Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus berupaya memberikan pelayanan sosial melalui program pemberdayaan sosial, guna memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Yakni, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Perhomatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, sebagai komitmen nyata Pemkot Tangerang dalam meningkatkan kapasitas para penyandang disabilitas, Pemkot Tangerang setiap tahunnya menyalurkan bantuan alat penyandang disabilitas, baik itu melalui anggaran APBD Pemkot Tangerang, Provinsi Banten maupun kementerian.
“Di 2023, melalui APBD Pemkot Tangerang disalurkan 200 kursi roda, 10 tongkat kaki empat, 30 walker dan 15 alat bantu dengar. Sedangkan di 2024, masih terus disalurkan 200 kursi roda,” ungkap Mulyani, Jumat (16/8/24).
Lanjutnya, lewat anggaran kementerian, Dinsos Kota Tangerang juga telah menyalurkan 38 kursi roda, 12 alat bantu dengar, tiga kaki palsu, 24 tongkat kaki empat, dua tongkat netra dan lima walker.
“Baru saja disalurkan bantuan alat penyandang disabilitas dari anggaran Provinsi Banten yaitu 13 alat bantu dengar. Penyaluran dilakukan di Kantor Dinsos Kota Tangerang kepada mereka yang membutuhkan berdasarkan pengajuan dan juga rekomendasi wilayah,” jelas Mulyani.
Kata Mulyani, program ini ditujukan untuk mewujudkan harkat dan martabat penyandang disabilitas di mata masyarakat umum, terpenuhi hak-hak dasar, serta mengantisipasi terjadinya praktik diskriminasi.
“Semoga dengan bantuan-bantuan yang terus disalurkan dan dipastikan tersalurkan ke tangan-tangan yang membutuhkan. Mereka para penyandang disabilitas dapat melaksanakan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat yang lebih aktif lagi. Terpenting, mendorong semangat hidup mereka untuk lebih mandiri,” tutup Mulyani.