Kabarbanten.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Direktur Utama GNA Group: Pelunasan Cluster 1 Sebesar Rp100 Miliar Telah Selesai, Namun Gugatan Tetap Dilayangkan

kabarbanten.com
23 November 2022
Tangerang
Direktur Utama GNA Group: Pelunasan Cluster 1 Sebesar Rp100 Miliar Telah Selesai, Namun Gugatan Tetap Dilayangkan

Kabarbanten.com – Manajemen PT Griya Natura Alam (“GNA”) membantah sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan oleh PT Mentari Abadi Sentosa (“MAS”) dalam persidangan terkait gugatan yang diajukan oleh PT MAS di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/10/2022) lalu.

Direktur Utama GNA Group Gregorius Gun Ho menuturkan, jika saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan oleh PT MAS nyatanya tidak mendukung dalil-dalil Gugatan. Salah satunya, keterangan yang diungkap oleh saksi Albert dalam persidangan yang justru sama sekali tidak membuat terang perkara ini.

“Keterangan tersebut hanya opini pribadi, terlebih lagi saksi Albert sudah tidak menjabat sebagai Direktur Marketing Badan Pengembang KSO GNA-Marko sejak tahun 2018 dan tidak mengetahui sama sekali kegiatan operasional pengembangan The Golden Stone. Oleh karena itu, keterangan Saksi Albert yang berkaitan dengan dugaan kesewenang-wenangan pembayaran yang dilakukan KSO GNA-Marko baik kepada MAS maupun GNA dalam rangka pengembangan The Golden Stone merupakan murni opini dan tidak memenuhi syarat keterangan saksi yaitu melihat sendiri, dengar atau mengalami sendiri perkara yang dimaksud,” tegas Gun Ho.

Gun Ho mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yang didukung bukti dokumen termasuk Akta Perjanjian dan Keterangan Saksi yang diajukan oleh GNA justru membuktikan sebaliknya.

“Pelaksanaan pengembangan yang dilakukan oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko sejak awal dilakukan dengan itikad baik oleh PT MAS dan PT GNA sampai dengan saat ini tetap dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam Akta Perjanjian KSO GNA-Marko termasuk kesepakatan-kesepakatan lainnya antara lain Kesepakatan Bersama 15 November 2021 yang dibuat MAS dan GNA,” ungkap Gun Ho.

Berdasarkan kesepakatan itu, kata Gun Ho, seluruh kegiatan pengelolaan keuangan Badan Pengembang GNA-Marko sudah pasti diketahui oleh MAS dan GNA yang perwakilannya berada di dalam Badan Pengembang KSO GNA-Marko. Termasuk, setiap pembayaran baik kepada MAS yang sudah dibayarkan Badan Pengembang KSO GNA-Marko total kurang lebih sebesar Rp120 Miliar maupun kepada GNA masuk dalam Laporan Keuangan yang selalu disampaikan secara berkala oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko kepada MAS dan GNA.

“Sehingga sangat mengada-ada dan tidak masuk akal bilamana MAS mengaku tidak mengetahui pembayaran-pembayaran tersebut. Bahkan MAS dan GNA kembali sepakat untuk mengalokasikan sejumlah pembayaran dari KSO GNA-Marko kepada MAS dan GNA sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Bersama 15 November 2021,” tuturnya.

Dirinya mengungkapkan, gugatan sebagaimana dimaksud di atas yang diajukan oleh MAS sesungguhnya malah membuat keadaan menjadi buruk manakala dikaitkan dengan proses pengembangan dan pemasaran The Golden Stone.

Padahal, sebelum Gugatan yang diajukan MAS, The Golden Stone telah berada pada progres pemasaran dan pengembangan yang sangat baik dan sangat menguntungkan KSO GNA-Marko.

“Dengan adanya Gugatan ini, pemasaran The Golden Stone sangat terganggu dan justru menimbulkan potensi kerugian yang besar bagi MAS dan GNA,” ujar Gun Ho.

Sementara itu, GM Marketing The Golden Stone, Surya Dharma mengatakan, akibat gugatan yang dilayangkan oleh PT MAS tersebut, proyek The Golden Stone mengalami beberapa potensi kerugian antara lain mundurnya beberapa Auditor Independen untuk mengaudit Proyek The Golden Stone. Sementara, Auditor yang bersedia melakukan audit memasang harga yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan biaya auditor yang harus dibayar jika tidak ada Gugatan.

Selain itu, pada saat ini pihak Bank yang memberikan fasilitas kredit kepemilikan rumah jauh berkurang akibat Gugatan yang tidak berdasar ini.

“Kerugian-kerugian nyata inilah yang membuat patut diduga Gugatan ini diajukan untuk menyingkirkan GNA dari bisnis ini serta merusak kegiatan Pengembangan Proyek The Golden Stone sepenuhnya sehingga berakhir hancur dan dapat diambil alih oleh pihak lainnya dan memberikan keuntungan penuh kepada MAS,” kata Gun Ho.

Gun Ho menambahkan hal tersebut sangat masuk akal, mengingat potensi keuntungan Proyek The Golden Stone sangatlah besar karena mulai dari awal pengembangan sampai dengan saat ini, GNA dengan segala kemampuan korporasinya telah menanamkan investasi yang sangat besar dalam Proyek The Golden Stone melalui Badan Pengembang KSO GNA-Marko termasuk penggunaan nama GNA Group sehubungan dengan segala hal yang berkaitan dengan pemasaran dan pengembangan The Golden Stone.

“Bahkan kesuksesan pengembangan dan pemasaran The Golden Stone tercermin dari pembayaran kepada MAS lebih dari Rp100 miliar atau kurang lebih 18% dari keseluruhan area The Golden Stone hasil dari pengembangan oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko yang sepenuhnya dipengaruhi oleh pengalaman GNA yang merupakan bagian dari GNA Group yang telah malang melintang di bisnis pengembangan perumahan selama bertahun-tahun di berbagai lokasi di Indonesia,” tutur Gun Ho.

Diketahui, The Golden Stone Tangerang merupakan proyek perumahan yang pengembangannya berada di bawah Badan Pengembang KSO GNA-Marko yang didalamnya terdapat perwakilan dari masing-masing pihak yaitu PT Mentari Abadi Sentosa (“MAS”) dan PT Griya Natura Alam (“GNA”).

MAS dan GNA secara bersama-sama membuat dan menandatangani Akta Perjanjian KSO GNA-Marko yang menjadi dasar pembentukan Badan Pengembang KSO GNA-Marko.

“Kerjasama antara MAS dan GNA telah berjalan sejak tahun 2016 dan telah menjadi pilihan yang sempurna serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang berminat memiliki rumah serta memberikan keuntungan baik kepada MAS selaku pihak yang memiliki tanah dan GNA selaku Developer berpengalaman dalam GNA Group. Sangat disayangkan kerjasama tersebut harus mengalami kendala gugatan yang diajukan oleh MAS di PN Tangerang. Permasalahan yang menjadi dasar Gugatan MAS sejatinya merupakan hal yang telah dibahas dan diselesaikan melalui suatu Kesepakatan Bersama tanggal 15 November 2021 yang mengikat MAS dan GNA serta merupakan satu kesatuan dengan Akta Perjanjian KSO GNA-Marko,” pungkas Gun Ho. (RIK)

Tags: TangerangTangerang Raya
Previous Post

Sekda Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum Untirta

Next Post

Buka Rakor Forum LLAJ Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie Kaji Penyelenggaraan Lalu Lintas

Related Posts

Tingkatkan Daya Tarik Kampung Tematik, Wali Kota Arief R Wismansyah Ajak Warga Buat Film Tentang Sejarah Kampung

Tingkatkan Daya Tarik Kampung Tematik, Wali Kota Arief R Wismansyah Ajak Warga Buat Film Tentang Sejarah Kampung

kabarbanten.com
6 Februari 2023

Mengisi waktu akhir pekan, Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengunjungi kampung – kampung tematik yang ada di wilayah...

Perayaan Cap Go Meh di Kota Tangerang, Sachrudin Harapkan Warga Terus Jaga Kebhinekaan

Perayaan Cap Go Meh di Kota Tangerang, Sachrudin Harapkan Warga Terus Jaga Kebhinekaan

kabarbanten.com
6 Februari 2023

Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menghadiri acara perayaan Cap Go Meh yang berlangsung di Kampung Grenpul (Gerendeng Pulo) RW....

Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah Apresiasi Gelaran Tangcity Music Fest

Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah Apresiasi Gelaran Tangcity Music Fest

kabarbanten.com
6 Februari 2023

Gelaran konser musik Tangcity Music Fest yang diselenggarakan oleh Tangcity mall sukses digelar dengan menghadirkan sejumlah artis nasional tampil menghibur...

Tutup Ajang Beatbox Battle, Wali Kota Arief R. Wismansyah Ajak Pemuda Junjung Persatuan Lewat Musik

Tutup Ajang Beatbox Battle, Wali Kota Arief R. Wismansyah Ajak Pemuda Junjung Persatuan Lewat Musik

kabarbanten.com
6 Februari 2023

Momen peringatan HUT Kota Tangerang ke-30 yang diperingati pada tanggal 28 Februari setiap tahunnya mendapat perhatian dari berbagai pihak, salah...

Kompetisi Sepak Bola Antar Satpol PP se-Banten, Ini Pesan Wali Kota Arief R Wismansyah

Kompetisi Sepak Bola Antar Satpol PP se-Banten, Ini Pesan Wali Kota Arief R Wismansyah

kabarbanten.com
6 Februari 2023

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah membuka turnamen sepakbola “Wali Kota Cup” antar Satpol PP se-Provinsi Banten tahun 2023...

Warga Kabupaten Tangerang Sudah Bisa Aktiviasi SPPT PBB Mulai 13 Februari

Warga Kabupaten Tangerang Sudah Bisa Aktiviasi SPPT PBB Mulai 13 Februari

kabarbanten.com
5 Februari 2023

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang akan membuka pelayanan aktivasi surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB)...

Next Post
Buka Rakor Forum LLAJ Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie Kaji Penyelenggaraan Lalu Lintas

Buka Rakor Forum LLAJ Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie Kaji Penyelenggaraan Lalu Lintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
MTQ XIV Tingkat Kota Tangsel Tahun 2023 Digelar 8-11 Februari

MTQ XIV Tingkat Kota Tangsel Tahun 2023 Digelar 8-11 Februari

26 Januari 2023
Sering Dipakai Open BO, Satpol PP Razia Dua Hotel di Ciputat

Sering Dipakai Open BO, Satpol PP Razia Dua Hotel di Ciputat

9 Juni 2021
Airin Rachmi Diany Dinilai sebagai Sosok Pemimpin yang Mampu Menjaga dan Melestarikan Budaya Banten

Airin Rachmi Diany Dinilai sebagai Sosok Pemimpin yang Mampu Menjaga dan Melestarikan Budaya Banten

13 Januari 2023
Tingkatkan Daya Tarik Kampung Tematik, Wali Kota Arief R Wismansyah Ajak Warga Buat Film Tentang Sejarah Kampung

Tingkatkan Daya Tarik Kampung Tematik, Wali Kota Arief R Wismansyah Ajak Warga Buat Film Tentang Sejarah Kampung

6 Februari 2023
Kompetisi Sepak Bola Antar Satpol PP se-Banten, Ini Pesan Wali Kota Arief R Wismansyah

Kompetisi Sepak Bola Antar Satpol PP se-Banten, Ini Pesan Wali Kota Arief R Wismansyah

6 Februari 2023
Tutup Ajang Beatbox Battle, Wali Kota Arief R. Wismansyah Ajak Pemuda Junjung Persatuan Lewat Musik

Tutup Ajang Beatbox Battle, Wali Kota Arief R. Wismansyah Ajak Pemuda Junjung Persatuan Lewat Musik

6 Februari 2023
Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah Apresiasi Gelaran Tangcity Music Fest

Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah Apresiasi Gelaran Tangcity Music Fest

6 Februari 2023
Facebook Twitter Instagram

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2023 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Kabarbanten.com.