Komitmen wujudkan Banten ramah disabilitas, Ketua DPRD Banten Andra Soni lakukan audiensi dengan Tim Advokasi Inklusi Disabilitas Indonesia (AUDISI), dengan turut mengundang KPU dan Bawaslu serta OPD terkait, Rabu (31/05/23).
Audiensi yang bertempat di Gedung Serbaguna DPRD Banten ini membahas terkait implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas.
Seperti disampaikan oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni dalam sambutannya, bahwa pemanggilan stakeholder ini guna mendiskusikan terkait penyelenggaraan Perda Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2019 yang mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016.
Diundang juga beberapa badan dan OPD diantaranya KPU, Bawaslu, Dinas Pendidikan, Biro Hukum, Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Andra Soni menjelaskan, pemanggilan KPU dan Bawaslu dalam audiensi ini berkaitan dengan pembahasan mengenai hak politik disabilitas serta strategi yang dijalankan dalam proses Pemilu yang ramah disabilitas.
“Dalam upaya mewujudkan Banten ramah disabilitas, kita terus membuka ruang diskusi dengan banyak pihak diantaranya melalui audiensi ini akan membahas 2 hal, pertama terkait implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2019 dan kedua yaitu kita undang juga dari KPUD dan Bawaslu untuk kita bisa mengetahui terkait dengan strategi pelibatan penyandang disabilitas dalam menyongsong Pemilh Tahun 2024 ramah disabilitas,” jelas Andra Soni.
Pada kesempatan ini Yustitia Arief selaku Founder Advokasi Inklusi Disabilitas Indonesia (AUDISI), menyampaikan beberapa point yang menjadi sorotan pada Perda Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang DIsabilitas, point-point ini meliputi: belum disebutkan hak politik penyandang disabilitas, belum memuat hak kebencanaan bagi penyandang disabilitas, belum mencantumkan hak ketenagakerjaan.
Selain beberapa point yang disebutkan, Justitia Arief juga menyampaikan, point-point yang menjadi catatan dari AUDISI tersebut dapat didorong oleh DPRD Banten agar termuat dalam Perda dan turut mendorong terbentuknya Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan Komite Disabilitas Daerah (KDD).
“Kami berharap hal-hal yang menjadi catatan dan ini akan turut kami berikan hasil rekomendasi secara tertulis langsung kepada Ketua DPRD agar kedepannya bisa didorong untuk termuat dalam Perda, ataupun peraturan teknis lainnya untuk wilayah Kota/Kabupaten seperti Peraturan Walikota/Bupati jika ada hal-hal yang masih belum termuat dalam Perda,” jelasnya.
Sebagai penutup, Ketua DPRD Banten Andra Soni berpesan untuk Badan, Lembaga ataupun OPD yang terlibat dalam pemenuhan hak-hak disabilitas bisa menjadi fasilitator dalam mewujudkan hak-hak masyarakat disabilitas. DPRD Provinsi Banten secara kelembagaan akan mendukung dari segi anggaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Dinas yang mempunyai tupoksi untuk memfasilitasi disabilitas bisa menyiapkan program-program, dan kami DPRD siap mensupport dari sisi anggaran selama itu masuk kedalam RKPD,” tandasnya.