Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Kedapatan Bawa Sajam untuk Tawuran, 10 Remaja Diamankan 

kabarbanten.com
4 Maret 2021
Kedapatan Bawa Sajam untuk Tawuran, 10 Remaja Diamankan 

TANGERANG – Sebanyak 10 remaja diamankan jajaran Polres Metro Tangerang Kota lantaran hendak melukai masyarakat Kota Tangerang.

Pasalnya, 10 remaja tersebut menggelar aksi membahayakan masyarakat di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Tangerang pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Selain mengamankan ke-10 remaja yang berinisial RMJ, APR, MRP, IDM, TB, ML, MSM, WR, SJ, dan MSM, Kepolisian juga menyita sejumlah senjata tajam (sajam) berbagai jenis.

ADVERTISEMENT

“Para pelaku diamankan bersama barang bukti seperti satu busur dengan lima anak panah, 21 celurit, tiga golok, dan tiga stik golf,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (4/3/2021).

Deonijiu mengatakan, sebenarnya terdapat 50 remaja yang saat itu berkumpul saat akan melakukan tawuran.

“Namun yang berhasil diamankan 10 remaja,” ujar Kapolres.

Ia mengatakan, sekelompok remaja ini memanfaatkan media sosial Instagram untuk mengajak kelompok lainnya melakukan aksi tawuran serta memproduksi konten anarkis yang bersifat provokatif.

“Dari keterangan dan digital mereka tergabung dalam akun IG beberapa. Semua akun itu untuk merusak, melukai mengganggu kelompok lain,” ungkapnya.

Sekelompok remaja ini, lanjut Deonijiu juga kerap melaksanakan aksi konvoi bermotor sambil menenteng sajam untuk melukai masyarakat secara acak di jalanan.

“Sasarannya random (acak),” jelas Kapolres.

Meskipun telah ditangkap, ia belum dapat memastikan sekelompok remaja ini telah melukai masyarakat atau tidak.

“Sajamnya didapat secara online, dibeli di tempat yang jual,” katanya.

Para remaja ini ada yang berstatus pelajar dan putus sekolah. Adapun atas aksinya, mereka yang diamankan akan dikenakan jeratan UU Darurat No 13/2001 tentang Sajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kepada masyarakat terutama orang tua untuk memberikan bimbinban kepada anak-anaknya agar tidak melakukan aksi yang membahayakan orang lain,” tandas Kapolres. (KEY)

 

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Airlangga: Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Korporasi Dorong Pemulihan Perekonomian Nasional

Next Post

Buka Rakernas Kemendag, Presiden Jokowi: Gaungkan Cintai Produk Dalam Negeri

Related Posts

Rayakan Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Santunan Yatim Hingga Tanam Pohon di Sungai Cisadane
Tangerang

Rayakan Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Santunan Yatim Hingga Tanam Pohon di Sungai Cisadane

kabarbanten.com
8 Februari 2026
Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata

Kabar Banten
1 Januari 2026
Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat
Kabupaten Tangerang

Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat

Kabar Banten
1 Januari 2026
Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana
Kabupaten Tangerang

Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC

Kabar Banten
1 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Sampah di Sungai Cisadane Didominasi Plastik

Sampah di Sungai Cisadane Didominasi Plastik

6 Juni 2022
Kurban Kini dalam Genggaman, Qurban Asyik Resmi Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru

Kurban Kini dalam Genggaman, Qurban Asyik Resmi Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru

13 Maret 2026
Hadapi Libur Idul Fitri 2026, Dinas SDABMBK Tangsel Pastikan Infrastruktur Tetap Prima

Hadapi Libur Idul Fitri 2026, Dinas SDABMBK Tangsel Pastikan Infrastruktur Tetap Prima

13 Maret 2026
IKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Dilantik, Alumni Siap Berkontribusi pada Demokrasi dan Kebijakan

IKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Dilantik, Alumni Siap Berkontribusi pada Demokrasi dan Kebijakan

12 Maret 2026
DWP Bersama DLH Tangsel Berbagi Bersama Penyapu Jalanan

DWP Bersama DLH Tangsel Berbagi Bersama Penyapu Jalanan

12 Maret 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved