Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Ikuti Instruksi Mendagri, Pemkot Tangerang Terbitkan Aturan PSBB

kabarbanten.com
9 Januari 2021
Ikuti Instruksi Mendagri, Pemkot Tangerang Terbitkan Aturan PSBB

Kabarbanten.com- Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah menerbitkan Surat Edaran terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah yang memenuhi kriteria pemberlakuan PPKM,” ujar Walikota di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat, 8 Januari 2021.

Walikota menjabarkan dalam Surat Edaran No. 443.1/27-Bag.Hukum/2021 tersebut membahas tentang sejumlah ketentuan pada pelaksanaan PPKM di wilayah Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

“Dimana poin-poin yang ditetapkan menyesuaikan dengan arahan yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan, Ivan Yudhianto mengungkapkan, sejumlah ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran tersebut antara lain terkait pembatasan di sektor perkantoran, usaha, kegiatan masyarakat serta transportasi.

“Untuk kantor dibatasi hanya 25% pegawai yang bekerja di kantor (WFO), sisanya 75% bekerja dari rumah (WFH),” terangnya.

Untuk usaha perdagangan, lanjut Ivan, wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan hanua diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Dan untuk restauran, cafe serta rumah makan diharuskan membatasi layanan makan di tempat hanya 25% dari kapasitas tempat duduk.

“Operasional diijinkan hingga pukul 19.00 dan diimbau untuk menggunakan layanan pesan antar,” papar Ivan.

Ivan menjelaskan, kegiatan yang sifatnya penyelenggaraan hiburan ditutup untuk sementara, pengelola mall atau tempat usaha dilarang untuk menggelar event, sarana olahraga tidak diperkenankan untuk dibuka, serta kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring.

“Sementara untuk pabrik dan konstruksi diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,”

“Untuk tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50%,” papar Ivan seraya menambahkan, Pemkot juga membatasi kapasitas angkutan orang dengan kendaraan bermotor 50% dari kapasitas angkutan serta jam operasional mulai pukul 04.30 hingga 20.00 WIB.

“Kegiatan khitan, resepsi pernikahan, pemakaman dan takziah hanya boleh 35% dari kapasitas ruangan serta tidak diperkenankan menyediakan prasmanan,” pungkas Ivan.(ydh)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Pemkot Tangerang Setuju Soal PSBB Jawa-Bali

Next Post

Baru Rencana, Pemkot Tangerang Siapkan 2 Puskesmas jadi RIT

Related Posts

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025
Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabar Banten
10 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban
Kota Tangerang

Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Sekda Kota Tangerang Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif
Kota Tangerang

Sekda Kota Tangerang Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan
Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Intan Nurul Hikmah Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Intan Nurul Hikmah Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang

Kabar Banten
8 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Pilar Saga Ichsan Dorong ASN Tangsel Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Pilar Saga Ichsan Dorong ASN Tangsel Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

19 Desember 2025
Pastikan Layanan Tetap Beroperasi, Pilar Saga Ichsan Tinjau Bus Sekolah Gratis di SMPN 17 Tangsel

Pastikan Layanan Tetap Beroperasi, Pilar Saga Ichsan Tinjau Bus Sekolah Gratis di SMPN 17 Tangsel

22 Mei 2026
Pilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum

Pilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum

22 Mei 2026
Pilar Saga Ichsan Dorong Generasi Muda di Tangsel Pelajari Kitab Kuning

Pilar Saga Ichsan Dorong Generasi Muda di Tangsel Pelajari Kitab Kuning

22 Mei 2026
Jelang Iduladha, Inflasi di Tangsel Tetap Terkendali

Jelang Iduladha, Inflasi di Tangsel Tetap Terkendali

22 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved