TANGERANG – Personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan barang bukti sebanyak 1.216 butir Hexymer dan 275 butir Tramadol.
Tiga pemuda yang diamankan, yakni, IA (20), AR (25), AM (19). Ketiganya, berdomisili di Kampung Parung, Kec Solear, Kabupaten Tangerang.
“Penangkapan pada Jumat (15/1/2021) sekira pukul 19.45 personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap ketiga tersangka di rumah IA (20) di Kamping Parung Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang,” ujar Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Lutfi Martadian. Sabtu, (16/1/2021).
Lutfi menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Awal mulanya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tentang penyalahgunaan obat-obatan di Tangerang, dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri atas nama tersebut diatas, team opsnal melakukan penangkapan,” jelas Lutfi.
“Dan dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 275 butir tramadol dan 1216 butir hexymer. pada saat dilakukan penangkapan dan tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari teman yang bernama Jeri (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Lutfi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.
“Narkoba merupakan musuh kita bersama, untuk itu mari kita jaga lingkungan kita dari bahayanya peredaran narkoba ini. Dan buat seluruh masyarakat jika ada kita ketahui ada peredaran narkoba di wilayah kita masing-masing tolong agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmasnya atau Polsek terdekat,” ujar Edy.
“Karena narkoba ini sangat berbahaya, bisa merusak generasi penerus bangsa,” tutup Edy. (RLS)