Pelaku usaha dibekali pemahaman legalitas berusaha oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang di Hotel Yasmin, Senin (13/05/2024).
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 27 tahun 2017, setiap pangan olahan baik dalam negeri maupun luar negeri yang di perdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Kepala Diskum Kabupaten Tangerang, Anna Ratna, menjelaskan, sebanyak 40 pelaku usaha diberikan pemahaman pentingnya legalitas usaha.
“Masih terdapat beberapa pelaku usaha di Kabupaten Tangerang yang perlu kita berikan pemahaman legalitas usaha. Legalitas itu merupakan pengakuan sah secara hukum,” jelasnya.
Selain memberikan sosialisasi, Diskum juga membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas dari BPOM.
“Berharap pelaku usaha setelah mendapatkan pemahaman ini, dapat meningkatkan kualitas produknya serta menghasilkan produk unggulan lokal yang bermutu, sehat dan dapat berdaya saing di pasar lokal maupun luar daerah,” tutup dia.