TANGSEL – Jajaran Polsek Pagedangan menangkap residivis dalam peredaran sabu berinisial AM (32) di wilayah Tangsel.
AM yang baru saja bebas dari Lapas Cilegon, kembali masuk dalam dunia hitam. Setelah, dirinya kedapatan memiliki 400,29 gram untuk dijual dengan total nilai Rp 462 juta.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menjelaskan, penangkapan AM setelah melakukan pengembangan kasus narkoba Polsek Pagedangan.
“Kemudian penyidik berhasil mengamankan 400 gram hampir setengah kilo jenis sabu dari tersangka untuk diedarkan di wilayah Tangsel,” ucap Kapolres, Jumat (26/2).
Sementara itu, Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha bahwa pelaku AM, baru saja keluar dari Lapas Cilegon atas kasus serupa yakni peredaran narkotika jenis sabu.
“Tersangka AM ini pengedar dan pemakai, dan baru keluar dari Lapas Cilegin 3 minggu lalu dan sebelumnya kasus narkoba juga,” kata Fredy.
Lanjut Fredy, tersangka AM mengedarkan narkotika jenis sabu dengan sistem tempel, setelah berjanjian dengan pembeli dan menjual seharga Rp 1,1 juta per gram.
“Transaksi tersangka dengan cara ditempel dan dipastikan dulu dimana lokasinya. Dan lokasinya di Tangsel random atau menyebar dengan harga jual per gram Rp 1,1 juta,” terangnya.
Atas perbuatan, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan, Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (PHD)