Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Kejari Kota Tangerang Segera Sidang Pemilik Hotel Esek-esek

kabarbanten.com
15 Juli 2021
Kejari Kota Tangerang Segera Sidang Pemilik Hotel Esek-esek

TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak menahan artis Chyntiara Alona meski berkas perkara sudah lengkap. Padahal, Chyntiara Alona yang merupakan pemilik hotel esek-esek di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang yang dijadikan sarang prostitusi online dan digerebek Polda Metro Jaya.

Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan kalau Cynthiara Alona tidak ditahan dan dikembalikan ke penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya.

“Sementara kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya. Karena Lapas Wanita sedang lockdown,” jelas Wira, Rabu (14/7/2021).

ADVERTISEMENT

Bukan hanya Cynthiara Alona, dua tersangka lainnya yakni AA dan DA juga dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Sambil menunggu jadwal sidang perdana yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kebetulan di sini (Kota Tangerang) zona merah, jadi kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya,” sambung Wira.

Di hari yang sama, Kejari Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas alias P21 perkara tindak prostitusi Hotel Alona. Wira menjelaskan, kalau berkas ketiga tersangka prostitusi online tersebut sudah lengkap alias P21.

“Hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tsk pertama CA, kedua AA, dan ketiga DA, karena sudah diserahkan ke sini, otomatis sudah P21,” jelasnya.

Secepatnya, Kejari Kota Tangerang pun akan melimpahkan berkas Cynthiara Alona kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses sidang.

“Untuk barang bukti yang disita adalah berupa tempatnya, hotel tersebut,” kata Wira.

Artis Chyntiara Alona dan dua tersangka lainnya itu pun disangkakan Pasal 88 juncto 76 i Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Untuk maksimal hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (KEY)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

‘Main’ PPDB, Kepala Sekolah Diancam Dicopot

Next Post

PJU Dipadamkan, Jalan Utama di Kota Tangerang Gelap Gulita

Related Posts

Datangi Rumah Penjaga Sekolah Yang Tidak Layak , Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Pastikan Besok Langsung Dibangun
Kabupaten Tangerang

Datangi Rumah Penjaga Sekolah Yang Tidak Layak , Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Pastikan Besok Langsung Dibangun

Kabar Banten
1 Oktober 2026
Hari Kesaktian Pancasila 2026, Bupati Maesyal Rasyid Ajak ASN Amalkan Nilai Pancasila
Kabupaten Tangerang

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Bupati Maesyal Rasyid Ajak ASN Amalkan Nilai Pancasila

Kabar Banten
1 Oktober 2026
Resmikan Rumah Ibu Siti Rahmawati, Maesyal Rasyid: Hasil Gotong Royong dan Kepedulian Nyata Terhadap Sesama
Kabupaten Tangerang

Resmikan Rumah Ibu Siti Rahmawati, Maesyal Rasyid: Hasil Gotong Royong dan Kepedulian Nyata Terhadap Sesama

Kabar Banten
1 Oktober 2026
Intan Nurul Hikmah Dorong Dunia Usaha Perkuat Pengelolaan Sampah dan Kelestarian Lingkungan
Kabupaten Tangerang

Intan Nurul Hikmah Dorong Dunia Usaha Perkuat Pengelolaan Sampah dan Kelestarian Lingkungan

Kabar Banten
1 Oktober 2026
Sekda Soma Atmaja Lepas Kafilah FASI Kabupaten Tangerang untuk Berlaga di Tingkat Provinsi Banten
Kabupaten Tangerang

Sekda Soma Atmaja Lepas Kafilah FASI Kabupaten Tangerang untuk Berlaga di Tingkat Provinsi Banten

Kabar Banten
30 September 2026
Bupati Maesyal: Program Sekolah Swasta Gratis Harus Diiringi Peningkatan Mutu Pendidikan
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal: Program Sekolah Swasta Gratis Harus Diiringi Peningkatan Mutu Pendidikan

Kabar Banten
29 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

17 Juni 2026

Kota Tangerang Juara Umum POPDA XI Banten

14 Juni 2024
Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

1 Maret 2021
Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

6 Oktober 2026
Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

5 Oktober 2026
Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

5 Oktober 2026
Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

5 Oktober 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved