Kabarbanten.com – Sebanyak 104 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Tangerang menjalani sidang isbat pernikahan di Puspemkot Tangerang, Jumat (25/2/2022).
Ratusan pasangan tersebut merupakan pasangan suami istri yang belum tercatat pernikahannya secara negara.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara.
“Dengan data yang sudah tercatat secara resmi, status kependudukan baik KTP maupun KK bapak ibu langsung otomatis berubah dibantu oleh Dinas Dukcapil,” ujar Arief.
Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Tangerang, Jatmiko mengatakan tujuan dari Sidang Isbat Nikah Terpadu ini adalah untuk membantu pasangan yang sudah menikah secara agama atau nikah siri agar mencatatkan pernikahannya secara hukum.
“Jadi, Sidang Isbat Nikah Terpadu ini untuk membantu masyarakat yang kekurangan informasi atau kekurangan biaya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat membantu masyarakat Kota Tangerang,” ungkapnya.
Jatmiko melanjutkan, setelah melakukan sidang para peserta akan mendapatkan kutipan akta dari pengadilan untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan.
“Nanti setelah melakukan sidang, akan diberikan kutipan akta untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan ternasuk buku nikah. Dari 104 peserta pada tahun ini, yang unik adalah peserta tertua ada di usia 65 tahun dengan usia pernikahan 10 tahun, dan termuda di usia 20 tahun,” ujarnya. (KEY)














