Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Menaker: Pekerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

kabarbanten.com
11 Mei 2021
Menaker: Pekerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dokumentasi BPMI Setpres)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, TKBM bekerja pada salah satu profesi dengan risiko cukup tinggi, sehingga pelindungan jaminan sosial mutlak harus diberikan.

“Ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Karena risiko cukup tinggi, saya kira Negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada Bapak-Ibu semua,” ujarnya saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (10/05/2021).

Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2021, jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 2.325 orang dan seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, sebagian pekerja juga mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Saya kira apa yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok ini bisa menjadi contoh bagi Pelabuhan lainnya,” ujar Ida.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, untuk memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan turunannya.

Kehadiran UU Cipta Kerja, imbuh Ida, tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.

“Pemerintah berharap ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan pelindungan kepada mereka yang sudah bekerja,” imbuhnya.

Penguatan pelindungan sosial tersebut diwujudkan salah satunya dengan diluncurkannya program jaminan sosial baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui JKP pekerja peserta Program BPJS Ketenagakerjaan yang ter-PHK nantinya akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja.

“Ini bukti bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan pelindungan kepada pekerjanya,” ujar Menaker.

Senada dengan Menaker, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa TKBM bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi. Oleh karena itu, diharapkan TKBM mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Anggoro menjelaskan, berbagai program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk membantu pekerja/buruh jika mengalami kecelakaan kerja, namun juga memberi pelindungan kepada keluarganya. “Jadi benefit ini manakala terjadi kecelakaan kerja pada Bapak-Ibu, manfaatnya juga akan dirasakan oleh keluarga,” ujarnya. (HUMAS KEMNAKER/UN)

Kunjungi laman resmi Kemnaker melalui tautan ini.

#Kemnaker
Berita terkait: > BLT Dana Desa Sudah Disalurkan ke 49.095 Desa > Hadapi Varian Baru Virus Korona, Menkes: Tetap Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan > Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19, Kemenkes Tingkatkan Kesiapan Rumah Sakit > Pemerintah Antisipasi Kepulangan Pekerja Migran Indonesia > Presiden Jokowi Kecam Aksi Pengusiran dan Kekerasan Israel terhadap Warga Palestina
ADVERTISEMENT

Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dokumentasi BPMI Setpres)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, TKBM bekerja pada salah satu profesi dengan risiko cukup tinggi, sehingga pelindungan jaminan sosial mutlak harus diberikan.

“Ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Karena risiko cukup tinggi, saya kira Negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada Bapak-Ibu semua,” ujarnya saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (10/05/2021).

Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2021, jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 2.325 orang dan seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, sebagian pekerja juga mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Saya kira apa yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok ini bisa menjadi contoh bagi Pelabuhan lainnya,” ujar Ida.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, untuk memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan turunannya.

Kehadiran UU Cipta Kerja, imbuh Ida, tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.

“Pemerintah berharap ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan pelindungan kepada mereka yang sudah bekerja,” imbuhnya.

Penguatan pelindungan sosial tersebut diwujudkan salah satunya dengan diluncurkannya program jaminan sosial baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui JKP pekerja peserta Program BPJS Ketenagakerjaan yang ter-PHK nantinya akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja.

“Ini bukti bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan pelindungan kepada pekerjanya,” ujar Menaker.

Senada dengan Menaker, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa TKBM bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi. Oleh karena itu, diharapkan TKBM mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Anggoro menjelaskan, berbagai program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk membantu pekerja/buruh jika mengalami kecelakaan kerja, namun juga memberi pelindungan kepada keluarganya. “Jadi benefit ini manakala terjadi kecelakaan kerja pada Bapak-Ibu, manfaatnya juga akan dirasakan oleh keluarga,” ujarnya. (HUMAS KEMNAKER/UN)

Kunjungi laman resmi Kemnaker melalui tautan ini.

#Kemnaker
Berita terkait: > BLT Dana Desa Sudah Disalurkan ke 49.095 Desa > Hadapi Varian Baru Virus Korona, Menkes: Tetap Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan > Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19, Kemenkes Tingkatkan Kesiapan Rumah Sakit > Pemerintah Antisipasi Kepulangan Pekerja Migran Indonesia > Presiden Jokowi Kecam Aksi Pengusiran dan Kekerasan Israel terhadap Warga Palestina
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Mendekati Lebaran, Kebutuhan Pangan Meningkat 5 Hingga 10 Persen

Next Post

Hari Ketiga Operasi Ketupat Maung 2021 Polda Banten, 336 kendaraan di Putar Balikkan

Related Posts

Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship
Nasional

Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional
Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

kabarbanten.com
3 Februari 2026
Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik
Nasional

Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

kabarbanten.com
30 Januari 2026
Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS
Nasional

Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS

kabarbanten.com
29 Januari 2026
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset
Nasional

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

kabarbanten.com
22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Lewat CSR, IKPP Tangerang Ringankan Kebutuhan Anak Yatim di Tangerang Raya

Lewat CSR, IKPP Tangerang Ringankan Kebutuhan Anak Yatim di Tangerang Raya

3 Maret 2026
Ramadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor

Ramadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor

3 Maret 2026
Safari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ichsan Ajak Warga Tangsel Dukung Program Pembangunan

Safari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ichsan Ajak Warga Tangsel Dukung Program Pembangunan

26 Februari 2026
Safari Ramadan 1447 H, Benyamin Davnie Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji

Safari Ramadan 1447 H, Benyamin Davnie Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji

26 Februari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved