Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Selatan

Bawaslu Tangsel Lakukan Klarifikasi Keanggotaan Partai

kabarbanten.com
1 Oktober 2022
Bawaslu Tangsel Lakukan Klarifikasi Keanggotaan Partai

Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan lakukan klarfikiasi terhadap keanggotaan partai terhadap tujuh pendaftar Panitia Pengawas Kecamatan. Klarifikasi ini dilakukan di Kantor Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Jum’at (30/09).

Ketua Bawaslu Kota Tangeran Selatan, Muhamad Acep menjelaskan tujuh orang tersebut diketahui terdaftar di dalam sipol. Adapun Partainya juga berasa dari tujuh partai yang berbeda. Seperti Partai Golkar, PDIP, Demokrat, Partai Gerindra, PAN, PKP, dan PBB.

”Dalam klarifikasi ini, pendaftar panwascam ditanya mengenai status keanggotaan partai yang kita lihat di dalam sipol. Apakah benar mereka anggota partai atau tidak. Karena kalau benar anggota partai kan minimal harus lima tahun tidak terlibat di dalamnya, kalau tidak, agar bisa dilakukan penindakan selanjutnya,” ujar Acep.

ADVERTISEMENT

Adapun tindakan selanjutnya jika memang peserta rekrutmen Panwaslu Kecamatan tidak merasa pernah menjadi anggota partai, adalah memastikan bahwa peserta melakukan upaya agar namanya terhapus di dalam sipol.

Diketahui, kata Acep, dari tujuh orang yang diundang untuk melakukan klarifikasi, enam orang hadir sementara satu di antaranya tidak. Kemudian dari enam orang yang hadir, satu orang di antaranya sudah memastikan bahwa namanya sudah terhapus dari sipol.

Kemudian tahap selanjutnya, untuk memastikan kebenaran klarifikasi yang dilakukan peserta, maka Bawaslu Kota Tangerang Selatan akan melakukan klarifikasi juga dengan partai. ”Untuk memastikan keanggotaan mereka (peserta rekrutmen), apakah dimasukan tanpa izin dan tanpa pengetahuan si terkait atau memang sudah ada persetujuan,” ujarnya.

Yang jelas, Acep menegaskan bahwa, setiap peserta Rekrutmen Panwaslu Kecamatan tidak dilarang menjadi anggota partai atau pernah menjadi anggota partai selama-lamanya lima tahun. ”Jadi kalau namanya masih ada di sipol, ya secara otomatis akan gugur,” tutup Acep.

Tags: Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Presiden Joko Widodo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022

Next Post

Buka Konfercab IV PMII Tangerang, Sekda: Mahasiswa Pelopor Pembangunan

Related Posts

Dirum Perseroda PITS Agus Supadmo: Aktivis yang Memilih Pulang dan Mengabdi untuk Kotanya
Tangerang Selatan

Dirum Perseroda PITS Agus Supadmo: Aktivis yang Memilih Pulang dan Mengabdi untuk Kotanya

kabarbanten.com
10 Juli 2026
Sama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Tempuh Jalur Transformasi Berbeda
Tangerang Selatan

Sama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Tempuh Jalur Transformasi Berbeda

kabarbanten.com
9 Juli 2026
Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Tangerang Selatan

Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Rakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan

Rakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

kabarbanten.com
2 Juli 2026
Pilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan

Pilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026

kabarbanten.com
2 Juli 2026
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Tangerang Selatan

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia

kabarbanten.com
1 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

3 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

27 Juni 2026
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang

Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang

15 Juli 2026
Bupati Maesyal Rasyid Terus Perkuat Mitigasi Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin

Bupati Maesyal Rasyid Terus Perkuat Mitigasi Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin

15 Juli 2026
Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

15 Juli 2026
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM

15 Juli 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved