WARTANGERANG – Diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 23 Agustus dan adanya sedikit perubahan aturan, salah satunya mal disambut baik.
Bahkan, dalam Surat Edaran Walikota Tangsel tentang perpanjangan PPKM level 4, disebutkan jika kegiatan pusat perbelanjaan atau mal bisa beroperasi 50 persen dan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Aturan selanjutnya juga, pengelola wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap pengunjung.
Pengunjung mal juga sudah diperbolehkan makan ditempat dengan kapasitas 25 persen dan diberikan waktu selama 30 menit.
Seperti yang dilakukan oleh Mal Teras Kota BSD, Tangsel. Dimana di pintu masuk mal, petugas sekuriti mewajibkan pengunjung untuk menunjukan kartu vaksin.
Internal Consultant dan General Manager Mall Teras Kota, Eko Soekotjo pun, menjelaskan, aturan tersebut guna membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dalam rangka memutus penyebaran covid-19.
“Kita ini kan jangka panjang dengan Pemkot mengenai vaksinasi artinya Teras Kota mau ikut berpartisipasi membantu Pemkot dalam rangka memutus penyebaran covid karena ini kan bukan tanggung jawab pemerintah. Tapi kita semua, kebetulan bisnis kita ada di Tangsel, sehingga kita punya kerjasama pelaksanaan vaksin sampai Desember,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).
Lanjut Eko, pihak Teras Kota sudah lebih dahulu menyurati Pemkot Tangsel tentang kegunaan kartu vaksin.
“Dari situ ada beberapa pemberlakuan PPKM, sehingga sebelum tanggal 3 bersurat ke Pemkot bahwa kita akan buka terbatas,” tandasnya.
Mal Teras Kota pun, sebelum menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, lebih dahulu menggunakan sistem barcode yang dibuat oleh internal mal.
“Kita pernah buat scan barcode sendiri, tapi kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan sudah menggunakan scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi,” pungkas Eko. (PHD)