Serang- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan kerjasama pendirian Tax Center, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Inklusi Perpajakan dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Universitas Serang Raya (Unsera).
Penandatangan kerjasama dilakukan langsung antara Kepala Kanwil DJP Banten Dyonisius Lucas Hendrawan dengan Rektor Untirta Prof. DR. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T, M.T. dan Rektor Unsera DR. M. Hamdan, M.M. Prosesi penandatanganan dilakukan secara daring melalui Zoom dari ruang rapat Kanwil DJP Banten, Serang, (28/4).
Kepala Kanwil DJP Banten Lucas menyampaikan pentingnya kerjasama antar DJP dengan kedua kampus dalam mencetak generasi-generasi emas sadar pajak. “Adanya kerjasama ini merupakan stimulus bagi generasi muda Indonesia untuk menjadi sumber daya manusia yang unggul di bidang perpajakan”, katanya melalui keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, Tax Center Untirta sudah berdiri sejak tahun 2012 dan kini kerjasamanya ditingkatkan untuk memberikan materi-materi perpajakan pada Mata Kuliah dasar Umum (MKDU) sebagai bagian dari program inklusi perpajakan. “Dengan program ini, kepatuhan perpajakan generasi Indonesia masa mendatang akan lebih meningkat”, ujarnya.
Sementara, Unsera merupakan kampus ke-18 yang melakukan kerjasama pendirian tax center. Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan yang memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban perpajakannya.
“Dengan keberadaan tax center, maka dapat dilakukan berbagai Kerjasama seperti PKL/magang, seminar, program relawan pajak serta berbagai lomba perpajakan antar kampus”, jelasnya.
“Berikutnya Kanwil DJP Banten akan memberikan asistensi pelaksanakan program inklusi perpajakan bagi kampus-kampus di Provinsi Banten yang akan dilaksanakan di awal Juni 2021”, pungkasnya. (rls/mam/fan)
Serang- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan kerjasama pendirian Tax Center, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Inklusi Perpajakan dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Universitas Serang Raya (Unsera).
Penandatangan kerjasama dilakukan langsung antara Kepala Kanwil DJP Banten Dyonisius Lucas Hendrawan dengan Rektor Untirta Prof. DR. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T, M.T. dan Rektor Unsera DR. M. Hamdan, M.M. Prosesi penandatanganan dilakukan secara daring melalui Zoom dari ruang rapat Kanwil DJP Banten, Serang, (28/4).
Kepala Kanwil DJP Banten Lucas menyampaikan pentingnya kerjasama antar DJP dengan kedua kampus dalam mencetak generasi-generasi emas sadar pajak. “Adanya kerjasama ini merupakan stimulus bagi generasi muda Indonesia untuk menjadi sumber daya manusia yang unggul di bidang perpajakan”, katanya melalui keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, Tax Center Untirta sudah berdiri sejak tahun 2012 dan kini kerjasamanya ditingkatkan untuk memberikan materi-materi perpajakan pada Mata Kuliah dasar Umum (MKDU) sebagai bagian dari program inklusi perpajakan. “Dengan program ini, kepatuhan perpajakan generasi Indonesia masa mendatang akan lebih meningkat”, ujarnya.
Sementara, Unsera merupakan kampus ke-18 yang melakukan kerjasama pendirian tax center. Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan yang memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban perpajakannya.
“Dengan keberadaan tax center, maka dapat dilakukan berbagai Kerjasama seperti PKL/magang, seminar, program relawan pajak serta berbagai lomba perpajakan antar kampus”, jelasnya.
“Berikutnya Kanwil DJP Banten akan memberikan asistensi pelaksanakan program inklusi perpajakan bagi kampus-kampus di Provinsi Banten yang akan dilaksanakan di awal Juni 2021”, pungkasnya. (rls/mam/fan)