Kabarbanten.com- Pemerintah Provinsi Banten menunjuk Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai daerah pertama untum vaksinasi Sinovac di Banten. Hal ini disampaikan Gubernur Banten, Wahidin Halim usai melaksanakan Rapat Koordinasi Forkopinda se-Tangerang Raya.
Wahidin Halim mengatakan, untuk tahap pertama Provinsi Banten mendapatkan vaksin Sinovac sebanyak 14 ribu. Dan, dibagi di dua daerah yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Untuk Kota Serang itu jumlahnya 6.000 vaksin dan Kota Tangerang Selatan 8.000 vaksin,” kata Wahidin Halim seraya menambahkan, Kota Serang dipilih karena sebagai ibukota provinsi, sedangkan Kota Tangerang Selatan dipilih karena paling tinggi penyebaran Covid-19.
Pria yang akrab disapa WH ini mengungkapkan, proses vaksinasi lebih diprioritaskan kepada tenaga medis, TNI-Polri, Satpol PP dan masyarakat. “Pemerintah terlebih dahulu, bupati/walikota, dan tenaga medis,”imbuhnya, Senin, 11 Januari 2021.
Pelaksanaan vaksinasi tahap awal ini, kata WH akan dilaksanakan tanggal 15 Januari 2021 dan didukung dengan 117 fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas. “Proses pelaksanaan vaksin hanya ada di rumah sakit dan puskesmas yang sudah ditentukan,” paparnya.
Sementara itu, Provinsi Banten masuk dalam wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 yakni wilayah Tangerang Raya. Dan, saat ini Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dilakukan.
Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengharapkan agar masyarakat Kota Tangerang dapat berpartisipasi aktif dalam mematuhi aturan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa PSBB di Jawa dan Bali diberlakukan, sehingga angka penularan Covid-19 di Kota Tangerang bisa terus ditekan.
“Mulai hari ini sudah dimulai PSBB sesuai dari instruksi Mendagri dan partisipasi masyarakat sangat penting agar PSBB bisa berhasil,” terang Arief.
Arief menjabarkan salah satu point penting daam pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang adalah pembatasan kegiatan yang sifatnya olahraga, rekreasi dan hiburan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
“Mulai hari ini fasilitas olahraga baik yang dikelola oleh Pemkot maupun swasta untuk sementara waktu ditutup. Jika tidak ada urusan penting, masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah saja,” jelas Walikota.
Selain itu, selama masa PSBB kegiatan di sektor perdagangan juga dibatasi hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB. “Kalau bukan yang sifatnya kebutuhan harian wajib mengikuti aturan pembatasan jam operasional. Sedangkan untuk perkantoran, WFO harus 25% dari total pegawai, 75% sisanya WFH,” pungkas Arief.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menerangkan, adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangerang Raya diharapkan mampu menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Pemerintah Daerah se-Tangerang Raya bergerak bersama-sama untuk mereduksi kegiatan masyarakat lewat PPKM. Jadi, segala bentuk kegiatan yang mampu menimbulkan kerumunan dibatasi,” ujar Bupati Tangerang.
Zaki menambahkan, kesadaran dan kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan. Sebab, berapa banyak tempat tidur dan rumah sakit yang disediakan tidak akan pernah cukup apabila kegiatan atau aktivitas masyarakat tidak berubah.
“Saat ini saja rumah sakit dan rumah isolasi yang disediakan pemerintah semuanya penuh. Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti peraturan yang berlaku,” jelasnya.(ydh)