Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

DPRD Kota Tangerang Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kabar Banten
23 Agustus 2024
DPRD Kota Tangerang Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Tangerang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (19/6/2024) lalu. Salah satunya Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok menekankan tanggungjawab bersama seluruh komponen masyarakat dalam melindungi hak generasi yang mendatang atas kesehatan lingkungan. Penyesuaian dalam Raperda ini mencakup pengelolaan kawasan, pengendalian iklan produk rokok dan prosedur penegakan peraturan.

“Maka, dari semua Fraksi telah menerima dan menyetujui, untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” kata Gatot.

Selain Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda lain yang disahkan menjadi Perda antara lain penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

“Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk mewujudkan terciptanya dan tata kelola kearsipan yang baik dan akuntabel, serta didukung sarana dan prasarana yang memadai, serta upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam bidang kearsipan,” tandasnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, hal tersebut dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan.

“Selain itu, terkait Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, penyesuaian dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan terkait lainnya, yang bertujuan untuk melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa,” kata Ketua DPRD.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, serta didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang H. Turidi Susanto, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang H. Kosasih.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan bahwa untuk keseluruhan Fraksi di lembaga DPRD Kota Tangerang menerima dan menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Adv)

ADVERTISEMENT

Tangerang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (19/6/2024) lalu. Salah satunya Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok menekankan tanggungjawab bersama seluruh komponen masyarakat dalam melindungi hak generasi yang mendatang atas kesehatan lingkungan. Penyesuaian dalam Raperda ini mencakup pengelolaan kawasan, pengendalian iklan produk rokok dan prosedur penegakan peraturan.

“Maka, dari semua Fraksi telah menerima dan menyetujui, untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” kata Gatot.

Selain Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda lain yang disahkan menjadi Perda antara lain penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

“Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk mewujudkan terciptanya dan tata kelola kearsipan yang baik dan akuntabel, serta didukung sarana dan prasarana yang memadai, serta upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam bidang kearsipan,” tandasnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, hal tersebut dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan.

“Selain itu, terkait Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, penyesuaian dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan terkait lainnya, yang bertujuan untuk melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa,” kata Ketua DPRD.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, serta didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang H. Turidi Susanto, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang H. Kosasih.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan bahwa untuk keseluruhan Fraksi di lembaga DPRD Kota Tangerang menerima dan menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Adv)

Tags: Kabupaten TangerangTangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Kunjungan ke Posyandu, Ibu Iriana dan Ibu Wury Tinjau Program Vaksin untuk Anak

Next Post

Gebyar Cegah Stunting, Benyamin: Pemkot Tangsel Lakukan Pemeriksaan Gratis untuk Ibu Hamil dan Balita

Related Posts

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025
Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabar Banten
10 Mei 2026
Intan Nurul Hikmah Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Intan Nurul Hikmah Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang

Kabar Banten
8 Mei 2026
Sekda Lepas 389 Jamaah Haji Kloter 12 JKB Asal Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Sekda Lepas 389 Jamaah Haji Kloter 12 JKB Asal Kabupaten Tangerang

Kabar Banten
8 Mei 2026
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Serahkan Peralatan Usaha WUB, Dorong Kemandirian dan Penyerapan Tenaga Kerja
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Serahkan Peralatan Usaha WUB, Dorong Kemandirian dan Penyerapan Tenaga Kerja

Kabar Banten
7 Mei 2026
Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata

Kabar Banten
1 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

10 Mei 2026
Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

9 Mei 2026
Ketika Makanan Juga Relasi

Ketika Makanan Juga Relasi

8 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

8 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved