Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Instruksi Presiden Untuk Percepatan Pembangunan Ekonomi Pada Kawasan Perbatasan Negara

kabarbanten.com
19 Januari 2021
Inilah Instruksi Presiden Untuk Percepatan Pembangunan Ekonomi Pada Kawasan Perbatasan Negara

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.

Dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan dimaksud, melalui Inpres yang ditandatangani pada 11 Januari 2021 ini Presiden menginstruksikan sejumlah hal yang ditujukan pada menteri/kepala lembaga/pimpinan pemerintah daerah.

Instruksi pertama diberikan kepada Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, untuk melaksanakan dan menyelesaikan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan dimaksud.

Program kegiatan dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Inpres yang dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id tersebut.

Terdapat 60 program dalam lampiran ini, dengan perincian 21 program pada Kawasan Perbatasan Aruk, Kalimantan Barat; 20 program pada Kawasan Perbatasan Motaain, Nusa Tenggara Timur; serta 19 program pada Kawasan Perbatasan Skouw, Papua.

Selanjutnya, kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, untuk memberikan pengarahan dan pengendalian secara umum dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara dimaksud serta mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul (debottlenecking) dalam pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan tersebut.

Menko Perekonomian juga diinstruksikan untuk melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden paling sedikit dua kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Menteri Dalam Negeri untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas proses penyusunan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan  negara  di  Aruk,  Motaain,  dan  Skouw  agar termuat dalam kebijakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Pembangunan Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” bunyi Inpres tersebut.

Kemudian, Menteri Luar Negeri, untuk mengoordinasikan, mendorong, dan memfasilitasi peningkatan kerja sama luar negeri di tingkat bilateral, regional, dan multilateral.

Kepada Menteri Keuangan diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga untuk pelaksanaan Inpres ini dengan memperhatikan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi selanjutnya, kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk membangun dan menyediakan infrastruktur sumber daya air pada kawasan dimaksud; menyelenggarakan jalan nasional dan jalan daerah serta aksesibilitas pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw; dan melaksanakan pembangunan sistem penyediaan air minum pada kawasan perbatasan negara tersebut.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mengoordinasikan percepatan penerbitan izin pemanfaatan ruang, lokasi, dan pengadaan tanah untuk percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw,”  sebagaimana dikutip dari Inpres.

Selanjutnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan lahan yang berkaitan dengan status kawasan perbatasan negara dimaksud.

Kemudian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diinstruksikan untuk mengoordinasikan penetapan tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Juga untuk melakukan penyusunan dan penajaman program, kegiatan, proyek, lokasi, dan keluaran (output) dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.

“Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mendorong peran serta Badan Usaha Milik Negara dalam percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw,” bunyi Instruksi Presiden.

Kepada Sekretaris Kabinet, diinstruksikan untuk melakukan koordinasi pengawasan pelaksanaan Inpres ini.

Sementara, Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan diinstruksikan untuk mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Inpres.

Selain itu, Kepala Negara juga memberikan instruksi pada pemerintah daerah. Pertama, kepada Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Gubernur Papua, untuk memfasilitasi penyiapan lahan siap bangun; mempercepat proses perizinan sesuai dengan kewenangannya; dan menyediakan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program oleh dinas atau unit kerja terkait.

Sementara Bupati Sambas, Bupati Belu, dan Wali Kota Jayapura diinstruksikan untuk menyediakan lahan siap bangun; mempercepat proses perizinan sesuai dengan kewenangannya; dan menyediakan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program oleh dinas atau unit kerja terkait.

“Kementerian/Lembaga melaksanakan dan menyelesaikan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden ini dan lampirannya paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan,” tegas Presiden, tertuang dalam diktum ketiga Inpres.

Pada diktum keempat disebutkan, segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Inpres ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Presiden menginstruksikan agar Inpres yang berlaku sejak tanggal ditetapkan ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (UN)

ADVERTISEMENT

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.

Dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan dimaksud, melalui Inpres yang ditandatangani pada 11 Januari 2021 ini Presiden menginstruksikan sejumlah hal yang ditujukan pada menteri/kepala lembaga/pimpinan pemerintah daerah.

Instruksi pertama diberikan kepada Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, untuk melaksanakan dan menyelesaikan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan dimaksud.

Program kegiatan dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Inpres yang dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id tersebut.

Terdapat 60 program dalam lampiran ini, dengan perincian 21 program pada Kawasan Perbatasan Aruk, Kalimantan Barat; 20 program pada Kawasan Perbatasan Motaain, Nusa Tenggara Timur; serta 19 program pada Kawasan Perbatasan Skouw, Papua.

Selanjutnya, kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, untuk memberikan pengarahan dan pengendalian secara umum dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara dimaksud serta mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul (debottlenecking) dalam pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan tersebut.

Menko Perekonomian juga diinstruksikan untuk melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden paling sedikit dua kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Menteri Dalam Negeri untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas proses penyusunan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan  negara  di  Aruk,  Motaain,  dan  Skouw  agar termuat dalam kebijakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Pembangunan Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” bunyi Inpres tersebut.

Kemudian, Menteri Luar Negeri, untuk mengoordinasikan, mendorong, dan memfasilitasi peningkatan kerja sama luar negeri di tingkat bilateral, regional, dan multilateral.

Kepada Menteri Keuangan diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga untuk pelaksanaan Inpres ini dengan memperhatikan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi selanjutnya, kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk membangun dan menyediakan infrastruktur sumber daya air pada kawasan dimaksud; menyelenggarakan jalan nasional dan jalan daerah serta aksesibilitas pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw; dan melaksanakan pembangunan sistem penyediaan air minum pada kawasan perbatasan negara tersebut.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mengoordinasikan percepatan penerbitan izin pemanfaatan ruang, lokasi, dan pengadaan tanah untuk percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw,”  sebagaimana dikutip dari Inpres.

Selanjutnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan lahan yang berkaitan dengan status kawasan perbatasan negara dimaksud.

Kemudian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diinstruksikan untuk mengoordinasikan penetapan tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Juga untuk melakukan penyusunan dan penajaman program, kegiatan, proyek, lokasi, dan keluaran (output) dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.

“Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mendorong peran serta Badan Usaha Milik Negara dalam percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw,” bunyi Instruksi Presiden.

Kepada Sekretaris Kabinet, diinstruksikan untuk melakukan koordinasi pengawasan pelaksanaan Inpres ini.

Sementara, Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan diinstruksikan untuk mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Inpres.

Selain itu, Kepala Negara juga memberikan instruksi pada pemerintah daerah. Pertama, kepada Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Gubernur Papua, untuk memfasilitasi penyiapan lahan siap bangun; mempercepat proses perizinan sesuai dengan kewenangannya; dan menyediakan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program oleh dinas atau unit kerja terkait.

Sementara Bupati Sambas, Bupati Belu, dan Wali Kota Jayapura diinstruksikan untuk menyediakan lahan siap bangun; mempercepat proses perizinan sesuai dengan kewenangannya; dan menyediakan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program oleh dinas atau unit kerja terkait.

“Kementerian/Lembaga melaksanakan dan menyelesaikan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden ini dan lampirannya paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan,” tegas Presiden, tertuang dalam diktum ketiga Inpres.

Pada diktum keempat disebutkan, segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Inpres ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Presiden menginstruksikan agar Inpres yang berlaku sejak tanggal ditetapkan ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Koordinasikan Pelaksanaan Inpres Nomor 1/2021, Seskab Tekankan Pentingnya Kerja Sama K/L/Pemda

Next Post

Pemkot Tangsel Dorong Ekspor Produk UMKM

Related Posts

Transformasi UIN Syarif Hidayatullah Menuju PTNBH: Kemandirian Finansial Didorong Unit Bisnis dan Rumah Sakit
Nasional

Transformasi UIN Syarif Hidayatullah Menuju PTNBH: Kemandirian Finansial Didorong Unit Bisnis dan Rumah Sakit

kabarbanten.com
7 November 2025
UIN Jakarta Salurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk 138 Dosen dan Tenaga Kependidikan
Nasional

UIN Jakarta Salurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk 138 Dosen dan Tenaga Kependidikan

kabarbanten.com
3 November 2025
180 Mahasiswa UIN Jakarta Diwisuda sebagai Penghafal Al-Qur’an
Nasional

180 Mahasiswa UIN Jakarta Diwisuda sebagai Penghafal Al-Qur’an

kabarbanten.com
3 November 2025
Rektor Asep Saepudin Jahar: UIN Jakarta Pastikan Kesejahteraan Karyawan dan Pembebasan Sewa Sesuai KMA 1543/2025
Nasional

Rektor Asep Saepudin Jahar: UIN Jakarta Pastikan Kesejahteraan Karyawan dan Pembebasan Sewa Sesuai KMA 1543/2025

kabarbanten.com
29 Oktober 2025
37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional
Nasional

37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional

kabarbanten.com
25 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri
Nasional

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

kabarbanten.com
22 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Disperindagkop UKM Gelar Bazar UMKM di Plaza Puspem Kota Tangerang

Disperindagkop UKM Gelar Bazar UMKM di Plaza Puspem Kota Tangerang

6 Februari 2023
Benyamin Davnie Apresiasi Polda Metro Jaya Atas Penanganan Ricuh Lahan Parkir RSU Pamulang

Benyamin Davnie Apresiasi Polda Metro Jaya Atas Penanganan Ricuh Lahan Parkir RSU Pamulang

25 Mei 2025
8 Kecamatan Disapu Puting Beliung, 50 Rumah Rusak

8 Kecamatan Disapu Puting Beliung, 50 Rumah Rusak

1 Maret 2021
Transformasi UIN Syarif Hidayatullah Menuju PTNBH: Kemandirian Finansial Didorong Unit Bisnis dan Rumah Sakit

Transformasi UIN Syarif Hidayatullah Menuju PTNBH: Kemandirian Finansial Didorong Unit Bisnis dan Rumah Sakit

7 November 2025
Pemkot Tangsel Benahi Kawasan Kumuh Bambu Apus, Pilar Saga Ichsan Tinjau Langsung

Pemkot Tangsel Benahi Kawasan Kumuh Bambu Apus, Pilar Saga Ichsan Tinjau Langsung

7 November 2025
Pemkab Tangerang Bersama Pengembang Lippo Kerja Sama Normalisasi Kali Sabi

Pemkab Tangerang Bersama Pengembang Lippo Kerja Sama Normalisasi Kali Sabi

7 November 2025
Bupati Tangerang Dorong Penguatan Transisi Prasekolah ke SD Menuju Wajib Belajar 13 Tahun

Bupati Tangerang Dorong Penguatan Transisi Prasekolah ke SD Menuju Wajib Belajar 13 Tahun

7 November 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved