KABARBANTEN – KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram narkotika jenis sabu melalui paket kiriman di Terminal Kargo.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan menjelaskan, upaya penyelundupan tersebut menggunakan modus dengan menyimpannya di dalam patung.
Ada juga beberapa patung kecil berbentuk binatang yang digunakan sebagai kamuflase pengiriman barang haram tersebut.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan menjelaskan sabu tersebut dimasukan ke dalam 40 patung berbentuk bola berwarna hijau. Karena keras, patung tersebut harus dihancurkan dulu baru bisa dikeluarkan sabu tersebut.
“Kami tegah barang kiriman, ternyata diberitahukan dua koli isinya diberitakan patung-patung dan bola hijau. Ternyata isinya sabu total sebanyak sekira 10 kilogram,” jelas Finari, Kamis (19/8/2021).
Finari mengungkapkan, paket barang haram tersebut dikirim dari Kongo, Afrika Tengah sebagai Polished Malachite. Secara rinci, dari dua kardus itu terdapat 40 patung bola berisi sabu dan 18 patung binatang yang dijadikan kamuflase belaka.
Pencegahan tersebut dilakukan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (23/7/2021) pada pukul 01.00 WIB di Terminal Kargo. Rencananya, sabu itu akan dikirim kepada tersangka berinisial A (29) seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di kawasan Jakarta Barat.
“Di hari yang sama kami bersama Bareskrim mengamankan seorang pria berinisal A di Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat,” sambung Finari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara maksimal 20 tahun. (KEY)