TANGSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel telah mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, sesuai yang tertera pada surat nomor 131/PL.02.5-Pu/02/K1/KPU-Kot/3674/XI/2020.
Dari ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang berkontestasi di Pilkada Tangsel yakni Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo nomor urut 1, Siti Nur Azizah-Ruhamaben nomor urut 2, dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan nomor urut 3.
Paslon nomor urut 1, Muhamad-Saraswati melaporkan sumbangan dana kampanye tertinggi dengan nilai Rp 1.366.500.000, dengan rincian Rp 350.000.000 dari pribadi calon. Dan, Rp 1.016.500.000 dari perseorangan.
Sementara itu, paslon nomor urut 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben melaporkan Rp 1.300.000.000 dana kampanye yang didapat dari pribadi calon.
Sedangkan, paslon nomor 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan melaporkan Rp 1.050.000.000 dari perseorangan. Dan, menjadi paslon terendah dalah melaporkan LPSDK ke KPU Tangsel.
Komisioner KPU Tangsel, Taufik MZ menjelaskan ketiga paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel telah menyerahkan LPSDK sesuai aturan. “Tiga pasangan calon sudah menyertakan atau menyerahkan LPSDK sesuai dengan aturan tanggal 31 Oktober 2020,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Lanjut Taufik, dari LPSDK yang dilaporkan, KPU Tangsel tidak memiliki catatan khusus bagi ketiga paslon. “Itu semuanya memenuhi syarat, tidak ada catatan dan sudah kita umumkan di website,” katanya.
Setelah melaporkan LPSDK, ketiga paslon harus melaporkan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) pada November. Terakhir, melaporkan akhir dana kampanye ke KPU Tangsel. (PHD)