Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Kenalan di Facebook, Pria Di Kota Tangerang Bawa Kabur Sepeda Motor dan Handphone

kabarbanten.com
23 Juni 2022
Kenalan di Facebook, Pria Di Kota Tangerang Bawa Kabur Sepeda Motor dan Handphone

Kabarbanten.com – Warga Tanah Tinggi, Kota Tangerang, MU (42) dicokok polisi lantaran melakukan penipuan terhadap seorang wanita, MA (39) yang dikenalnya melalui media sosial facebook.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2017 bernopol B 4301 TRX dan dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp 15 juta.

“Kita amankan pelaku di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama pada Kamis, (23/6/2022).

ADVERTISEMENT

Kapolsek menjelaskan kasus penipuan dan pencurian ini berawal saat keduanya melakukan ‘kopi darat’ setelah dua minggu berkenalan dan menjalin komunikasi intens.

“Awalnya janjian bertemu di Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkapnya.

Kemudian pelaku mengajak MA ke rumah orang tuanya di Neglasari, Kota Tangerang dengan motor korban. Tanpa kecurigaan, mereka berangkat dan kemudian berhenti di Jalan Sitanala V.

“Kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orang tuanya. Sesampai di rumah yang dituju, pelaku kemudian meminta izin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan mengambil kunci rumah yang ketinggalan,” tutur Kapolsek.

“Namun setelah ditunggu hampir 30 menit, pelaku tidak kembali. Korban pun kembali mendatangi lokasi sepeda motornya dan baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada,” sambungnya.

Menurut Kapolsek, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2017 bernopol B 4301 TRX dan dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp 15 juta. MA pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Neglasari pada Selasa (14/6/2022).

“Atas perbuatannya, pelaku MU akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (SOL)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Ikatan Guru Raudhatul Athfal Kecamatan Pamulang Gelar Muscab

Next Post

Pemerintah Siapkan Kebijakan Tangani PMK Ternak di Tanah Air

Related Posts

Kabupaten Tangerang Raih 167 Medali di POPDA XII Banten 2026, Siap Jadi Tuan Rumah 2028
Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang Raih 167 Medali di POPDA XII Banten 2026, Siap Jadi Tuan Rumah 2028

Kabar Banten
18 Juni 2026
Bupati Maesyal Rasyid Ground Breaking Fasilitas Kesehatan Baru RSUD Balaraja
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Rasyid Ground Breaking Fasilitas Kesehatan Baru RSUD Balaraja

Kabar Banten
18 Juni 2026
Dinkes Kabupaten Tangerang Kampanyekan CTPS di SDN Kiarapayung
Kabupaten Tangerang

Dinkes Kabupaten Tangerang Kampanyekan CTPS di SDN Kiarapayung

Kabar Banten
18 Juni 2026
Upaya Pencegahan Narkoba di Kalangan Pelajar Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Upaya Pencegahan Narkoba di Kalangan Pelajar Kabupaten Tangerang

Kabar Banten
17 Juni 2026
Bupati Moch Maesyal Rasyid Buka Peringatan Hijrah Fest Tahun Baru Hijriah 1448 H Tingkat Kecamatan Legok
Kabupaten Tangerang

Bupati Moch Maesyal Rasyid Buka Peringatan Hijrah Fest Tahun Baru Hijriah 1448 H Tingkat Kecamatan Legok

Kabar Banten
17 Juni 2026
Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga
Kabupaten Tangerang

Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

Kabar Banten
17 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

29 November 2025
Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

8 Juli 2025
Pertama di Indonesia, MUI Tangsel Punya Muallaf Center, Benyamin: Ini Luar Biasa

Pertama di Indonesia, MUI Tangsel Punya Muallaf Center, Benyamin: Ini Luar Biasa

19 Juli 2023
Bupati Maesyal Rasyid Ground Breaking Fasilitas Kesehatan Baru RSUD Balaraja

Bupati Maesyal Rasyid Ground Breaking Fasilitas Kesehatan Baru RSUD Balaraja

18 Juni 2026
Kabupaten Tangerang Raih 167 Medali di POPDA XII Banten 2026, Siap Jadi Tuan Rumah 2028

Kabupaten Tangerang Raih 167 Medali di POPDA XII Banten 2026, Siap Jadi Tuan Rumah 2028

18 Juni 2026
Dinkes Kabupaten Tangerang Kampanyekan CTPS di SDN Kiarapayung

Dinkes Kabupaten Tangerang Kampanyekan CTPS di SDN Kiarapayung

18 Juni 2026
Upaya Pencegahan Narkoba di Kalangan Pelajar Kabupaten Tangerang

Upaya Pencegahan Narkoba di Kalangan Pelajar Kabupaten Tangerang

17 Juni 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved