Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Penipuan Pengadaan Jas Almamater Fiktif

Kabar Banten
19 September 2024
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Penipuan Pengadaan Jas Almamater Fiktif

Serang – Ditreskrimum Polda Banten amankan TS (44) seorang karyawan swasta pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pengadaan jas almamater “fiktif”

Dirreskeimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Awal mula pada sekira Juli 2023 TS mendatangi beberapa kampus dan mengatakan kepada pihak kampus bahwa dirinya adalah pengusaha konveksi dan mendapatkan dana hibah dari luar negeri, selanjutnya TS mengatakan kepada pihak kampus bahwa dirinya akan memberikan hibah jas almamater dan memberikan hibah berupa uang sekira Rp40 Juta kepada pihak kampus, kemudian TS meminta kepada pihak kampus untuk menandatangani kontrak kerjasama pengadaan jas almamater yang sudah dibuat olehnya dengan mengatakan bahwa kontrak tersebut hanya untuk formalitas agar pihak pemberi hibah percaya bahwa CV. GALERY TIKA JAYA sering mengadakan kerjasama serta tidak akan berakibat hukum, atas perkataan TS tersebut maka pihak kampus menandatangani kontrak kerjasama pemesanan jas almamater,” katanya.

Dian menjelaskan nahwa pelaku mengaku dirinya adalah Direktur dan memiliki kontrak Kerjasama dengan pihak kampus. “Selanjutnya setelah mendapatkan kontrak kerjasama dari pihak kampus maka TS menunjukkan kontrak kerjasama tersebut kepada Sdr. SUPRIYADI dan mengatakan bahwa TS selaku Direktur CV. GALERY TIKA JAYA memiliki kontrak kerjasama dengan pihak kampus serta membutuhkan uang untuk pembiayaan pekerjaan pengadaan tersebut, atas dasar tersebut Sdr. SUPRIYADI mau memberikan uang untuk modal pekerjaan pengadaan jas almamater secara bertahap,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka TS membuat berita acara untuk perubahan pesanan dimana berdalih ada perubahan pesana dari pihak kampus. “Selanjutnya TS bertemu dengan Sdr. KUNAL GOBINDRAM yang merupakan pihak Toko Maniez Textil dan membuat kerjasama dengan Toko Maniez Textil untuk pembuatan jas almamater sesuai kontrak, dengan rekening pembayaran ke rekening atas nama Sdr. ASTRI DAMAYANTI yang diakui TS adalah karyawan dari Toko Maniez Textile. lalu TS selalu membuat berita acara perubahan pesanan kepada Sdr. KUNAL GOBINDRAM, seolah-olah ada perubahan pesana dari pihak kampus tanpa sepengetahuan dari Sdr. SUPRIYADI dan atas dasar surat Berita Acara Kontrak kerjasama antara TS dengan Toko Maniez Textil maka Sdr. SUPRIYADI melakukan transfer ke rekening atas nama ASTRI DAMAYANTI, Kemudian secara bertahap TS seolah-olah memberikan pembayaran atas pekerjaan jas almamater tersebut,” tuturnya.

Setelah TS seolah-olah memberikan pembayaran atas pekerjaan jas almamater tersebut TS tidak lagi melakukan pembayaran kepada Sdr. SUPRIYADI. “Selanjutnya TS tidak lagi melakukan pembayaran kepada SUPRIYADI sehingga korban mengalami kerugian yaitu uang modal yang tidak kembali sebesar Rp 40.281.749.000 dan uang fee yang sudah diberikan kepada TS adalah sebesar Rp5.440.050.000 Jadi Total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000,” terangnya.

Dengan rincian sebagai berikut : Rp 29.109.124.000 di luar Wilayah Hukum Polda Banten. Untuk kerugian di Wilayah Hukum Polda Banten sebesar Rp 11.172.625.000 ditambah fee yang sudah diberikan kepada Sdri. SULAWATI FAUZI sebesar RP 5.440.050.000 jadi kerugian yang dialami korban untuk di wilayah hukum Polda Banten adalah sebesar Rp 16.612.675.000,-

Dian menjelaskan kronologis penangkapan tersangka TS. “Pada Minggu tanggal 15 September 2024 Jam 01.00 WIB Penyidik melakukan upaya paksa berupa membawa saksi dan penggeledahan serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian pada tanggal 15 September 2024 korban ditetapkan sebagai Tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan, kemudian terhadap Barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan dilakukan penyitaan,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan :
– 27 Surat Kontrak Kerjasama Universitas dengan TS;
– 15 bundel Surat Perjanjian Pengadaan Barang SUPRIYADI dengan TS;
– 20 bundel Berita Acara Kontrak dan Kerjasama Kunal Gobindram dengan TS;
– 10 bundel Berita Acara Perubahan Kontrak dan Kerja Kunal Gobindram dengan TS;
– 12 belas bundel Perubahan Jumlah Pesanan Jas Almamater;
– 1 bundel print out mutasi rekening BANK BCA atas nama PT. GOLDEN PIPING INDONESIA;
– 1 bundel print out mutasi rekening BANK BCA atas nama ASTRI DAMAYANTI;
– 1 bundel print out mutasi rekening BANK BCA atas nama INDAH PERMATASARI;
– 1 Bundel Print Out Rekening Koran Bank An. GALLERY TIKA JAYA CV BCA Periode September 2023 sampai dengan Desember 2023;
– 1 bundel Slip setor pemindahbukuan yang didapat dari ASTRI DAMAYANTI;
– 1 bundel Slip setor pemindahbukuan yang didapat dari INDAH PERMATASARI;
– 5 buah Kartu ATM milik TS;
– 1 buah kartu ATM milik ASTRI DAMAYANTI.

Dian menerangkan modus pelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara pengadaan almamater fiktif. “Motif Menguntungkan diri sendiri dengan Modus meminta sejumlah modal untuk pekerjaan pengadaan jas almamater “fiktif” dengan memperlihatkan Kontrak kerjasama pengadaan jas almamater “tidak benar” dari beberapa kampus, atas dasar tersebut korban menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka secara bertahap, kemudian pelaku menyerahkan sebagian modal kepada korban seolah-olah uang tersebut adalah keuntungan padahal menurut pengakuan tersangka uang tersebut adalah uang yang dipergunakan untuk dibayarkan kepada korban adalah milik korban,” terangnya.

Pelaku diancam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara (Bidhumas).

Tags: BantenHukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolda BantenPolri
Share5Tweet3SendShare
Previous Post

Pilar: Pemkot Bangun 482 Titik PJU Tangsel Terang di Jalan Lingkungan Serpong Utara

Next Post

Bravo Bripda Kamil Anggota Satbrimobda Banten, Sumbang Mendali Perak Cabang Selam 200 M PON Aceh – Sumut Ke XXI

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

22 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

22 Oktober 2025
Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM

Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM

22 Oktober 2025
Sekda Kabupaten Tangerang Tekankan 4 Percepatan Program Kesehatan Prioritas

Sekda Kabupaten Tangerang Tekankan 4 Percepatan Program Kesehatan Prioritas

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved