Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Selatan

Lagi, Tangsel Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 13 September Mendatang

kabarbanten.com
7 September 2021
Lagi, Tangsel Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 13 September Mendatang

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 13 September 2021 mendatang.

Pemberlakuan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk itu kepada setiap orang yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan hal-hal yang sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 443/3126/Huk tentang PPKM Level 3 Covid-19.

“PPKM Level 3 diperpanjang dari 7 September 2021 hingga 13 September 2021. Tidak ada yang berubah dengan aturan yang ada, semua masih sama dengan sebelumnya,” ungkap Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Selasa (7/9/2021).

ADVERTISEMENT

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan, kebijakan aturan masih sama dengan yang sebelumnya, dimana untuk sektor non esensial masih harus menerapkan Work From Home (WFH) kecuali asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan atau yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, diberlakukan 50 persen.

Begitu pula dengan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina, diberlakukan 50 persen.

“Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan dan ijin keramaian dari Kepolisian setempat, dengan pembatasan undangan paling banyak 20 (dua puluh) undangan dan tidak makan di tempat (dine in) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk kegiatan di industri pelayanan makanan, ada perubahan di waktu makan, yang sebelumnya batas waktu makan 30 menit, untuk aturan sekarang berubah maksimal 60 menit.

Untuk Lokakarya, Seminar, Rapat, Pertemuan dapat dilaksanakan di hotel, restoran atau ruang/gedung pertemuan dengan kapasitas peserta paling banyak 20 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.

Benyamin mengatakan angka positif rate di Tangsel ini masih cukup tinggi jika dibandikan presentasi minimal yang dirilis oleh WHO.

”Iya, positif rate kita masih di angka 6,3 persen. Idealnya di bawah enam persen,” ujar Benyamin sambil mengatakan testing Tangsel masih belum mencapai angka yang ideal sekitar 3.200.

Dia menambahkan dari data yang sudah didapat, diketahui bahwa angka kesembuhan sudah 96 persen kemudian BOR 21 persen baik isolasi maupun ICU. Kemudian angka kematian 2,4 persen. Tingkat kepatuhan terhadap prokes naik menjadi 86 persen.

”Seperti itu, makanya ke depan program saya vaksinasi masih kita lakukan terus menerus kemudian juga testing swab antigen kepada setiap kelompok masyarakat,” ujarnya.

Benyamin menambahkan untuk PPKM level tiga ini, dirinya memiliki keyakinan penerapan level akan turun. Hal tersebut didasari jumlah yang terkonfirmasi positif Kota Tangsel terus turun. Dimana sekarang hanya 34 kasus, yang dirawat di RLC tinggal sekitar 25 orang.

Dengan penurunan level yang diharapkan, maka ada beberapa kelonggaran lain yang dilakukan. Salah satunya adalah sektor ekonomi. Dimana akselerasi recovery ekonominya, terutama pada sektor kuliner level bawah harus dilakukan.

”Artinya misalnya kapasitas makan di tempatnya bisa lebih banyak lagi. Di warteg dan lain sebagainya itu bisa lebih banyak lagi dengan tetap prokes yang ketat,” ujarnya.

Kemudian jika level menurun, maka pemerintah akan melakukan peninjauan terhadap kebijakan pembukaan beberapa tempat wisata. Misalnya wisata air, olahraga air, kemudian olahraga di ruang tertutup. (red/fid)

Tags: Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat untuk Janssen COVID-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia

Next Post

Bawaslu RI Mulai Siapkan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak

Related Posts

HUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Tangerang Selatan

HUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba

kabarbanten.com
21 Agustus 2026
TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Tangerang Selatan

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

kabarbanten.com
20 Agustus 2026
Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Tangerang Selatan

Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

kabarbanten.com
20 Agustus 2026
Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Tangerang Selatan

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

kabarbanten.com
20 Agustus 2026
Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Tangerang Selatan

Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

kabarbanten.com
18 Agustus 2026
Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Tangerang Selatan

Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid

kabarbanten.com
18 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
MD KAHMI Tangsel Gelar Halal Bihalal

MD KAHMI Tangsel Gelar Halal Bihalal

16 Mei 2022
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
HUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba

HUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba

21 Agustus 2026
TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

20 Agustus 2026
Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

20 Agustus 2026
Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

20 Agustus 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved