Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Belum Sebulan Hirup Udara Bebas, Residivis Narkoba Terancam Hukuman Mati

kabarbanten.com
26 Februari 2021
Belum Sebulan Hirup Udara Bebas, Residivis Narkoba Terancam Hukuman Mati

TANGSEL – Jajaran Polsek Pagedangan menangkap residivis dalam peredaran sabu berinisial AM (32) di wilayah Tangsel.

AM yang baru saja bebas dari Lapas Cilegon, kembali masuk dalam dunia hitam. Setelah, dirinya kedapatan memiliki 400,29 gram untuk dijual dengan total nilai Rp 462 juta.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menjelaskan, penangkapan AM setelah melakukan pengembangan kasus narkoba Polsek Pagedangan.

ADVERTISEMENT

“Kemudian penyidik berhasil mengamankan 400 gram hampir setengah kilo jenis sabu dari tersangka untuk diedarkan di wilayah Tangsel,” ucap Kapolres, Jumat (26/2).

Sementara itu, Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha bahwa pelaku AM, baru saja keluar dari Lapas Cilegon atas kasus serupa yakni peredaran narkotika jenis sabu.

“Tersangka AM ini pengedar dan pemakai, dan baru keluar dari Lapas Cilegin 3 minggu lalu dan sebelumnya kasus narkoba juga,” kata Fredy.

Lanjut Fredy, tersangka AM mengedarkan narkotika jenis sabu dengan sistem tempel, setelah berjanjian dengan pembeli dan menjual seharga Rp 1,1 juta per gram.

“Transaksi tersangka dengan cara ditempel dan dipastikan dulu dimana lokasinya. Dan lokasinya di Tangsel random atau menyebar dengan harga jual per gram Rp 1,1 juta,” terangnya.

Atas perbuatan, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan, Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (PHD)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Semangat dan Sehat Membangun Kota Tangerang dengan Kampung Si Gacor

Next Post

Vaksinasi Covid-19 di Tangsel Terus Berlanjut

Related Posts

WOM Finance Ajak Warga Tangerang Lebih Kritis dan Cerdas dalam Memilih Layanan Keuangan
Kota Tangerang

WOM Finance Ajak Warga Tangerang Lebih Kritis dan Cerdas dalam Memilih Layanan Keuangan

kabarbanten.com
23 Juni 2025
Wabup Intan: Persatuan dalam Keberagaman Kunci Kemajuan Tangerang
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan: Persatuan dalam Keberagaman Kunci Kemajuan Tangerang

Kabar Banten
17 Juni 2025
Pelantikan Pengurus HMI Kabupaten Tangerang, Bupati Buka Ruang Sinergi, Diskusi dan Kritik
Kabupaten Tangerang

Pelantikan Pengurus HMI Kabupaten Tangerang, Bupati Buka Ruang Sinergi, Diskusi dan Kritik

Kabar Banten
17 Juni 2025
Bupati Tangerang Luncurkan Program Intan Emas untuk Cegah Risiko Dini pada Balita
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Luncurkan Program Intan Emas untuk Cegah Risiko Dini pada Balita

Kabar Banten
17 Juni 2025
Wabup Intan Hadiri Acara Kelulusan Siswa RA Daarul Muttaqien
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Hadiri Acara Kelulusan Siswa RA Daarul Muttaqien

Kabar Banten
15 Juni 2025
Milad Ponpes Hudaatul Umam, Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Berkualitas dan Merata
Kabupaten Tangerang

Milad Ponpes Hudaatul Umam, Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Berkualitas dan Merata

Kabar Banten
15 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

4 Juli 2025
Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

4 Juli 2025
Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

3 Juli 2025
Benyamin Davnie: Realisasi Investasi Triwulan I 2025 di Tangsel Melebihi Target

Benyamin Davnie: Realisasi Investasi Triwulan I 2025 di Tangsel Melebihi Target

3 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved