Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Belum Sebulan Hirup Udara Bebas, Residivis Narkoba Terancam Hukuman Mati

kabarbanten.com
26 Februari 2021
Belum Sebulan Hirup Udara Bebas, Residivis Narkoba Terancam Hukuman Mati

TANGSEL – Jajaran Polsek Pagedangan menangkap residivis dalam peredaran sabu berinisial AM (32) di wilayah Tangsel.

AM yang baru saja bebas dari Lapas Cilegon, kembali masuk dalam dunia hitam. Setelah, dirinya kedapatan memiliki 400,29 gram untuk dijual dengan total nilai Rp 462 juta.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menjelaskan, penangkapan AM setelah melakukan pengembangan kasus narkoba Polsek Pagedangan.

ADVERTISEMENT

“Kemudian penyidik berhasil mengamankan 400 gram hampir setengah kilo jenis sabu dari tersangka untuk diedarkan di wilayah Tangsel,” ucap Kapolres, Jumat (26/2).

Sementara itu, Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha bahwa pelaku AM, baru saja keluar dari Lapas Cilegon atas kasus serupa yakni peredaran narkotika jenis sabu.

“Tersangka AM ini pengedar dan pemakai, dan baru keluar dari Lapas Cilegin 3 minggu lalu dan sebelumnya kasus narkoba juga,” kata Fredy.

Lanjut Fredy, tersangka AM mengedarkan narkotika jenis sabu dengan sistem tempel, setelah berjanjian dengan pembeli dan menjual seharga Rp 1,1 juta per gram.

“Transaksi tersangka dengan cara ditempel dan dipastikan dulu dimana lokasinya. Dan lokasinya di Tangsel random atau menyebar dengan harga jual per gram Rp 1,1 juta,” terangnya.

Atas perbuatan, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan, Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (PHD)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Semangat dan Sehat Membangun Kota Tangerang dengan Kampung Si Gacor

Next Post

Vaksinasi Covid-19 di Tangsel Terus Berlanjut

Related Posts

Bupati Tangerang dan BPR Kerta Raharja Gemilang Raih Penghargaan The Finance 2026
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang dan BPR Kerta Raharja Gemilang Raih Penghargaan The Finance 2026

Kabar Banten
22 Juni 2026
Wabup Intan Nurul Hikmah Apresiasi Sekarwangi Cake Hadirkan Citra Nusantara Perayaan HUT Ke-18
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Nurul Hikmah Apresiasi Sekarwangi Cake Hadirkan Citra Nusantara Perayaan HUT Ke-18

Kabar Banten
22 Juni 2026
Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Dedikasi dan Respon Cepat Perawat
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Dedikasi dan Respon Cepat Perawat

Kabar Banten
22 Juni 2026
Bupati Tangerang: IKA PMII Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: IKA PMII Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Kabar Banten
21 Juni 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka
Kabupaten Tangerang

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka

Kabar Banten
21 Juni 2026
Bupati Tangerang Ajak Masyarakar Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Ajak Masyarakar Jaga Kerukunan dan Keharmonisan

Kabar Banten
21 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

9 Juni 2026
Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

16 November 2021
Rakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Rakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

2 Juli 2026
Pilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026

Pilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026

2 Juli 2026
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia

1 Juli 2026
Benyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia

Benyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia

1 Juli 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved