Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Segera Terbitkan Peraturan Terkait PPKM Darurat Jawa-Bali

kabarbanten.com
1 Juli 2021
Mendagri Segera Terbitkan Peraturan Terkait PPKM Darurat Jawa-Bali

Minister of Home Affairs Tito Karnavian. (Photo by: PR of Cabinet Secretariat)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memfinalisasi regulasi berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Di dalam Inmendagri tersebut, selain tertuang instruksi bagi para kepala daerah, juga tertuang sanksi yang dapat diberikan bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kamis (01/07/2021) secara virtual.

“Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli akan kami tuangkan dalam bentuk regulasi, disepakati oleh Bapak Menko dan Menteri-menteri lain yaitu Instruksi Mendagri. Jadi menggunakan jalur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, karena di situ bisa memberi instruksi kepada daerah dan ada sanksinya,” ujarnya .

Tito menegaskan, dalam menerapkan PPKM Darurat ini, sinergi antara semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), TNI-Polri, hingga tokoh masyarakat merupakan kunci utama dalam mengendalikan kegiatan masyarakat se-Jawa dan Bali.

“Kuncinya adalah sinergi. Ini masalah kendali sosial, mengendalikan masyarakat yang cukup banyak se-Jawa-Bali. Otomatis ini bukan pekerjaan yang mudah, sehingga perlu kolaborasi. Kunci dari sistem kita adalah kekompakan Forkopimda dengan tokoh-tokoh masyarakat,” tegasnya.

Ditambahkan Mendagri, pihaknya juga telah meminta kepada para Gubernur, sebagai pimpinan Forkopimda tingkat provinsi, untuk berkoordinasi dengan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan yang ada di daerah, serta pimpinan dan seluruh anggota Forkopimda tingkat kabupaten/kota untuk membahas strategi dalam mengimplementasikan PPKM Darurat yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

“Strateginya seperti apa, langkah-langkahnya seperti apa, biar ada satu suara dulu. Setelah itu, di-follow up dengan rapat Forkopimda Tingkat II yang dipimpin oleh bupati, wali kota, dandim, kapolres, kajari, dan mereka memberi arahan kepada jajaran di bawahnya secara bertingkat,” ujarnya.

Lebih lanjut Tito menegaskan, implementasi PPKM Darurat ini akan dipantau secara berkala. Pemerintah juga akan melakukan antisipasi potensi kerawanan yang terjadi terkait Hari Raya Iduladha tanggal 20 Juli mendatang.

“Per 3 hari akan dilakukan monitoring, termasuk nanti mungkin akan lebih ketat pada saat menjelang akhir dari periode ini karena nanti ada momentum penting, yaitu Hari Raya Iduladha yang juga ada kerawanan di situ. Nanti akan ada rapat khusus kami kira di bagian akhir nanti khusus mengantisipasi Hari Raya Iduladha,” tegasnya.

Mendagri juga menekankan, kebijakan PPKM Darurat harus dilakukan secara tegas dan ketat agar laju penularan COVID-19 tidak terus melonjak yang pada akhirnya juga akan memberikan tekanan pada pemulihan ekonomi masyarakat.

“Lebih baik kita melandaikan dengan tegas dan kita lakukan dengan sangat serius tiga minggu ini, setelah tiga minggu akan dievaluasi. Daripada kita berlandai-landai tiga minggu, dan kasusnya tidak turun terpaksa kita harus perpanjang lagi, kontraksi ekonomi akan makin terasa,” ujarnya

Dalam kesempatan tersebut, Tito juga meminta masyarakat untuk tidak panik dan berbondong-bondong membeli kebutuhan pokok karena sektor kritikal seperti industri makanan dan minuman tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Sektor kritikal seperti logistik dan transportasi, [industri] pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, [industri] makanan-minuman dan penunjangnya, itu tetap jalan. Artinya produksi makanan minuman, logistik, kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap jalan industrinya,” ujarnya.

Begitu juga dengan di sektor farmasi dan obat-obatan, apotek dan toko obat juga tetap dapat beroperasi 24 jam.

“Prinsipnya kita lihat bahwa untuk persediaan makanan dan minuman ini tetap siap, di samping pemerintah juga tentunya mempersiapkan cadangan logistik,” pungkasnya. (DND/UN)

ADVERTISEMENT

Minister of Home Affairs Tito Karnavian. (Photo by: PR of Cabinet Secretariat)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memfinalisasi regulasi berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Di dalam Inmendagri tersebut, selain tertuang instruksi bagi para kepala daerah, juga tertuang sanksi yang dapat diberikan bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kamis (01/07/2021) secara virtual.

“Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli akan kami tuangkan dalam bentuk regulasi, disepakati oleh Bapak Menko dan Menteri-menteri lain yaitu Instruksi Mendagri. Jadi menggunakan jalur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, karena di situ bisa memberi instruksi kepada daerah dan ada sanksinya,” ujarnya .

Tito menegaskan, dalam menerapkan PPKM Darurat ini, sinergi antara semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), TNI-Polri, hingga tokoh masyarakat merupakan kunci utama dalam mengendalikan kegiatan masyarakat se-Jawa dan Bali.

“Kuncinya adalah sinergi. Ini masalah kendali sosial, mengendalikan masyarakat yang cukup banyak se-Jawa-Bali. Otomatis ini bukan pekerjaan yang mudah, sehingga perlu kolaborasi. Kunci dari sistem kita adalah kekompakan Forkopimda dengan tokoh-tokoh masyarakat,” tegasnya.

Ditambahkan Mendagri, pihaknya juga telah meminta kepada para Gubernur, sebagai pimpinan Forkopimda tingkat provinsi, untuk berkoordinasi dengan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan yang ada di daerah, serta pimpinan dan seluruh anggota Forkopimda tingkat kabupaten/kota untuk membahas strategi dalam mengimplementasikan PPKM Darurat yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

“Strateginya seperti apa, langkah-langkahnya seperti apa, biar ada satu suara dulu. Setelah itu, di-follow up dengan rapat Forkopimda Tingkat II yang dipimpin oleh bupati, wali kota, dandim, kapolres, kajari, dan mereka memberi arahan kepada jajaran di bawahnya secara bertingkat,” ujarnya.

Lebih lanjut Tito menegaskan, implementasi PPKM Darurat ini akan dipantau secara berkala. Pemerintah juga akan melakukan antisipasi potensi kerawanan yang terjadi terkait Hari Raya Iduladha tanggal 20 Juli mendatang.

“Per 3 hari akan dilakukan monitoring, termasuk nanti mungkin akan lebih ketat pada saat menjelang akhir dari periode ini karena nanti ada momentum penting, yaitu Hari Raya Iduladha yang juga ada kerawanan di situ. Nanti akan ada rapat khusus kami kira di bagian akhir nanti khusus mengantisipasi Hari Raya Iduladha,” tegasnya.

Mendagri juga menekankan, kebijakan PPKM Darurat harus dilakukan secara tegas dan ketat agar laju penularan COVID-19 tidak terus melonjak yang pada akhirnya juga akan memberikan tekanan pada pemulihan ekonomi masyarakat.

“Lebih baik kita melandaikan dengan tegas dan kita lakukan dengan sangat serius tiga minggu ini, setelah tiga minggu akan dievaluasi. Daripada kita berlandai-landai tiga minggu, dan kasusnya tidak turun terpaksa kita harus perpanjang lagi, kontraksi ekonomi akan makin terasa,” ujarnya

Dalam kesempatan tersebut, Tito juga meminta masyarakat untuk tidak panik dan berbondong-bondong membeli kebutuhan pokok karena sektor kritikal seperti industri makanan dan minuman tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Sektor kritikal seperti logistik dan transportasi, [industri] pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, [industri] makanan-minuman dan penunjangnya, itu tetap jalan. Artinya produksi makanan minuman, logistik, kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap jalan industrinya,” ujarnya.

Begitu juga dengan di sektor farmasi dan obat-obatan, apotek dan toko obat juga tetap dapat beroperasi 24 jam.

“Prinsipnya kita lihat bahwa untuk persediaan makanan dan minuman ini tetap siap, di samping pemerintah juga tentunya mempersiapkan cadangan logistik,” pungkasnya. (DND/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Bersama Traveloka, Swiss-Belhotel Serpong Jadi Sentra Vaksin-19 Tahap 2

Next Post

Pemerintah Mulai Vaksinasi Tahap 3, Sasar Masyarakat Rentan dan Anak 12-17 Tahun

Related Posts

UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026
Nasional

UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026

Kabar Banten
28 Maret 2026
Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis
Nasional

Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis

Kabar Banten
19 Maret 2026
Kurban Kini dalam Genggaman, Qurban Asyik Resmi Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru
Nasional

Kurban Kini dalam Genggaman, Qurban Asyik Resmi Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru

kabarbanten.com
13 Maret 2026
IKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Dilantik, Alumni Siap Berkontribusi pada Demokrasi dan Kebijakan
Nasional

IKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Dilantik, Alumni Siap Berkontribusi pada Demokrasi dan Kebijakan

kabarbanten.com
12 Maret 2026
Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship
Nasional

Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

kabarbanten.com
4 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

2 April 2026
Apel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel

Apel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel

31 Maret 2026
UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026

UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026

28 Maret 2026
Idulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel

Idulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel

22 Maret 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved