Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Direktur Utama GNA Group: Pelunasan Cluster 1 Sebesar Rp100 Miliar Telah Selesai, Namun Gugatan Tetap Dilayangkan

kabarbanten.com
23 November 2022
Direktur Utama GNA Group: Pelunasan Cluster 1 Sebesar Rp100 Miliar Telah Selesai, Namun Gugatan Tetap Dilayangkan

Kabarbanten.com – Manajemen PT Griya Natura Alam (“GNA”) membantah sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan oleh PT Mentari Abadi Sentosa (“MAS”) dalam persidangan terkait gugatan yang diajukan oleh PT MAS di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/10/2022) lalu.

Direktur Utama GNA Group Gregorius Gun Ho menuturkan, jika saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan oleh PT MAS nyatanya tidak mendukung dalil-dalil Gugatan. Salah satunya, keterangan yang diungkap oleh saksi Albert dalam persidangan yang justru sama sekali tidak membuat terang perkara ini.

“Keterangan tersebut hanya opini pribadi, terlebih lagi saksi Albert sudah tidak menjabat sebagai Direktur Marketing Badan Pengembang KSO GNA-Marko sejak tahun 2018 dan tidak mengetahui sama sekali kegiatan operasional pengembangan The Golden Stone. Oleh karena itu, keterangan Saksi Albert yang berkaitan dengan dugaan kesewenang-wenangan pembayaran yang dilakukan KSO GNA-Marko baik kepada MAS maupun GNA dalam rangka pengembangan The Golden Stone merupakan murni opini dan tidak memenuhi syarat keterangan saksi yaitu melihat sendiri, dengar atau mengalami sendiri perkara yang dimaksud,” tegas Gun Ho.

ADVERTISEMENT

Gun Ho mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yang didukung bukti dokumen termasuk Akta Perjanjian dan Keterangan Saksi yang diajukan oleh GNA justru membuktikan sebaliknya.

“Pelaksanaan pengembangan yang dilakukan oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko sejak awal dilakukan dengan itikad baik oleh PT MAS dan PT GNA sampai dengan saat ini tetap dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam Akta Perjanjian KSO GNA-Marko termasuk kesepakatan-kesepakatan lainnya antara lain Kesepakatan Bersama 15 November 2021 yang dibuat MAS dan GNA,” ungkap Gun Ho.

Berdasarkan kesepakatan itu, kata Gun Ho, seluruh kegiatan pengelolaan keuangan Badan Pengembang GNA-Marko sudah pasti diketahui oleh MAS dan GNA yang perwakilannya berada di dalam Badan Pengembang KSO GNA-Marko. Termasuk, setiap pembayaran baik kepada MAS yang sudah dibayarkan Badan Pengembang KSO GNA-Marko total kurang lebih sebesar Rp120 Miliar maupun kepada GNA masuk dalam Laporan Keuangan yang selalu disampaikan secara berkala oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko kepada MAS dan GNA.

“Sehingga sangat mengada-ada dan tidak masuk akal bilamana MAS mengaku tidak mengetahui pembayaran-pembayaran tersebut. Bahkan MAS dan GNA kembali sepakat untuk mengalokasikan sejumlah pembayaran dari KSO GNA-Marko kepada MAS dan GNA sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Bersama 15 November 2021,” tuturnya.

Dirinya mengungkapkan, gugatan sebagaimana dimaksud di atas yang diajukan oleh MAS sesungguhnya malah membuat keadaan menjadi buruk manakala dikaitkan dengan proses pengembangan dan pemasaran The Golden Stone.

Padahal, sebelum Gugatan yang diajukan MAS, The Golden Stone telah berada pada progres pemasaran dan pengembangan yang sangat baik dan sangat menguntungkan KSO GNA-Marko.

“Dengan adanya Gugatan ini, pemasaran The Golden Stone sangat terganggu dan justru menimbulkan potensi kerugian yang besar bagi MAS dan GNA,” ujar Gun Ho.

Sementara itu, GM Marketing The Golden Stone, Surya Dharma mengatakan, akibat gugatan yang dilayangkan oleh PT MAS tersebut, proyek The Golden Stone mengalami beberapa potensi kerugian antara lain mundurnya beberapa Auditor Independen untuk mengaudit Proyek The Golden Stone. Sementara, Auditor yang bersedia melakukan audit memasang harga yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan biaya auditor yang harus dibayar jika tidak ada Gugatan.

Selain itu, pada saat ini pihak Bank yang memberikan fasilitas kredit kepemilikan rumah jauh berkurang akibat Gugatan yang tidak berdasar ini.

“Kerugian-kerugian nyata inilah yang membuat patut diduga Gugatan ini diajukan untuk menyingkirkan GNA dari bisnis ini serta merusak kegiatan Pengembangan Proyek The Golden Stone sepenuhnya sehingga berakhir hancur dan dapat diambil alih oleh pihak lainnya dan memberikan keuntungan penuh kepada MAS,” kata Gun Ho.

Gun Ho menambahkan hal tersebut sangat masuk akal, mengingat potensi keuntungan Proyek The Golden Stone sangatlah besar karena mulai dari awal pengembangan sampai dengan saat ini, GNA dengan segala kemampuan korporasinya telah menanamkan investasi yang sangat besar dalam Proyek The Golden Stone melalui Badan Pengembang KSO GNA-Marko termasuk penggunaan nama GNA Group sehubungan dengan segala hal yang berkaitan dengan pemasaran dan pengembangan The Golden Stone.

“Bahkan kesuksesan pengembangan dan pemasaran The Golden Stone tercermin dari pembayaran kepada MAS lebih dari Rp100 miliar atau kurang lebih 18% dari keseluruhan area The Golden Stone hasil dari pengembangan oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko yang sepenuhnya dipengaruhi oleh pengalaman GNA yang merupakan bagian dari GNA Group yang telah malang melintang di bisnis pengembangan perumahan selama bertahun-tahun di berbagai lokasi di Indonesia,” tutur Gun Ho.

Diketahui, The Golden Stone Tangerang merupakan proyek perumahan yang pengembangannya berada di bawah Badan Pengembang KSO GNA-Marko yang didalamnya terdapat perwakilan dari masing-masing pihak yaitu PT Mentari Abadi Sentosa (“MAS”) dan PT Griya Natura Alam (“GNA”).

MAS dan GNA secara bersama-sama membuat dan menandatangani Akta Perjanjian KSO GNA-Marko yang menjadi dasar pembentukan Badan Pengembang KSO GNA-Marko.

“Kerjasama antara MAS dan GNA telah berjalan sejak tahun 2016 dan telah menjadi pilihan yang sempurna serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang berminat memiliki rumah serta memberikan keuntungan baik kepada MAS selaku pihak yang memiliki tanah dan GNA selaku Developer berpengalaman dalam GNA Group. Sangat disayangkan kerjasama tersebut harus mengalami kendala gugatan yang diajukan oleh MAS di PN Tangerang. Permasalahan yang menjadi dasar Gugatan MAS sejatinya merupakan hal yang telah dibahas dan diselesaikan melalui suatu Kesepakatan Bersama tanggal 15 November 2021 yang mengikat MAS dan GNA serta merupakan satu kesatuan dengan Akta Perjanjian KSO GNA-Marko,” pungkas Gun Ho. (RIK)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Sekda Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum Untirta

Next Post

Buka Rakor Forum LLAJ Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie Kaji Penyelenggaraan Lalu Lintas

Related Posts

Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata

Kabar Banten
1 Januari 2026
Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat
Kabupaten Tangerang

Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat

Kabar Banten
1 Januari 2026
Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana
Kabupaten Tangerang

Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang Tinjau Jembatan Pertanian di Desa Badak Anom Sindang Jaya
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Tinjau Jembatan Pertanian di Desa Badak Anom Sindang Jaya

Kabar Banten
1 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

30 Januari 2026
Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS

Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS

29 Januari 2026
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

22 Januari 2026
SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan

SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan

17 Januari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved