Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Selasa, 13 April 2021
  • Login
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Langgar Prokes, Ketua Panitia Kerbau Cup Serang Ditetapkan Tersangka

kabarbanten.com
12 Desember 2020
Banten
Langgar Prokes, Ketua Panitia Kerbau Cup Serang Ditetapkan Tersangka
153
SHARES
1.9k
VIEWS

Kabarbanten.com- Penyidik Kepolisian Resort serang Kota (Polres Serkot) telah melakukan gelar Perkara pada Jum’at (11/12) terhadap kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan (prokes), sehingga terjadi kerumunan massa pada final Sepak bola Kerbau Cup di Lapangan Cigobo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka.

Penyidik Sat Reskrim Polres Serang kota telah menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/418/XII/Res.1.24/2020/Reskrim tgl 03 Desember 2020.

Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 12 orang serta Saksi Ahli Pidana sebanyak satu orang dalam perkara pelanggaran Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI No 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda Jo Pasal 93 UU RI No 06 Tahun 2018 Jo Pasal 2016 KUH Pidana.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan penyidik Polres Serang Kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan.

Menurutnya, penyidik juga telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka berinisial MTR (36), warga Kampung Cibogo Kelurahan selaku ketua Panitia Turnamen serta berkoordinasi dengan JPU.

Kata dia, tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 UU RI No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta Jo Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta Jo Pasal 216 KUHP melawan Perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” bebernya.

Edy juga terus mengimbau kepada masyarakat tidak membuat acara yang membuat kerumunan mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

“Saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa,” tandasnya. (red)

Tags: BantenProvinsi Banten
Previous Post

Polisi Jaga Ketat Rapat Pleno Tingkat PPK Kabupaten Serang

Next Post

Polres Serang Kota Tetapkan Panitia Kerbau Cup Sebagai Tersangka

Related Posts

DKBP3A Kabupaten Serang Serius Tangani Perempuan dan Anak Korban KDRT

DKBP3A Kabupaten Serang Serius Tangani Perempuan dan Anak Korban KDRT

kabarbanten.com
12 April 2021

Kabarbanten.com – Peduli, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) serius menangani perempuan...

Kapolda Banten Buka Pelatihan Manajemen Media Jurnalisme Kepolisian

Kapolda Banten Buka Pelatihan Manajemen Media Jurnalisme Kepolisian

kabarbanten.com
12 April 2021

Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A., membuka secara langsung acara pelatihan manajemen media jurnalisme...

Polda Banten Terima Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan

Polda Banten Terima Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan

kabarbanten.com
12 April 2021

Kunjungan kerja dan diskusi Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan dengan tema Strategi Polda Banten dalam Pencegahan Radikalisme,...

Gelar Rakerwil, PKS Banten Susun Strategi Hadapi Pemilu 2024

Gelar Rakerwil, PKS Banten Susun Strategi Hadapi Pemilu 2024

kabarbanten.com
12 April 2021

Kabarbanten.com- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di gedung pertemuan Horison,...

Oknum PNS pengedar Shabu ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

Oknum PNS pengedar Shabu ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

kabarbanten.com
11 April 2021

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS (52) yang beralamat di Kec. Serang, Kota. Serang – Banten diamankan Ditresnarkoba Polda...

Kapolri di Dampingi Kapolda Banten Berikan Bantuan Sembako dan 100.000 Masker ke Ponpes Tajul Falah

Kapolri di Dampingi Kapolda Banten Berikan Bantuan Sembako dan 100.000 Masker ke Ponpes Tajul Falah

kabarbanten.com
11 April 2021

Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Purnomo M.Si meresmikan gedung baru di pondok pesantren Tajul Falah yang berada di Cipanas, Lebak....

Next Post
Polres Serang Kota Tetapkan Panitia Kerbau Cup Sebagai Tersangka

Polres Serang Kota Tetapkan Panitia Kerbau Cup Sebagai Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ada Klinik Hewan Milik Pemkot Tangerang 

    DKP Kota Tangerang Resmikan Klinik Hewan 

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Wakapolres dan Kabagops Polres Cilegon Dirotasi

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Samsat Ciputat Buka Gerai Baru di Plaza Bintaro

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Ini Tips Waktu yang Tepat untuk Berolahraga Saat Puasa dari One Fit Garage

    154 shares
    Share 62 Tweet 39

© 2020 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020 Kabarbanten.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In