Salah seorang masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh satu satu tim pasangan calon. Temuan masyarakat tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel.
Menurut laporan Nomor 070/PL/PW/Kota/11.03/XII/2020, praktik politik uang terjadi di daerah Setu. Paket uang sebesar 50 ribu rupiah yang berada didalam paket masker dibagikan secara masif, Indikasi politik uang semakin menguat karena dibarengi dengan ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon.
“Ada pembagian masker dan uang. Uangnya 50 ribu. Pembagian itu diakhiri dengan ajakan buat milih salah satu paslon. Ini cara berpolitik yang ge bener. Harus segera ditindak. Kalo didiamkan citra politik Tangsel akan buruk,” ujar Azmijar saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Selasa (8/12/2020).
Azmijar menekankan, berdasarkan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pilkada pasangan calon yang terbukti terstruktur, masif, dan sistematis dalam melakukan praktik politik uang dapat didiskualifikasi. Sedangkan perorangan dapat dijerat secara pidana.
“Temuan ini, mungkin juga terjadi di tempat-tempat lain. Money politic seperti ini harus mendapat perhatian khusus, tidak hanya oleh pihak berwenang seperti Bawaslu, tetapi seluruh elemen masyarakat, agar terlibat aktif menangkal segala bentuk kecurangan,” lugas Azmijar.
Ia menambahkan bahwa cara-cara berpolitik seperti inilah yang menjadi dosa asal dari korupsi. Butuh kesadaran dari berbagai pihak untuk tidak mentolerir segala bentuk aktivitas money politic, demi masa depan politik yang lebih baik. Dan tentunya, Bawaslu harus secara serius menangani permasalahan ini sampai tuntas. (kb)