Banyak masyarakat yang masih bingung dan menyamakan peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tak jarang, salah paham ini membuat proses hukum jadi berbelit, bahkan berisiko batal demi hukum. Padahal, meski keduanya bisa dijabat oleh orang yang sama, tugas dan kewenangannya berbeda cukup jauh.
Perbedaan Notaris dan PPAT
Menurut Vera Ayu K, SH, MKn, Notaris sekaligus PPAT di Kota Cilegon, Banten mengatakan bahwa pemahaman ini penting agar masyarakat tidak salah langkah. “Notaris menangani akta otentik seperti perjanjian dan pendirian badan usaha yang berbadan hukum, sedangkan PPAT khusus mengurus akta peralihan hak atas tanah. Dengan memahami peran mereka, masyarakat bisa memilih layanan yang tepat dan sah hukum,” jelasnya.
Notaris
Vera menerangkan, Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan luas di bidang hukum perdata. Layanannya mencakup pembuatan akta pendirian perusahaan, perjanjian kerja sama, hibah, wasiat, hingga legalisasi dokumen. Akta yang dibuat di hadapan Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di mata hukum.
PPAT
Sementara itu, PPAT memiliki peran khusus di bidang pertanahan. Mereka berwenang membuat akta jual beli tanah, hibah tanah atau bangunan, akta tukar menukar, hingga akta pemberian hak tanggungan. Semua akta ini menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendaftarkan peralihan atau pembebanan hak atas tanah.
Perbedaan lain terletak pada wilayah kerja. Notaris dapat melayani di seluruh provinsi tempat ia diangkat, sementara PPAT hanya berwenang di wilayah kabupaten atau kota yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.
Bagi masyarakat, memahami perbedaan ini akan menghemat waktu, menghindarkan dari prosedur yang salah, dan memastikan semua dokumen yang dibuat memiliki kekuatan hukum maksimal.
“Kadang ada orang yang datang mau buat akta jual beli tanah ke Notaris yang bukan PPAT, akhirnya harus dialihkan lagi. Ini makan waktu dan biaya. Kalau dari awal tahu bedanya, semua bisa lebih efisien,” tutur Vera.
Kenali Pihak yang Tepat untuk Urusan Hukum Properti dan Usaha
Edukasi semacam ini penting, terutama bagi warga Banten, termasuk di Cilegon dan Serang, yang sering melakukan transaksi tanah, jual beli properti, maupun pendirian usaha. Dengan memahami siapa yang tepat dihubungi untuk setiap urusan hukum, masyarakat bisa merasa lebih aman dan yakin langkahnya sudah sesuai aturan.