Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Selatan

Curi Helm Dijual Buat Nyabu, Bonge Ditangkap Polsek Pondok Aren

kabarbanten.com
3 Agustus 2024
Curi Helm Dijual Buat Nyabu, Bonge Ditangkap Polsek Pondok Aren

Unit Reskrim Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan pelaku pencurian (helm) dengan inisial A.D als Bonge (laki laki umur 40 tahun) ditempat kost nya daerah Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Hal tersebut seperti disampaikan Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. di Polres Tangerang Selatan pada Selasa, 30 Juli 2024.

 

ADVERTISEMENT

“Adanya pengaduan masyarakat melalui medsos yang menyampaikan mengalami kerugian hilangnya helm pada saat memarkirkan kendaraan roda dua di toko wilayah bintaro dan Pondok Aren. Kami dari Polsek Pondok Aren lakukan penyelidikan dan cek CCTV,” jelas Kompol Bambang Askar.

“Alhamdulillah kita dapat wajah pelaku, kemudian kami analisa hingga pada senin 29 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib kita amankan pelaku inisial A.D. di daerah jurangmangu timur.” lanjutnya.

 

Lebih lanjut, Kapolsek Pondok Aren menerangkan bahwa pelaku mengakui dari awal Juli hingga sekarang telah melakukan pencurian helm sebanyak delapanbelas (18) kali di wilayah Pondok Aren dan Ciledug. Modus pelaku yaitu mengincar dan maping mana helm yang mempunyai harga dan kualitas bagus, kemudian dilakukan pencurian dan hasil pencurian tersebut dijual secara COD melalui online dimana hasilnya untuk membeli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Pondok Aren juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati hati dalam memarkir kendaraan guna mencegah terjadinya pencurian.

“Kepada masyarakat Kami menghimbau untuk mewaspadai apabila parkir kendaraan roda dua pastikan aman helm yang digunakan agar tidak menjadi sasaran pelaku pencurian. Saat ini kami juga kembangkan jaringan dia termasuk penadahnya serta tindak lanjut kasus narkobanya.”tutupnya.

Adapun terhadap pelaku disangkakan dengan perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima (5) tahun. (red)

Tags: Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

FPMT Tangsel Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Guru Ngaji, Pilar: Kemampuan yang Sangat Penting

Next Post

Antisipasi Banjir, Benyamin Instruksikan DSDABMBK Tangsel Siagakan 82 Stasiun Pompa

Related Posts

Dirum Perseroda PITS Agus Supadmo: Aktivis yang Memilih Pulang dan Mengabdi untuk Kotanya
Tangerang Selatan

Dirum Perseroda PITS Agus Supadmo: Aktivis yang Memilih Pulang dan Mengabdi untuk Kotanya

kabarbanten.com
10 Juli 2026
Sama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Tempuh Jalur Transformasi Berbeda
Tangerang Selatan

Sama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Tempuh Jalur Transformasi Berbeda

kabarbanten.com
9 Juli 2026
Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Tangerang Selatan

Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Rakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan

Rakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

kabarbanten.com
2 Juli 2026
Pilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan

Pilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026

kabarbanten.com
2 Juli 2026
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Tangerang Selatan

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia

kabarbanten.com
1 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

3 Juli 2026
Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

15 Juli 2026
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang

Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang

15 Juli 2026
Bupati Maesyal Rasyid Terus Perkuat Mitigasi Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin

Bupati Maesyal Rasyid Terus Perkuat Mitigasi Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin

15 Juli 2026
Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

15 Juli 2026
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM

15 Juli 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved