Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketegangan Antara Jampidsus Kejagung RI dengan Polri, NWCH: Nuansa Politiknya Lebih Kental dan Dominan

kabarbanten.com
1 Juni 2024
Ketegangan Antara Jampidsus Kejagung RI dengan Polri, NWCH: Nuansa Politiknya Lebih Kental dan Dominan

Direktur Eksekutif Nahdliyin for World Civilization and Humanity (NWCH), Kresna Mahzum, mengungkapkan bahwa para aparat penegak hukum harus menjalankan peran dan fungsi utamanya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kresna saat menanggapi peran Kejaksaan yang lebih dominan pada tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Saling sikut antara lembaga penegak hukum yang kembali terjadi belakangan ini lebih disebabkan ketidaksadaran para penegak hukum yang telah melewati ambang fungsi lembaga. Batas-batas kewenangan semakin tidak jelas karena adanya innapropriate regulations atau peraturan yang tidak semestinya,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

Kresna mengatakan, peraturan yang tidak semestinya itu dapat menimbulkan konflik horizontal antar penegak hukum.

“Dari sinilah masalah baru akan muncul, yakni gesekan kepentingan, juga saling cari aman dari jerat hukum,” kata Pakar Hubungan Internasional itu.

Kresna menyampaikan, asas diferensiasi fungsional menempatkan setiap penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai dengan peran dan kedudukan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).

Dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan penyelidikan kepada Jaksa.

Di dalam pasal 1 ayat 4 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan’.

Sementara terkait kewenangan Jaksa sebagai penyidik, dalam pasal 1 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan’.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai pasal tersebut, Jaksa diklasifikasikan sebagai pejabat pegawai negeri sipil. Namun dalam proses penyidikan, Jaksa harus tetap berkoordinasi dengan Polri sebagai salah satu bentuk pengawasan.

Jika tidak ada mekanisme kontrol dalam proses penyidikan yang dilakukan Jaksa, maka berpotensi ada kesewenang-wenangan dalam penanganan kasusnya, terutama terkait cukup atau tidaknya unsur pidananya.

Sebab, selain sebagai penyidik, Jaksa juga nantinya akan sekaligus menjalankan fungsinya sebagai penuntut umum.

Kemudian, berdasarkan pasal 1 ayat 5 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini’.

Jika merujuk pada pasal KUHAP tersebut, maka keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Jaksa masih perlu dipertanyakan, karena kewenangan dan status Jaksa sebagai penyelidik masih belum jelas dan tidak ada landasan hukumnya.

“Dalam UU tersebut, Penyidik merupakan pejabat polisi RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh UU. Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi negara RI, Jaksa diberi kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Kresna.

Di sisi lain, Kresna mengungkapkan, munculnya ketegangan antara Jampidsus Kejagung RI dengan Polri belakangan ini menunjukkan bahwa nuansa politiknya lebih kental dan dominan.

“Sebagai contoh ketika terjadi perseturuan antara KPK vs Kepolisian, penyelesaiannya berada di Istana,” ungkapnya.

Tags: IndonesiaKejagungKejaksaanKepolisianNahdliyin for World Civilization and HumanityNasionalNWCHPolisiPolri
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Presiden Tegaskan Komitmen Indonesia pada Kemandirian Ekonomi dalam Peringatan Harlah Pancasila 2024

Next Post

Presiden Jokowi dan Para Menteri Tampilkan Kebinekaan Budaya dalam Perayaan Hari Lahir Pancasila

Related Posts

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian
Nasional

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

kabarbanten.com
17 Oktober 2025
PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Nasional

PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

kabarbanten.com
16 Oktober 2025
UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda
Nasional

UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda

kabarbanten.com
10 Oktober 2025
Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika
Nasional

Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika

kabarbanten.com
8 Oktober 2025
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Nasional

Isu Pergantian Kapolri, IPW Minta Insan Polri Jaga Soliditas

kabarbanten.com
30 September 2025
Poros Muda NU Dukung Langkah Polri Buru Pelaku Kerusuhan Demonstrasi
Nasional

Poros Muda NU Dukung Langkah Polri Buru Pelaku Kerusuhan Demonstrasi

kabarbanten.com
3 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Terus Dorong Pertumbuhan Investasi

Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Terus Dorong Pertumbuhan Investasi

21 Oktober 2025
HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

21 Oktober 2025
Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah

Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah

21 Oktober 2025
Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis

Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis

21 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved