Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Eksekusi Gedung Juang Dapat Perlawanan, DHD Akan Gugat Pemkot

kabarbanten.com
23 September 2020
Eksekusi Gedung Juang Dapat Perlawanan, DHD Akan Gugat Pemkot

SERANG-Pemkot Serang mengekseskusi Gedung Juang 45 di Jalan Ki Mas Jong, Nomor 15, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa (22/9). Upaya pengosongan berlangsung alot lantaran mendapat perlawanan dari pengurus Dewan Harian Daerah (DHD) 45.

Upaya pengosongan dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin dan dibantu oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kodim 0602/Serang, dan Polres Serang Kota.

Pantauan Banten Ekspres, eksekusi pengosongan Gedung Juang 45 itu tidak berjalan mulus. Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin pun cukup kesulitan menenangkan anggota DHD 45 yang sekitar dua jam lebih menolak barang-barangnya untuk diangkut. Bhakan mereka kembali meminta diskusi.

ADVERTISEMENT

Subadri mengatakan, upaya tersebut tidak sembarang eksekusi, melainkan telah melalui beberapa proses tahapan. Seperti musyawarah, penandatanganan nota kesepahaman, hingga akhirnya diperintahkan Walikota Serang mengosongkan Gedung Juang 45. “Perlu diketahui bahwa dalam eksekusi ini ada beberapa tahapan yang sudah kita lewati, dan ini waktunya untuk pengosongan,” katanya kepada wartawan di sela-sela eksekusi Gedung Juang.

Ia menjelaskan, pengosongan tersebut bukan berarti mengusir keberadaan DHD 45, melainkan untuk merenovasi yang kemudian pada akhirnya akan ditempati kembali oleh organisasi-organisasi kejuangan lainnya. “Kita harus bareng-bareng, ini bukan mengusir, tapi kita renovasi dan akhirnya juga akan ditempati kembali oleh organisasi kejuangan (DHD 45),” ujarnya.

Tak hanya itu, dalam renovasi tersebut, Pemkot Serang akan menyulap Gedung Juang 45 menjadi tempat wisata sejarah dengan tidak mengubah bentuk asalanya. “Kita punya program yang memang untuk mengenalkan sejarah kembali terhadap seluruh masyarakat Kota Serang. Kita sudah kerjasama dengan cagar budaya agar tidak merubah (mengubah) bentuknya juga,” paparnya.

Menurut Subadri, kondisi Gedung Juang 45 seperti tidak terawat. Bahkan bila terus dibiarkan, kondisinya akan makin parah serta nilai-nilai sejarahnya akan hilang begitu saja. “Keberadaannya cukup memprihatinkan, ada beberapa tempat dijadikan tempat tidur, dan perkumpulan. Makanya Pemkot di sini hadir untuk merawat gedung sejarah ini,” tuturnya.

Meski demikian, dirinya juga mempersilakan DHD 45 menggugat Pemkot Serang yang dianggap tidak adil bagi mereka. “Tentu kami sangat menghargai, tapi kalau memang mau menggugat kami persilahkan,” ungkapnya.

Kepala DInas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, setelah pengosongan Gedung Juang 45, pihaknya segera merehab dan mengaspal lahan parkir di gedung tersebut. “Setelah ini nanti akan rehab dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) juga akan membangun gedung organisasi kejuangan di belakang gedung utama Gedung Juang dan pengaspalan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Serang,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan ekspos berkali-kali kepada organisasi kejuangan termasuk DH 45 terkait dengan program renovasi Gedung Juang tersebut.

Ketua DHD 45 Banten, Mas Muis Muslich merasa keberatan dengan tindakan pengosongan yang dilakukan Pemkot Serang. Pasalnya upaya tersebut dianggap tidak beradab dan tanpa mendapat persetujuan DHD 45.

“Tindakan pengosongan oleh Pemkot Serang ini tidak beradab, dan ini sepihak, kami tidak terima dengan cara-cara seperti ini. Tiga kali ada surat kami tolak karena alasannya ini dikosongkan. Harusnya ada kesepakatan,” katanya.

Pihaknya akan melakukan gugatan karena pengosongan tanpa kesepakatan. Terlebih Pemkot Serang tidak berhak untuk menggunakan aset Gedung Juang 45 tersebut. “Pemkot tidak punya hak menggunakan aset ini. Pernah ga tidak beli, ganti rugi, merawat atau membangun? Ini peninggalan sejak zaman Belanda. Dalam minggu-minggu ini, akan kita gugat ke pengadilan, kita akan laporkan juga ke penegak hukum,” paparnya. (mam/tnt)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Presiden Jokowi Dorong PBB Perkuat Kerja Sama dalam Penanganan Covid-19

Next Post

Presiden: Kalkulasikan dengan Matang Pengembangan Lumbung Pangan Baru

Related Posts

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

10 Mei 2026
Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

9 Mei 2026
Ketika Makanan Juga Relasi

Ketika Makanan Juga Relasi

8 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

8 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved