Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Kenalan di Facebook, Pria Di Kota Tangerang Bawa Kabur Sepeda Motor dan Handphone

kabarbanten.com
23 Juni 2022
Kenalan di Facebook, Pria Di Kota Tangerang Bawa Kabur Sepeda Motor dan Handphone

Kabarbanten.com – Warga Tanah Tinggi, Kota Tangerang, MU (42) dicokok polisi lantaran melakukan penipuan terhadap seorang wanita, MA (39) yang dikenalnya melalui media sosial facebook.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2017 bernopol B 4301 TRX dan dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp 15 juta.

“Kita amankan pelaku di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama pada Kamis, (23/6/2022).

ADVERTISEMENT

Kapolsek menjelaskan kasus penipuan dan pencurian ini berawal saat keduanya melakukan ‘kopi darat’ setelah dua minggu berkenalan dan menjalin komunikasi intens.

“Awalnya janjian bertemu di Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkapnya.

Kemudian pelaku mengajak MA ke rumah orang tuanya di Neglasari, Kota Tangerang dengan motor korban. Tanpa kecurigaan, mereka berangkat dan kemudian berhenti di Jalan Sitanala V.

“Kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orang tuanya. Sesampai di rumah yang dituju, pelaku kemudian meminta izin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan mengambil kunci rumah yang ketinggalan,” tutur Kapolsek.

“Namun setelah ditunggu hampir 30 menit, pelaku tidak kembali. Korban pun kembali mendatangi lokasi sepeda motornya dan baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada,” sambungnya.

Menurut Kapolsek, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2017 bernopol B 4301 TRX dan dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp 15 juta. MA pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Neglasari pada Selasa (14/6/2022).

“Atas perbuatannya, pelaku MU akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (SOL)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share6Tweet4SendShare
Previous Post

Ikatan Guru Raudhatul Athfal Kecamatan Pamulang Gelar Muscab

Next Post

Pemerintah Siapkan Kebijakan Tangani PMK Ternak di Tanah Air

Related Posts

WOM Finance Ajak Warga Tangerang Lebih Kritis dan Cerdas dalam Memilih Layanan Keuangan
Kota Tangerang

WOM Finance Ajak Warga Tangerang Lebih Kritis dan Cerdas dalam Memilih Layanan Keuangan

kabarbanten.com
23 Juni 2025
Wabup Intan: Persatuan dalam Keberagaman Kunci Kemajuan Tangerang
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan: Persatuan dalam Keberagaman Kunci Kemajuan Tangerang

Kabar Banten
17 Juni 2025
Pelantikan Pengurus HMI Kabupaten Tangerang, Bupati Buka Ruang Sinergi, Diskusi dan Kritik
Kabupaten Tangerang

Pelantikan Pengurus HMI Kabupaten Tangerang, Bupati Buka Ruang Sinergi, Diskusi dan Kritik

Kabar Banten
17 Juni 2025
Bupati Tangerang Luncurkan Program Intan Emas untuk Cegah Risiko Dini pada Balita
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Luncurkan Program Intan Emas untuk Cegah Risiko Dini pada Balita

Kabar Banten
17 Juni 2025
Wabup Intan Hadiri Acara Kelulusan Siswa RA Daarul Muttaqien
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Hadiri Acara Kelulusan Siswa RA Daarul Muttaqien

Kabar Banten
15 Juni 2025
Milad Ponpes Hudaatul Umam, Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Berkualitas dan Merata
Kabupaten Tangerang

Milad Ponpes Hudaatul Umam, Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Berkualitas dan Merata

Kabar Banten
15 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

6 Juli 2025
Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

4 Juli 2025
Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

4 Juli 2025
Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

3 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved