SERANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap kasus korupsi di perbankan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Cabang (Kacab) Bank Jawa Barat Banten (BJB) 2015 berinisial KA dan DAW, Direktur PT DAS. Kejati Banten menduga, dugaan korupsi kredit fiktif ini merugikan negara sebesar Rp8,7 miliar. Uang sudah keluar dari kas BJB, namun hingga saat ini belum sekalipun ada PT DAS mencicil alias kredit macet.
Dalam konferensi pers, Senin (21/12) Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana memaparkan pada 2015 PT DAS mengajukan pinjaman ke BJB Cabang Tangerang sebesar Rp4,5 miliar, menggunakan jaminan surat perintah kerja (SPK) proyek di Pemkab Sumedang.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SPK itu fiktif. Tersangka DAW mengajukan kredit di bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan SPK fiktif, dengan angka plafon kredit sebesar Rp4,5 miliar,” katanya kepada Banten Raya (grup Tangerang Ekspres).
Asep menambahkan, pada tahun yang sama, DAW kembali melakukan pinjaman. Namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT CR.
“Kredit yang diajukan sebesar Rp 4,2 miliar,” lanjutnya. Kedua permohonan kredit Rp 4,5 miliar dan Rp 4,5 miliar pun cair dengan mulus. Karena, Kacab BJB KA, juga merangkap jabatan sebagai komisaris di PT CR. “KA selaku kepala cabang BJB juga menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Asep menjelaskan, dari hasil penyidikan yang dilakukan tim Kejati Banten dan telah ditemukan adanya dua alat bukti, maka keduanya dianggap bertanggung jawab dalam kasus kredit fiktif tersebut.
“Kami yakin disamping dua alat bukti yang kami kantongi, ada mens rea (niat jahat) DAW maupun KA selaku kepala cabang dan sebagai komisaris di perusahaan tersebut. SPK yang sebenarnya, baik PT DAS dan PT CR tidak mempunyai perjanjian kerja dengan Pemkab Sumedang,” jelasnya.
Kajati mengungkapkan, saat ini baru menetapkan KA dan DAW sebagai tersangka yang telah menyebabkan kerugian negara Rp8,7 miliar. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan. “Sementara tersangka ada dua. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, sesuai dengan perkembangan dari penyidik,” ungkapnya.
Asep menegaskan, untuk tersangka DAW sudah ditahan pada Senin (21/12) di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang. Sedangkan tersangka KA belum ditahan lantaran sakit. “Baru satu (ditahan). Untuk tersangka (KA) sudah kita panggil, tapi sakit dibuktikan adanya surat pengobatan,” tegasnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sunarko menambahkan, dari total pinjaman Rp8,7 miliar itu PT DAS maupun PT CR belum melakukan pembayaran sedikit pun. “Kreditnya macet, belum ada yang masuk hasil (pembayaran),” katanya.
Sunarko menegaskan, keduanya dapat dijerat pasal pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Untuk sementara pasal 2 dan 3, nanti kita lihat perkembangan,” tegasnya. (brp)
The post Eks Kacab BJB Tangerang Tersangka, Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 M first appeared on Tangerang Ekspres.