Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Efektif Redam Laju Penyebaran COVID-19, Pemerintah Perpanjang & Perluas PPKM Mikro

kabarbanten.com
9 Maret 2021
Efektif Redam Laju Penyebaran COVID-19, Pemerintah Perpanjang & Perluas PPKM Mikro

Keterangan Pers Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Tahap III. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube BNPB Indonesia)

Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan waktu penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) selama 2 minggu, yaitu dari tanggal 9 sampai 22 Maret 2021.

Tak hanya itu, jika sebelumnya PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi se-Jawa dan Bali, maka pada PPKM Mikro Tahap III ini Pemerintah memutuskan memperluas penerapan dengan menambahkan 3 provinsi, yaitu Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatra Utara (Sumut).

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam Keterangan Pers Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro, secara virtual di Jakarta, Senin (08/03/2021).

“Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan, yaitu tanggal 9 sampai dengan 22 Maret 2021, dilakukan perluasan di 3 provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumut,” ujarnya.

Dasar hukum perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini, imbuh Airlangga, telah diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini didasarkan pada hasil evaluasi penerapan PPKM dan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan selama 8 pekan.

Airlangga mengungkapkan, pelaksanaan PPKM ke-I dan II (periode 25 Januari sampai 8 Maret 2021) berhasil meredam laju penambahan kasus aktif COVID-19 pada level nasional.

“Kalau kita lihat secara keseluruhan bahwa PPKM berhasil menekan laju penambahan kasus aktif, baik itu indikatornya BOR [Bed Occupancy Ratio], tingkat kesembuhan dan kematian, baik di tingkat nasional maupun di 7 provinsi pelaksana PPKM Mikro,” ujarnya.

Dipaparkan Ketua KPCPEN, per 7 Maret 2021 jumlah kasus aktif sebanyak 147.740 kasus, mengalami penurunan 5,95 persen atau 9.348 kasus dibandingkan kasus aktif per 21 Februari 2021 yang sebanyak 157.088 kasus.  Jika dibandingkan dengan keseluruhan kasus, maka kasus aktif per 7 Maret 2021 sebesar 10,71 persen, dan ini mengalami penurunan dari 12,29 persen pada 21 Februari 2021 lalu.

“Terdapat 6 provinsi pelaksana PPKM yang berhasil menurunkan persentase kasus aktifnya, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim), sedangkan tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jatim berhasil menurunkan jumlah dan persentase kasus aktif,” paparnya.

Terkait tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR), sampai 7 Maret 2021 semua provinsi memiliki BOR di bawah 70 persen, dengan 3 provinsi (Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat) memiliki BOR antara 50,01 persen sampai 69,9 persen, dan 4 provinsi (Bali, DIY, Jawa Timur, dan Jawa Tengah) memiliki BOR kurang dari 50 persen.

Ada 5 dari 7 provinsi yang berhasil meningkatkan persentase tingkat kesembuhan atau Recovery Rate (RR) yakni DKI Jakarta, Banten, Jabar, DIY, dan Jatim. Mengenai tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) ada 3 provinsi yang berhasil menurunkannya yaitu DKI Jakarta, Jabar, dan Bali.

Lebih jauh Airlangga juga mengungkapkan, selama periode 22 Februari sampai 7 Maret 2021, ketika dilaksanakan PPKM Mikro jilid II, hasil evaluasi secara nasional menunjukkan hasil yang sangat positif, yaitu: Kasus Aktif menurun 1,58 persen; Tingkat Kesembuhan naik 1,57 persen; dan Tingkat Kematian tetap di angka 2,70 persen.

Terkait perluasan penerapan PPKM 3 provinsi yaitu Kaltim, Sulsel, dan Sumut, Ketua KPCPEN mengatakan bahwa ketiga daerah tersebut memenuhi parameter untuk menetapkan daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang harus melaksanakan PPKM Mikro, yaitu: (1) Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; (2) Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; (3) Tingkat kematian di atas rata-rata nasional; dan (4) Tingkat BOR untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Ketiga provinsi ini mempunyai jumlah kasus aktif yang cukup tinggi dan perlu perhatian lebih lanjut, dengan rincian: Kaltim (6.720), Sulsel (3.535), dan Sumut (2.555)

Untuk pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah yang baru tersebut, sudah diatur melalui Instruksi Gubernur, yakni: Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 Tahun 2021, dan Sumut melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur No.1888.44/125/KPTS/2021 (6 kabupaten/kota PPKM Mikro di Sumut).

Dalam kebijakan pembatasan kegiatan dalam PPKM Mikro Tahap III ini relatif tetap sama, dengan tambahan yang baru untuk “Fasilitas Umum” yang diizinkan untuk dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan pengaturan yang ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

Untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 karena liburan panjang, maka selama masa liburan Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi (10 sampai dengan 14 Maret 2021), diberlakukan kebijakan “Pelarangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD” dan “Imbauan untuk Pegawai Swasta/Perusahaan”.

Kepala BNPB Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menjelaskan bahwa musim liburan selalu berpotensi meningkatkan kasus aktif harian, sehingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Menko Perekonomian sebagai Ketua KPCPEN untuk membatasi pegawai ASN/TNI/Polri dan BUMN/BUMD untuk bepergian ke luar kota.

“Sedangkan untuk swasta, sudah dibicarakan dengan Kadin, agar membuat imbauan kepada perusahaan-perusahaan agar membatasi karyawannya untuk bepergian ke luar kota pada liburan ini,” jelasnya.

Sementara, untuk kriteria Zonasi Risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian dalam PPKM Mikro masih sama, yaitu terbagi ke dalam Zona Merah, Oranye, Kuning dan Hijau dengan berdasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir, dan skenario pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat Rukun Tetangga (RT) dan rumah tangga.

“Dalam Instruksi Mendagri Nomor 05 Tahun 2021 juga mencantumkan soal koordinasi, mulai dari RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Karang Taruna, dan seterusnya. Kemudian harus dibentuk juga Posko Desa/Kelurahan serta Kecamatan bagi daerah yang belum, dan ini harus dioptimalkan fungsinya,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori mewakili Menteri Dalam Negeri.

Operasionalisasi PPKM Mikro
Mengenai operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di desa/ kelurahan, dilakukan penguatan berupa pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) di desa/kelurahan sampai ke tingkat RT/RW; penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui Polsek/Koramil setempat; dan mengintegrasikan sistem pemetaan Zonasi Risiko tingkat RT dan pendataan 3T.

“Pemerintah Provinsi mengoordinasikan data pemetaan Zonasi Risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan (beras, masker), serta melaporkannya berkala ke Satgas Pusat via Satgas Daerah. Selain itu, juga harus membantu dan mengawasi Posko di desa/kelurahan,” ungkap Ketua KPCPEN

Seperti sebelumnya, upaya peningkatan pelaksanaan 3T selama PPKM Mikro yang dilakukan adalah testing melalui Swab Test Antigen secara gratis untuk masyarakat di desa/kelurahan, yang difasilitasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menggunakan Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Puskesmas di wilayah masing-masing.

Kemudian tracing, penelusuran dan pelacakan intensif di desa/kelurahan, dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik oleh Kemenkes. Selanjutnya, treatment melalui pelaksanaan isolasi mandiri dan terpusat, perawatan di Faskes yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan.

Strategi Akselerasi 3T juga dikedepankan Kemenkes untuk menangani pandemi di tahun ini.

“Untuk pelaksanaan Tes (Testing), akan dilakukan minimal kepada 1 per 1.000 penduduk setiap minggunya, dengan kecepatan keluar hasil ditargetkan kurang dari 24 jam sejak spesimen diterima. Dan, untuk Lacak (Tracing), dilakukan kepada 15-30 kontak erat per kasus dan konfirmasinya harus keluar dalam waktu kurang dari 72 jam,” tutur Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Sedangkan untuk isolasi, pasien yang tidak bergejala dan bergejala ringan dilakukan di luar rumah sakit (RS), namun yang bergejala sedang dan berat dirawat di RS, dan Pemerintah Desa/Kelurahan juga menyiapkan tempat isolasi mandiri.

Kemenkes juga sudah mendistribusikan peralatan Rapid Test Antigen ke 7 Provinsi dalam tahap pertama yaitu sejumlah 653.575, dan ada 1 juta dari WHO telah sampai di Indonesia yang akan didistribusikan, termasuk ke 3 provinsi yang baru menjalankan PPKM Mikro mulai besok.

Terkait anggaran pelaksanaan PPKM Mikro yang berasal dari Dana Desa, pagu Dana Desa sekitar Rp24 triliun untuk 23 ribu desa/kelurahan di 7 Provinsi tersebut.

“Ini baru terserap sekitar Rp3,16 triliun atau 12 persen, dan desa yang sudah mencairkan 12.192 desa atau baru 43 persen. Jadi ini masih bisa ditingkatkan apalagi dengan tambahan 3 provinsi baru,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Taufik Madjid mewakili Menteri Desa dan PDTT.

Turut hadir dalam konferensi pers ini adalah Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori, Sekjen Kementerian Desa dan PDTT Taufik Madjid, Asisten Operasional (Asops) Panglima TNI Mayjen. TNI Tiopan Aritonang, dan Kepala Koordinasi Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Irjen. Pol. Risyapudin Nursin. (HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN/UN)

#Kemenko Perekonomian
Berita terkait: > Sambut Kedatangan Vaksin AstraZeneca, Menlu: Buah Kerja Sama Multilateral
> Menkeu Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Lewat E-FILING
> Tarif Tenaga Listrik Pelanggan Nonsubsidi Periode April – Juni 2021 Tetap
> Survei BI Februari 2021: Keyakinan Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Membaik
> Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Penguatan Ekosistem Inovasi Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tahun 2021, 8 Maret 2021, di Istana Negara, Jakarta
ADVERTISEMENT

Keterangan Pers Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Tahap III. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube BNPB Indonesia)

Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan waktu penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) selama 2 minggu, yaitu dari tanggal 9 sampai 22 Maret 2021.

Tak hanya itu, jika sebelumnya PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi se-Jawa dan Bali, maka pada PPKM Mikro Tahap III ini Pemerintah memutuskan memperluas penerapan dengan menambahkan 3 provinsi, yaitu Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatra Utara (Sumut).

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam Keterangan Pers Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro, secara virtual di Jakarta, Senin (08/03/2021).

“Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan, yaitu tanggal 9 sampai dengan 22 Maret 2021, dilakukan perluasan di 3 provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumut,” ujarnya.

Dasar hukum perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini, imbuh Airlangga, telah diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini didasarkan pada hasil evaluasi penerapan PPKM dan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan selama 8 pekan.

Airlangga mengungkapkan, pelaksanaan PPKM ke-I dan II (periode 25 Januari sampai 8 Maret 2021) berhasil meredam laju penambahan kasus aktif COVID-19 pada level nasional.

“Kalau kita lihat secara keseluruhan bahwa PPKM berhasil menekan laju penambahan kasus aktif, baik itu indikatornya BOR [Bed Occupancy Ratio], tingkat kesembuhan dan kematian, baik di tingkat nasional maupun di 7 provinsi pelaksana PPKM Mikro,” ujarnya.

Dipaparkan Ketua KPCPEN, per 7 Maret 2021 jumlah kasus aktif sebanyak 147.740 kasus, mengalami penurunan 5,95 persen atau 9.348 kasus dibandingkan kasus aktif per 21 Februari 2021 yang sebanyak 157.088 kasus.  Jika dibandingkan dengan keseluruhan kasus, maka kasus aktif per 7 Maret 2021 sebesar 10,71 persen, dan ini mengalami penurunan dari 12,29 persen pada 21 Februari 2021 lalu.

“Terdapat 6 provinsi pelaksana PPKM yang berhasil menurunkan persentase kasus aktifnya, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim), sedangkan tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jatim berhasil menurunkan jumlah dan persentase kasus aktif,” paparnya.

Terkait tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR), sampai 7 Maret 2021 semua provinsi memiliki BOR di bawah 70 persen, dengan 3 provinsi (Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat) memiliki BOR antara 50,01 persen sampai 69,9 persen, dan 4 provinsi (Bali, DIY, Jawa Timur, dan Jawa Tengah) memiliki BOR kurang dari 50 persen.

Ada 5 dari 7 provinsi yang berhasil meningkatkan persentase tingkat kesembuhan atau Recovery Rate (RR) yakni DKI Jakarta, Banten, Jabar, DIY, dan Jatim. Mengenai tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) ada 3 provinsi yang berhasil menurunkannya yaitu DKI Jakarta, Jabar, dan Bali.

Lebih jauh Airlangga juga mengungkapkan, selama periode 22 Februari sampai 7 Maret 2021, ketika dilaksanakan PPKM Mikro jilid II, hasil evaluasi secara nasional menunjukkan hasil yang sangat positif, yaitu: Kasus Aktif menurun 1,58 persen; Tingkat Kesembuhan naik 1,57 persen; dan Tingkat Kematian tetap di angka 2,70 persen.

Terkait perluasan penerapan PPKM 3 provinsi yaitu Kaltim, Sulsel, dan Sumut, Ketua KPCPEN mengatakan bahwa ketiga daerah tersebut memenuhi parameter untuk menetapkan daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang harus melaksanakan PPKM Mikro, yaitu: (1) Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; (2) Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; (3) Tingkat kematian di atas rata-rata nasional; dan (4) Tingkat BOR untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Ketiga provinsi ini mempunyai jumlah kasus aktif yang cukup tinggi dan perlu perhatian lebih lanjut, dengan rincian: Kaltim (6.720), Sulsel (3.535), dan Sumut (2.555)

Untuk pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah yang baru tersebut, sudah diatur melalui Instruksi Gubernur, yakni: Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 Tahun 2021, dan Sumut melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur No.1888.44/125/KPTS/2021 (6 kabupaten/kota PPKM Mikro di Sumut).

Dalam kebijakan pembatasan kegiatan dalam PPKM Mikro Tahap III ini relatif tetap sama, dengan tambahan yang baru untuk “Fasilitas Umum” yang diizinkan untuk dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan pengaturan yang ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

Untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 karena liburan panjang, maka selama masa liburan Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi (10 sampai dengan 14 Maret 2021), diberlakukan kebijakan “Pelarangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD” dan “Imbauan untuk Pegawai Swasta/Perusahaan”.

Kepala BNPB Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menjelaskan bahwa musim liburan selalu berpotensi meningkatkan kasus aktif harian, sehingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Menko Perekonomian sebagai Ketua KPCPEN untuk membatasi pegawai ASN/TNI/Polri dan BUMN/BUMD untuk bepergian ke luar kota.

“Sedangkan untuk swasta, sudah dibicarakan dengan Kadin, agar membuat imbauan kepada perusahaan-perusahaan agar membatasi karyawannya untuk bepergian ke luar kota pada liburan ini,” jelasnya.

Sementara, untuk kriteria Zonasi Risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian dalam PPKM Mikro masih sama, yaitu terbagi ke dalam Zona Merah, Oranye, Kuning dan Hijau dengan berdasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir, dan skenario pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat Rukun Tetangga (RT) dan rumah tangga.

“Dalam Instruksi Mendagri Nomor 05 Tahun 2021 juga mencantumkan soal koordinasi, mulai dari RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Karang Taruna, dan seterusnya. Kemudian harus dibentuk juga Posko Desa/Kelurahan serta Kecamatan bagi daerah yang belum, dan ini harus dioptimalkan fungsinya,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori mewakili Menteri Dalam Negeri.

Operasionalisasi PPKM Mikro
Mengenai operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di desa/ kelurahan, dilakukan penguatan berupa pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) di desa/kelurahan sampai ke tingkat RT/RW; penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui Polsek/Koramil setempat; dan mengintegrasikan sistem pemetaan Zonasi Risiko tingkat RT dan pendataan 3T.

“Pemerintah Provinsi mengoordinasikan data pemetaan Zonasi Risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan (beras, masker), serta melaporkannya berkala ke Satgas Pusat via Satgas Daerah. Selain itu, juga harus membantu dan mengawasi Posko di desa/kelurahan,” ungkap Ketua KPCPEN

Seperti sebelumnya, upaya peningkatan pelaksanaan 3T selama PPKM Mikro yang dilakukan adalah testing melalui Swab Test Antigen secara gratis untuk masyarakat di desa/kelurahan, yang difasilitasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menggunakan Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Puskesmas di wilayah masing-masing.

Kemudian tracing, penelusuran dan pelacakan intensif di desa/kelurahan, dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik oleh Kemenkes. Selanjutnya, treatment melalui pelaksanaan isolasi mandiri dan terpusat, perawatan di Faskes yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan.

Strategi Akselerasi 3T juga dikedepankan Kemenkes untuk menangani pandemi di tahun ini.

“Untuk pelaksanaan Tes (Testing), akan dilakukan minimal kepada 1 per 1.000 penduduk setiap minggunya, dengan kecepatan keluar hasil ditargetkan kurang dari 24 jam sejak spesimen diterima. Dan, untuk Lacak (Tracing), dilakukan kepada 15-30 kontak erat per kasus dan konfirmasinya harus keluar dalam waktu kurang dari 72 jam,” tutur Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Sedangkan untuk isolasi, pasien yang tidak bergejala dan bergejala ringan dilakukan di luar rumah sakit (RS), namun yang bergejala sedang dan berat dirawat di RS, dan Pemerintah Desa/Kelurahan juga menyiapkan tempat isolasi mandiri.

Kemenkes juga sudah mendistribusikan peralatan Rapid Test Antigen ke 7 Provinsi dalam tahap pertama yaitu sejumlah 653.575, dan ada 1 juta dari WHO telah sampai di Indonesia yang akan didistribusikan, termasuk ke 3 provinsi yang baru menjalankan PPKM Mikro mulai besok.

Terkait anggaran pelaksanaan PPKM Mikro yang berasal dari Dana Desa, pagu Dana Desa sekitar Rp24 triliun untuk 23 ribu desa/kelurahan di 7 Provinsi tersebut.

“Ini baru terserap sekitar Rp3,16 triliun atau 12 persen, dan desa yang sudah mencairkan 12.192 desa atau baru 43 persen. Jadi ini masih bisa ditingkatkan apalagi dengan tambahan 3 provinsi baru,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Taufik Madjid mewakili Menteri Desa dan PDTT.

Turut hadir dalam konferensi pers ini adalah Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori, Sekjen Kementerian Desa dan PDTT Taufik Madjid, Asisten Operasional (Asops) Panglima TNI Mayjen. TNI Tiopan Aritonang, dan Kepala Koordinasi Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Irjen. Pol. Risyapudin Nursin. (HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN/UN)

#Kemenko Perekonomian
Berita terkait: > Sambut Kedatangan Vaksin AstraZeneca, Menlu: Buah Kerja Sama Multilateral
> Menkeu Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Lewat E-FILING
> Tarif Tenaga Listrik Pelanggan Nonsubsidi Periode April – Juni 2021 Tetap
> Survei BI Februari 2021: Keyakinan Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Membaik
> Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Penguatan Ekosistem Inovasi Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tahun 2021, 8 Maret 2021, di Istana Negara, Jakarta
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Resahkan Warga Kota Serang, Adde Rossi Minta Polisi Sanksi Tegas Geng Motor

Next Post

Menteri PANRB Larang ASN Bepergian Ke Luar Daerah Saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi 2021

Related Posts

Rektor Asep Saepudin Jahar: UIN Jakarta Pastikan Kesejahteraan Karyawan dan Pembebasan Sewa Sesuai KMA 1543/2025
Nasional

Rektor Asep Saepudin Jahar: UIN Jakarta Pastikan Kesejahteraan Karyawan dan Pembebasan Sewa Sesuai KMA 1543/2025

kabarbanten.com
29 Oktober 2025
37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional
Nasional

37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional

kabarbanten.com
25 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri
Nasional

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
HSN 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Dorong Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak
Nasional

Hari Santri 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Harap Santri Terus Tingkatkan Ilmu dan Akhlak

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian
Nasional

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

kabarbanten.com
17 Oktober 2025
PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Nasional

PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

kabarbanten.com
16 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

17 Oktober 2025
Sepanjang 2025, Pemkot Tangsel Bedah 388 Rumah Warga Tak Layak Huni

Sepanjang 2025, Pemkot Tangsel Bedah 388 Rumah Warga Tak Layak Huni

29 Oktober 2025
Rektor Asep Saepudin Jahar: UIN Jakarta Pastikan Kesejahteraan Karyawan dan Pembebasan Sewa Sesuai KMA 1543/2025

Rektor Asep Saepudin Jahar: UIN Jakarta Pastikan Kesejahteraan Karyawan dan Pembebasan Sewa Sesuai KMA 1543/2025

29 Oktober 2025
Benyamin Davnie Dorong UMKM di Tangsel Terus Berkembang Lewat Bantuan Modal dan Sertifikasi Halal Gratis

Benyamin Davnie Dorong UMKM di Tangsel Terus Berkembang Lewat Bantuan Modal dan Sertifikasi Halal Gratis

28 Oktober 2025
Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pilar Saga Ichsan Ajak Generasi Muda Tangsel Jaga Nilai Perjuangan dan Nasionalisme

Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pilar Saga Ichsan Ajak Generasi Muda Tangsel Jaga Nilai Perjuangan dan Nasionalisme

28 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved