Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, menghimbau seluruh Kepala Madrasah, Penyuluh, Kepala RA, dan keluarga besar Kemenag Tangsel untuk konsisten mensosialisasikan regulasi zakat kepada masyarakat Kota Tangsel. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Optimalisasi Zakat Fitrah 1445 H, yang diadakan pada Kamis (29/02/2024) di aula kantor Kemenag Tangsel.
Hadir Kasi Bimas Islam, Muhammad Edi Suharsongko, Kasi Penmad, Ade Sihabuddin, Kasi PHU, Rizki Waludin, Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan, Wakil Ketua 2 Bidang Pendistribusian, Ahmad Rifai, Wakil Ketua 3 Bidang Keuangan dan Perencanaan, Tarjuni, dan Wakil Ketua 4 Bidang Administrasi dan SDM, Denny Nuryadin.
Kepala Kantor menekankan kepada yang hadir untuk mensosialisasikan zakat fitrah kepada masyarakat agar penyaluran zakat fitrah tepat sasaran.
“Masih ada sebagian masyarakat yang menyalurkan zakat fitrah kepada para kyai dan ustadz. Ini tidak tepat. Oleh karena itu agar tepat sasaran sebaiknya penyaluran zakat fitrah melalui Baznas Tangsel atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua 2 Baznas Tangsel Bidang Pendistribusian, Ahmad Rifai, mengungkapkan tujuan kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Baznas Tangsel dengan keluarga besar Kemenag Tangsel dalam rangka optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di Kota Tangsel.
“Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Potensi zakat fitrah di Kota Tangsel sangat besar, namun realisasi pengumpulannya masih belum optimal. Untuk itulah koordinasi dan sinergi antara Baznas Tangsel dengan Kemenag Tangsel sangat penting untuk meningkatkan optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah,” ujarnya.
Wakil Ketua 3 Bidang Keuangan dan Perencanaan, Tarjuni, juga menjelaskan bahwa Baznas Tangsel telah mengembangkan berbagai sistem dan aplikasi untuk melakukan monitoring bagi UPZ Masjid dan Yayasan bisa masuk dalam sistem Aplikasi Menara Masjid BAZNAS sehingga memudahkan monitoring.
“Pendistribusian zakat fitrah harus dilakukan secara tepat sasaran dan akuntabel. Baznas Tangsel memiliki sistem dan prosedur yang ketat dalam pendistribusian zakat fitrah, sehingga dipastikan bahwa zakat fitrah yang terkumpul akan disalurkan kepada mustahiq yang benar-benar berhak,” ungkapnya.