Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Lonjakan Pengunjung saat Libur Lebaran, Destinasi Wisata di Banten Ditutup Sementara

kabarbanten.com
16 Mei 2021
Gubernur Banten: Jangan Mudik, Silaturahmi Bisa Lewat Medsos

Kabarbanten.com- Gubernur Banten, Wahidin Halim menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten untuk menutup sementara destinasi pariwisata mulai tanggal 15 Mei sampai 30 Mei 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 556/901-Dispar/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten.

Penutupan destinasi pariwisata tersebut dilatarbelakangi dengan lonjakan wisatawan atau masyarakat di sejumlah tempat pariwisata yang tersebar di wilayah Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

“Hasil monitoring perkembangan terhadap kunjungan wisatawan di sejumlah destinasi wisata pada tanggal 14 dan 15 Mei 2021, maka terdapat antusiasme kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan yang ditandai dengan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Gubernur Banten menambahkan, tingginya antusias wisatawan mengunjungi tempat wisata tentunya dapat menimbulkan resiko meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten/kota di Banten.

“Tempat wisata ditutup sementara mulai 15 Mei 2021 sampai 30 Mei 2021,” imbuhnya.

Penutupan sementara lokasi wisata di Provinsi Banten juga diperkuat dengan

1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19.

2. Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19.

3. Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubenur Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19.

4. Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Penanggulangan Corona Virus Disease-19.(ydh)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Antisipasi Arus Balik, Pemerintah Terapkan Random-Test dan Mandatory-Check COVID-19

Next Post

Bupati Zaki Bubarkan Wisatawan Di Pantai Tanjung Pasir

Related Posts

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

29 November 2025
Pertama di Indonesia, MUI Tangsel Punya Muallaf Center, Benyamin: Ini Luar Biasa

Pertama di Indonesia, MUI Tangsel Punya Muallaf Center, Benyamin: Ini Luar Biasa

19 Juli 2023
Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

8 Juli 2025
Pilar Saga Ichsan: TPAKD Tangsel untuk Perluas Akses Keuangan bagi UMKM, Disabilitas hingga Pekerja Migran

Pilar Saga Ichsan: TPAKD Tangsel untuk Perluas Akses Keuangan bagi UMKM, Disabilitas hingga Pekerja Migran

3 Juni 2026
Pilar Saga Ichsan Buka Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna ke-14 Tingkat Kota Tangsel

Pilar Saga Ichsan Buka Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna ke-14 Tingkat Kota Tangsel

3 Juni 2026
Tinjau SMAN 1 Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie dan Gubernur Andra Soni Pastikan Program MBG dan SPMB Berjalan Optimal

Tinjau SMAN 1 Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie dan Gubernur Andra Soni Pastikan Program MBG dan SPMB Berjalan Optimal

2 Juni 2026
Benyamin Davnie dan Andra Soni Tinjau Program Sekolah Gratis di SMA PGRI 56 Ciputat

Benyamin Davnie dan Andra Soni Tinjau Program Sekolah Gratis di SMA PGRI 56 Ciputat

2 Juni 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved