Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Kabur Dari Sergapan, Tersangka Pembunuhan di Lebak Berhasil Dilumpuhkan

kabarbanten.com
8 Agustus 2021
Kabur Dari Sergapan, Tersangka Pembunuhan di Lebak Berhasil Dilumpuhkan

Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, team Opsnal Serigala Polres Lebak berhasil meringkus SR (51), petani asal Lebak yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Jamingan.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan perkembangan perkara tersebut.

“Saat ini SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemberkasan. Sebentar lagi berkas akan diserahkan ke kejaksaan,” kata Shinto Silitonga, Sabtu (07/08/2021).

Seperti diketahui, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-B/214/VII/2021/BANTEN/RES.LEBAK tanggal 11 Juli 2021, personel Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap SR (51), pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Jamingan.

Ia pun menjelaskan bagaimana kronologis penangkapannya.

“Pada Senin (05/07) pukul 18.30 wib lalu, SR mengajak korban Jamingan keluar ke daerah Cisida. Namun sampai Jum’at (09/07) korban tidak juga pulang kerumah, keluarga korban mencari JM ke tetangga dan rumah pelaku. Di rumah pelaku SR, anak korban melihat sepeda motor ayahnya, namun sepeda motor pelaku tidak ada,” kata Shinto Silitonga.

Hingga pada Sabtu (10/7/2021), sang anak mendapatkan berita video penemuan jasad dengan ciri-ciri mirip dengan ayahnya yang sudah hilang lima hari lalu. Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut.

“Keluarga korban ke Polsek Sajira, kemudian diarahkan ke RSUD Adjidarmo. Saat dilihat, memang itu orangtuanya,” ucapnya.

Lanjutnya, “Jamingan ditemukan tewas di semak-semak kosong yang jauh dari pemukiman warga. Ia dibunuh saat buang air kecil (kencing) dan disaat korban sedang kencing, tersangka langsung melampiaskan niatnya untuk membunuh korban dengan menusuk perut korban sebelah kanan mendekati ulu hati korban sebanyak 1 kali, hingga korban langsung jatuh dan tidak berdaya, yang kemudian korban meninggal”.

Pelaku diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan terhadap Jamingan. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pisau yang digunakan untuk membunuh korban sudah dibawa oleh pelaku.

Berbagai keterangan dan alat bukti dikumpulkan polisi. Dugaan kuat mengarah ke SR alias JN. Benar saja, saat rumahnya didatangi petugas, pelaku tidak ada. Hingga akhirnya Satreskrim Polres Lebak mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap Senin (12/7/2021), di tempat persembunyiannya.

“Karena kabur dan melawan saat ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan,” ujar Kabid Humas.

Shinto Silitonga juga menyampaikan, modus tersangka membunuh yaitu ingin mengambil uang milik korban sebesar Rp. 5.500.000 yang disimpan di jok motor milik korban, kemudian tersangka juga memiliki hutang sebesar Rp. 2.000.000 terhadap korban, selain itu tersangka juga mengaku merasa benci terhadap korban karena suka terhadap pacar tersangka.

“Karena perbuatannya yang sengaja membunuh, mencuri dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, SR dikenakan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Shinto Silitonga mengapresiasi keberhasilan Satreskrim Polres Lebak yang berhasil menangkap SR dalam hitungan hari.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, team Opsnal Serigala Polres Lebak berhasil meringkus SR (51), petani asal Lebak yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Jamingan.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan perkembangan perkara tersebut.

“Saat ini SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemberkasan. Sebentar lagi berkas akan diserahkan ke kejaksaan,” kata Shinto Silitonga, Sabtu (07/08/2021).

Seperti diketahui, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-B/214/VII/2021/BANTEN/RES.LEBAK tanggal 11 Juli 2021, personel Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap SR (51), pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Jamingan.

Ia pun menjelaskan bagaimana kronologis penangkapannya.

“Pada Senin (05/07) pukul 18.30 wib lalu, SR mengajak korban Jamingan keluar ke daerah Cisida. Namun sampai Jum’at (09/07) korban tidak juga pulang kerumah, keluarga korban mencari JM ke tetangga dan rumah pelaku. Di rumah pelaku SR, anak korban melihat sepeda motor ayahnya, namun sepeda motor pelaku tidak ada,” kata Shinto Silitonga.

Hingga pada Sabtu (10/7/2021), sang anak mendapatkan berita video penemuan jasad dengan ciri-ciri mirip dengan ayahnya yang sudah hilang lima hari lalu. Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut.

“Keluarga korban ke Polsek Sajira, kemudian diarahkan ke RSUD Adjidarmo. Saat dilihat, memang itu orangtuanya,” ucapnya.

Lanjutnya, “Jamingan ditemukan tewas di semak-semak kosong yang jauh dari pemukiman warga. Ia dibunuh saat buang air kecil (kencing) dan disaat korban sedang kencing, tersangka langsung melampiaskan niatnya untuk membunuh korban dengan menusuk perut korban sebelah kanan mendekati ulu hati korban sebanyak 1 kali, hingga korban langsung jatuh dan tidak berdaya, yang kemudian korban meninggal”.

Pelaku diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan terhadap Jamingan. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pisau yang digunakan untuk membunuh korban sudah dibawa oleh pelaku.

Berbagai keterangan dan alat bukti dikumpulkan polisi. Dugaan kuat mengarah ke SR alias JN. Benar saja, saat rumahnya didatangi petugas, pelaku tidak ada. Hingga akhirnya Satreskrim Polres Lebak mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap Senin (12/7/2021), di tempat persembunyiannya.

“Karena kabur dan melawan saat ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan,” ujar Kabid Humas.

Shinto Silitonga juga menyampaikan, modus tersangka membunuh yaitu ingin mengambil uang milik korban sebesar Rp. 5.500.000 yang disimpan di jok motor milik korban, kemudian tersangka juga memiliki hutang sebesar Rp. 2.000.000 terhadap korban, selain itu tersangka juga mengaku merasa benci terhadap korban karena suka terhadap pacar tersangka.

“Karena perbuatannya yang sengaja membunuh, mencuri dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, SR dikenakan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Shinto Silitonga mengapresiasi keberhasilan Satreskrim Polres Lebak yang berhasil menangkap SR dalam hitungan hari.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Terbang dengan Super Air Jet, Nikmati Hiburan Gratis Sepuasnya dengan Super Entertainment

Next Post

Live Streaming: Dzikir dan Doa Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H Pemerintah Kota Tangsel

Related Posts

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

22 Januari 2026
SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan

SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan

17 Januari 2026
Pride Homeschooling Ciputat Menjadi Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Aman bagi Anak

Pride Homeschooling Ciputat Menjadi Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Aman bagi Anak

14 Januari 2026
Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia

Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia

14 Januari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved