Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail memimpin rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Senin, (18/3/2024).
Tiga Raperda yang disahkan tersebut tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Kepemudaan serta Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil.
“Tiga perda ini mengacu kearifan lokal,” katanya.
Menurutnya peraturan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sengaja dibuat lantaran semakin menipisnya kesadaran masyarakat tentang sebuah negara. Khususnya, kata dia, untuk generasi muda dan kalangan pelajar, maka dari itu sebagai pemerintah harus menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Selain itu pembenahan secara mentalitas terutama di kalangan anak-anak muda agar belajar bagaimana agar nilai-nilai Pancasila itu,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Kata Kholid, perda kepemudaan tentunya akibat melihat banyaknya ataupun perkembangan di Kabupaten Tangerang dengan pemuda dan pemudinya.
“Pemuda di Kabupaten Tangerang ini lebih mendominasi. Sehingga kegiatan-kegiatannya akan berdampak kepada unit demokrasi,” jelasnya.
Sedangkan, untuk Raperda soal Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pemudi Daya Ikan Kecil, dibuat lantaran Kabupaten Tangerang identik dengan laut yang terbentang sangat luas sekitar 51 kilometer persegi. Kemudian, banyaknya petani ikan yang kurang produktif, sehingga perlu adanya terobosan dari pemerintah daerah.
“Jadi Pemda itu harus memberikan proyek atau perlindungan bagi nelayan kita agar keberlangsungan nelayan bisa sejahtera dan hasilnya lebih meningkat,” terang Kholid.