Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Melalui Surat Edaran, Disnaker Tangsel Wajibkan Perusahaan Bayarkan THR

kabarbanten.com
15 April 2021
Melalui Surat Edaran, Disnaker Tangsel Wajibkan Perusahaan Bayarkan THR

TANGSEL – Kewajiban pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021, sesuai dengan kebijakan Kementerian Tenaga Kerja langsung ditindaklanjuti Dinas terkait di setiap wilayah.

Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, sudah mempersiapkan Surat Edaran (SE) ke setiap perusahaan di Tangsel.

“Hari ini kita edarkan SE tersebut, intinya sesuai PP 35 tentang THR dari Kementerian Tenaga Kerja,” terang Kepala Disnaker Tangsel, Sukanta saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).

ADVERTISEMENT

Sukanta juga menjelaskan, jika ada perusahan yang ingin membayarkan THR secara bertahap, harus memberitahu ke Disnaker Tangsel.

“Apabila ada perusahaan, berkaitan dengan ketidakmampuan atau dicicil atau kesepakatan, silahkan memberitahukan ke kami 10 hari sebelum THR lebaran. Dari situ jadi tahu perusahaan yang sanggup dan enggak sanggup. Yang tidak melaporkan artinya mereka sanggup,” ungkapnya.

Namun, Sukanta kembali menegaskan, jika perusahaan wajib membayarkan penuh THR sesuai dengan yang tertera di UU Ciptakerja.

“Tetap kewajiban itu mesti diberikan, THR itu jelas di UU Ciptaker dan PP harus dibayar, wajib hukumnya,” kata Sukanta.

Dalam pembayaran THR, Disnaker Tangsel hanya memfasilitasi perusahaan dan memediasi. Karena, nantinya akan dikenakan denda bagi yang terlambat membayarkan hak pegawainya.

“Kami hanya memfasilitasi, memediasi sanggupnya bagaimana. Sebab tidak ada sanksi hukumnya, paling didenda 5 persen mereka yang terlambat pembayarannya,” tandasnya. (RAY)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Puluhan Motor Berknalpot Bising Diamankan Polsek Karawaci

Next Post

Alasan Kuota Terbatas, Baru 30 Persen Pelaku Usaha Pariwisata Di Tangsel Divaksin

Related Posts

Bupati Tangerang dan BPR Kerta Raharja Gemilang Raih Penghargaan The Finance 2026
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang dan BPR Kerta Raharja Gemilang Raih Penghargaan The Finance 2026

Kabar Banten
22 Juni 2026
Wabup Intan Nurul Hikmah Apresiasi Sekarwangi Cake Hadirkan Citra Nusantara Perayaan HUT Ke-18
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Nurul Hikmah Apresiasi Sekarwangi Cake Hadirkan Citra Nusantara Perayaan HUT Ke-18

Kabar Banten
22 Juni 2026
Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Dedikasi dan Respon Cepat Perawat
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Dedikasi dan Respon Cepat Perawat

Kabar Banten
22 Juni 2026
Bupati Tangerang: IKA PMII Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: IKA PMII Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Kabar Banten
21 Juni 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka
Kabupaten Tangerang

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka

Kabar Banten
21 Juni 2026
Bupati Tangerang Ajak Masyarakar Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Ajak Masyarakar Jaga Kerukunan dan Keharmonisan

Kabar Banten
21 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

9 Juni 2026
Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

16 November 2021
61 Aparatur Naik Kelas, Dinas SDABMBK Tangsel Bekali Kompetensi K3 Perkuat Budaya Keselamatan

61 Aparatur Naik Kelas, Dinas SDABMBK Tangsel Bekali Kompetensi K3 Perkuat Budaya Keselamatan

26 Juni 2026
Wali Kota Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Bijak Bermedsos

Wali Kota Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Bijak Bermedsos

26 Juni 2026
Pemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027

Pemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027

26 Juni 2026
Sosialisasi PP TUNAS, Pilar Saga Ichsan Tegaskan Komitmen Pemkot Tangsel Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua Anak

Sosialisasi PP TUNAS, Pilar Saga Ichsan Tegaskan Komitmen Pemkot Tangsel Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua Anak

23 Juni 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved