Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

DPRD Kota Tangerang Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kabar Banten
23 Agustus 2024
DPRD Kota Tangerang Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Tangerang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (19/6/2024) lalu. Salah satunya Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok menekankan tanggungjawab bersama seluruh komponen masyarakat dalam melindungi hak generasi yang mendatang atas kesehatan lingkungan. Penyesuaian dalam Raperda ini mencakup pengelolaan kawasan, pengendalian iklan produk rokok dan prosedur penegakan peraturan.

“Maka, dari semua Fraksi telah menerima dan menyetujui, untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” kata Gatot.

Selain Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda lain yang disahkan menjadi Perda antara lain penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

“Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk mewujudkan terciptanya dan tata kelola kearsipan yang baik dan akuntabel, serta didukung sarana dan prasarana yang memadai, serta upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam bidang kearsipan,” tandasnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, hal tersebut dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan.

“Selain itu, terkait Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, penyesuaian dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan terkait lainnya, yang bertujuan untuk melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa,” kata Ketua DPRD.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, serta didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang H. Turidi Susanto, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang H. Kosasih.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan bahwa untuk keseluruhan Fraksi di lembaga DPRD Kota Tangerang menerima dan menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Adv)

ADVERTISEMENT

Tangerang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (19/6/2024) lalu. Salah satunya Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok menekankan tanggungjawab bersama seluruh komponen masyarakat dalam melindungi hak generasi yang mendatang atas kesehatan lingkungan. Penyesuaian dalam Raperda ini mencakup pengelolaan kawasan, pengendalian iklan produk rokok dan prosedur penegakan peraturan.

“Maka, dari semua Fraksi telah menerima dan menyetujui, untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” kata Gatot.

Selain Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda lain yang disahkan menjadi Perda antara lain penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

“Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk mewujudkan terciptanya dan tata kelola kearsipan yang baik dan akuntabel, serta didukung sarana dan prasarana yang memadai, serta upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam bidang kearsipan,” tandasnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, hal tersebut dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan.

“Selain itu, terkait Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, penyesuaian dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan terkait lainnya, yang bertujuan untuk melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa,” kata Ketua DPRD.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, serta didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang H. Turidi Susanto, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang H. Kosasih.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan bahwa untuk keseluruhan Fraksi di lembaga DPRD Kota Tangerang menerima dan menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Adv)

Tags: Kabupaten TangerangTangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Kunjungan ke Posyandu, Ibu Iriana dan Ibu Wury Tinjau Program Vaksin untuk Anak

Next Post

Gebyar Cegah Stunting, Benyamin: Pemkot Tangsel Lakukan Pemeriksaan Gratis untuk Ibu Hamil dan Balita

Related Posts

Satpol PP Gelar Pengamanan Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus
Kabupaten Tangerang

Satpol PP Gelar Pengamanan Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kabar Banten
30 Mei 2025
Diskominfo Gelar Webinar Sandikami Gemilang untuk Penguatan Keamanan Siber
Kabupaten Tangerang

Diskominfo Gelar Webinar Sandikami Gemilang untuk Penguatan Keamanan Siber

Kabar Banten
29 Mei 2025
Bupati Resmikan IPA di Desa Gembong Kecamatan Balaraja
Kabupaten Tangerang

Bupati Resmikan IPA di Desa Gembong Kecamatan Balaraja

Kabar Banten
29 Mei 2025
Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat, Kecamatan Cikupa Gelar Pelatihan dan Festival UMKM
Kabupaten Tangerang

Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat, Kecamatan Cikupa Gelar Pelatihan dan Festival UMKM

Kabar Banten
29 Mei 2025
Lantik Pengurus, Bupati Tangerang Minta Gabungan Organisasi Wanita Jadi Penggerak Perubahan
Kabupaten Tangerang

Lantik Pengurus, Bupati Tangerang Minta Gabungan Organisasi Wanita Jadi Penggerak Perubahan

Kabar Banten
29 Mei 2025
RSUD Kabupaten Tangerang Sosialisasi Klinik Tumbuh Kembang Anak Level 3
Kabupaten Tangerang

RSUD Kabupaten Tangerang Sosialisasi Klinik Tumbuh Kembang Anak Level 3

Kabar Banten
27 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Tangsel Open Taekwondo Championship 2025, Benyamin Davnie: Ajang Tempa Karakter Generasi Muda

Tangsel Open Taekwondo Championship 2025, Benyamin Davnie: Ajang Tempa Karakter Generasi Muda

1 Juni 2025
Harlah Pancasila, Pilar Saga Ichsan Bersama Pelajar Hingga Tokoh Agama Deklarasi Bumikan Ideologi Pancasila

Harlah Pancasila, Pilar Saga Ichsan Bersama Pelajar Hingga Tokoh Agama Deklarasi Bumikan Ideologi Pancasila

1 Juni 2025
Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University

Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University

1 Juni 2025
Pilar Saga Ichsan Tegaskan Tidak Boleh Ada Titip-menitip Siswa di SPMB Tangsel 2025

Pilar Saga Ichsan Tegaskan Tidak Boleh Ada Titip-menitip Siswa di SPMB Tangsel 2025

31 Mei 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved