Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

DITPOLAIRUD POLDA BANTEN UNGKAP DAN LEPAS LIARKAN LAGI 90.000 LOBSTER KE LAUT SERANG

kabarbanten.com
14 Juni 2021
DITPOLAIRUD POLDA BANTEN UNGKAP DAN LEPAS LIARKAN LAGI 90.000 LOBSTER KE LAUT SERANG

Jajaran Polda Banten untuk kesekian kali membongkar penyelundupan bibit lobster. Kali ini DitPolairud kembali menangkap dua tersangka berikut barang bukti 90.000 baby lobster.

“Seluruh bibit lobster itu, kemudian dilepas ke habitatnya,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol.Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A. kepada media di Serang, Banten, Minggu (13/6/21).

Sebelum ini, Ditpolairud juga menangkap 2 tersangka M (26) dan CH (20), wrga Kabupaten Pandeglang berikut barang bukti Benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir dan 6.000 (enam ribu) ekor jenis Mutiara.

“Kami konsen terhadap pentingnya penyelamatan sumber daya hayati kelautan, sekaligus melaksanakan UU dan kebijakan Pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kapolda, Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto.

Seluruh Kapolres dan DirPolairud sudah menjalankan instruksi itu, kata Kapolda yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H

Baru-baru ini Polres Pandeglang dan Ditreskrimsus Polda Banten juga mengungkap penyelundupan benur dan pelakunya.

Polres Pandeglang menangkap dua tersangka SN dan IS berikut barang bukti berupa bibit lobster kurang lebih 1.000 ekor, sedangkan Ditreskrimsus menangkap satu pelaku US (48), warga Kecamatan Malimping Kabupaten Lebak – Banten berikut barang bukti 12.117 ekor benih lobster

Ditpolairud Polda Banten terakhir hari Sabtu (12/6/2021) sekitar jam 03.00 Wib menangkap M dan barang bukti berupa 15 box sterofoam berisi benih bening lobster/benur (baby lobster), kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir.

Benur-benur itu akan diselundupkan tersangka ke Kota Palembang. Ketika di cek ternyata pengiriman bibit lobster itu tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Dengan penangkapan itu, kata Kabid Humas Kombes Edy Sumardi, kerugian negara sebesar Rp 23 miliar, dapat dihindarkan.

Bibit-bibit lobster sebanyak itu, kini telah serahkan dan dilepaskan ke habitatnya, bersama LPSPL Serang dan Stasiun Karantina Pengendalian mutu dan Keamanan Hasil Pangan (SKIPM) Merak.

Sementara itu, Kepala LPSPL (Loka pengelolaan sumber daya pesisir dan laut) Serang Syarif Iwan taruna Alkadrie,S.T.,M.S.i mengatakan, hasil ungkap kasus tindak pidana penyeludupan bibit lobster melanggar UU Perikanan. Setiap benih lobster yang berhasil diselamatkan, akan dilepas-liarkan ke habitatnya di alam laut.

“Kami mengucapkan terima kasih Kepada Ditpolairud Polda Banten yang telah memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut,” ujar Syarif Iwan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Banten sebagai bagian dari upaya pelestarian sumber daya hayati kelautan.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personel Ditpolairud Polda Banten. Mereka baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan bibit lobster,” kata Kombes Edy.

Ia mengingatkan kepada masyarakat, penjualan bibit lobster harus dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Bibit lobster itu, dilindungi UU, adat aturan hukumnya, tanpa itu jelas ilegal,” Kombes Edy Sumardi mengingatkan.

ADVERTISEMENT

Jajaran Polda Banten untuk kesekian kali membongkar penyelundupan bibit lobster. Kali ini DitPolairud kembali menangkap dua tersangka berikut barang bukti 90.000 baby lobster.

“Seluruh bibit lobster itu, kemudian dilepas ke habitatnya,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol.Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A. kepada media di Serang, Banten, Minggu (13/6/21).

Sebelum ini, Ditpolairud juga menangkap 2 tersangka M (26) dan CH (20), wrga Kabupaten Pandeglang berikut barang bukti Benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir dan 6.000 (enam ribu) ekor jenis Mutiara.

“Kami konsen terhadap pentingnya penyelamatan sumber daya hayati kelautan, sekaligus melaksanakan UU dan kebijakan Pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kapolda, Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto.

Seluruh Kapolres dan DirPolairud sudah menjalankan instruksi itu, kata Kapolda yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H

Baru-baru ini Polres Pandeglang dan Ditreskrimsus Polda Banten juga mengungkap penyelundupan benur dan pelakunya.

Polres Pandeglang menangkap dua tersangka SN dan IS berikut barang bukti berupa bibit lobster kurang lebih 1.000 ekor, sedangkan Ditreskrimsus menangkap satu pelaku US (48), warga Kecamatan Malimping Kabupaten Lebak – Banten berikut barang bukti 12.117 ekor benih lobster

Ditpolairud Polda Banten terakhir hari Sabtu (12/6/2021) sekitar jam 03.00 Wib menangkap M dan barang bukti berupa 15 box sterofoam berisi benih bening lobster/benur (baby lobster), kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir.

Benur-benur itu akan diselundupkan tersangka ke Kota Palembang. Ketika di cek ternyata pengiriman bibit lobster itu tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Dengan penangkapan itu, kata Kabid Humas Kombes Edy Sumardi, kerugian negara sebesar Rp 23 miliar, dapat dihindarkan.

Bibit-bibit lobster sebanyak itu, kini telah serahkan dan dilepaskan ke habitatnya, bersama LPSPL Serang dan Stasiun Karantina Pengendalian mutu dan Keamanan Hasil Pangan (SKIPM) Merak.

Sementara itu, Kepala LPSPL (Loka pengelolaan sumber daya pesisir dan laut) Serang Syarif Iwan taruna Alkadrie,S.T.,M.S.i mengatakan, hasil ungkap kasus tindak pidana penyeludupan bibit lobster melanggar UU Perikanan. Setiap benih lobster yang berhasil diselamatkan, akan dilepas-liarkan ke habitatnya di alam laut.

“Kami mengucapkan terima kasih Kepada Ditpolairud Polda Banten yang telah memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut,” ujar Syarif Iwan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Banten sebagai bagian dari upaya pelestarian sumber daya hayati kelautan.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personel Ditpolairud Polda Banten. Mereka baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan bibit lobster,” kata Kombes Edy.

Ia mengingatkan kepada masyarakat, penjualan bibit lobster harus dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Bibit lobster itu, dilindungi UU, adat aturan hukumnya, tanpa itu jelas ilegal,” Kombes Edy Sumardi mengingatkan.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Lakukan Perintah Kapolri, 84 Preman di Tangkap Polda Banten dan Jajaran

Next Post

Polda Banten Gelar Vaksinasi Massal Untuk Tenaga Pendidik, Notaris, Lansia, dan Masyarakat Umum

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

23 Oktober 2025
Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

22 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

22 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved