Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Indonesia Police Watch (IPW) Apresiasi Langkah Cepat dan Tegas Kapolda Banten

kabarbanten.com
22 Oktober 2021
Indonesia Police Watch (IPW) Apresiasi Langkah Cepat dan Tegas  Kapolda Banten

Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto sigap melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas dan menghukum tanpa ragu anggota Polri Brigadir NP yang melanggar disiplin dan prosedur tetap dalam pengamanan demo yang rusuh di Tangerang, 13 Oktober 2021 lalu.

Kapolda Banten dengan sigap menginplementasikan perintah Kapolri, dengan memerintahkan jajaran Bidpropam Polda Banten segera melakukan pemeriksaan pada Brigadir NP. Berdasarkan informasi yang diperoleh IPW, kasus tersebut telah dilakukan sidang disiplin terhadap Brigadir NP yang dipimpin langsung oleh atasan yang berhak menghukum (ankum) berwenang penuh yakni Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.

Dalam keterangan pers oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, terhadap Brigadir NP dijatuhi hukuman disiplin paling berat dan berlapis,
mulai dari penahanan selama 21 hari, demosi jabatan, hingga teguran terulis yang pasti berdampak pada penundaan kenaikan pangkat 1 tahun dan tidak dapat mengikuti pendidikan. Hal ini sesuai dengan yang tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Penindakan tegas yang dilakukan Kapolda Banten melalui proses cepat dan transparan di Bidpropam Polda Banten yang kemudian segera dapat disidangkan dalam sidang disiplin merupakan langkah yang tepat karena dengan respon yang cepat dan tegas maka keraguan serta kekecewaan masyarakat atas tindak arogansi dan kekerasan aparat polisi pada warga dapat ditekan.

Pada sisi lain, IPW melihat sikap responsif Kapolda Banten menemui dan meminta maaf pada korban dan keluarga korban segera sesaat terjadinya insiden smackdown Brigdir NP adalah penerapan program Presisi. Kemampuan prediksi dan sikap responsif dapat mencegah dan mengatasi efek bola salju kekecewaan korban dan masyarakat.

Apa yang dilakukan oleh Kapolda Banten tersebut, diharapkan dapat dijadikan contoh Kepala Satuan Wilayah lain terhadap kasus pelanggaran oleh anggota Polri dalam melakukan penanganan aksi demo secara berlebihan yang melukai masyarakat. Disamping, menerapkan Polri Presisi yang diimplementasikan oleh Kapolri Listyo Sigit melalui surat telegram nomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 dengan memberikan perintah langsung ke kepala satuan wilayah.

Karena, Kapolri Listyo Sigit menyadari bahwa dirinya sebagai anggota Polri harus tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi disiplin dan kode etik profesi Polri. Oleh sebab itu, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri harus ditindak untuk menjaga harkat dan martabat institusi Polri.

Hal ini sesuai dengan Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mana setiap anggota Polri harus setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan mempedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga dan meningkat citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Kode etik inilah yang harus dipegang oleh setiap anggota Polri dan ditegakkan oleh siapapun yang memimpin Polri.

ADVERTISEMENT

Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto sigap melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas dan menghukum tanpa ragu anggota Polri Brigadir NP yang melanggar disiplin dan prosedur tetap dalam pengamanan demo yang rusuh di Tangerang, 13 Oktober 2021 lalu.

Kapolda Banten dengan sigap menginplementasikan perintah Kapolri, dengan memerintahkan jajaran Bidpropam Polda Banten segera melakukan pemeriksaan pada Brigadir NP. Berdasarkan informasi yang diperoleh IPW, kasus tersebut telah dilakukan sidang disiplin terhadap Brigadir NP yang dipimpin langsung oleh atasan yang berhak menghukum (ankum) berwenang penuh yakni Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.

Dalam keterangan pers oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, terhadap Brigadir NP dijatuhi hukuman disiplin paling berat dan berlapis,
mulai dari penahanan selama 21 hari, demosi jabatan, hingga teguran terulis yang pasti berdampak pada penundaan kenaikan pangkat 1 tahun dan tidak dapat mengikuti pendidikan. Hal ini sesuai dengan yang tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Penindakan tegas yang dilakukan Kapolda Banten melalui proses cepat dan transparan di Bidpropam Polda Banten yang kemudian segera dapat disidangkan dalam sidang disiplin merupakan langkah yang tepat karena dengan respon yang cepat dan tegas maka keraguan serta kekecewaan masyarakat atas tindak arogansi dan kekerasan aparat polisi pada warga dapat ditekan.

Pada sisi lain, IPW melihat sikap responsif Kapolda Banten menemui dan meminta maaf pada korban dan keluarga korban segera sesaat terjadinya insiden smackdown Brigdir NP adalah penerapan program Presisi. Kemampuan prediksi dan sikap responsif dapat mencegah dan mengatasi efek bola salju kekecewaan korban dan masyarakat.

Apa yang dilakukan oleh Kapolda Banten tersebut, diharapkan dapat dijadikan contoh Kepala Satuan Wilayah lain terhadap kasus pelanggaran oleh anggota Polri dalam melakukan penanganan aksi demo secara berlebihan yang melukai masyarakat. Disamping, menerapkan Polri Presisi yang diimplementasikan oleh Kapolri Listyo Sigit melalui surat telegram nomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 dengan memberikan perintah langsung ke kepala satuan wilayah.

Karena, Kapolri Listyo Sigit menyadari bahwa dirinya sebagai anggota Polri harus tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi disiplin dan kode etik profesi Polri. Oleh sebab itu, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri harus ditindak untuk menjaga harkat dan martabat institusi Polri.

Hal ini sesuai dengan Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mana setiap anggota Polri harus setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan mempedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga dan meningkat citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Kode etik inilah yang harus dipegang oleh setiap anggota Polri dan ditegakkan oleh siapapun yang memimpin Polri.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Ditlantas Polda Banten Melaksanakan Rapat Antisipasi Dampak Pembangunan Kantor Kelurahan Warung Jaud

Next Post

Kapolda Banten Pimpin Upacara Sertijab Dirbinmas Polda Banten

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Ketua RW di Tangsel Bakal Kelola Bank Sampah, Sekda Bambang Noertjhajo Harapkan Keaktifan Masyarakat

Ketua RW di Tangsel Bakal Kelola Bank Sampah, Sekda Bambang Noertjhajo Harapkan Keaktifan Masyarakat

25 Oktober 2025
37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional

37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional

25 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong Lewat Jumat Bersih

Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong Lewat Jumat Bersih

25 Oktober 2025
Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025

24 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved