TANGSEL – Solidaritas Masyarakat, Advokat dan Relawan Tangerang Selatan (SMART) yang peduli akan Pilkada Tangsel agar berjalan lancar, tanpa ada kecurangan maupun pelanggaran dari tiga pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota saat kampanye, melaunching call center pengaduan pelanggaran Pilkada di Rumah Makan Remaja Kuring, Serpong, Kamis (22/10/2020).
Adapun dasar hukum terbentuknya SMART ada dalam Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Pilkada yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada, serta pasal 4 Undang-Undang Advokat yang mewajibkan Advokat mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
Koordinator SMART, M. Maulana B mengatakan, masyarakat berkepentingan untuk menjaga agar pelaksanaan Pilkada bebas dari segala macam bentuk kecurangan yang bisa memanipulasi aspirasi rakyat Kota Tangsel.
“Ada tiga tipe kecurangan yang perlu sama-sama kita antisipasi pada pemilihan Walikota-Wakil Walikota Tangsel nanti, diantaranya soal politik uang,” ucap Maulana, Kamis (22/10/2020).
Selain politik uang atau money politik, potensi gerakan yang terstruktur dan cukup massif diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga isu SARA, juga menjadi perhatian SMART untuk di tindaklanjuti hingga ke ranah hukum.
“Dugaan-dugaan kecurangan di atas, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi merusak fairness pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, yang harus disikapi secara serius oleh semua Pihak bukan hanya oleh KPU dan Bawaslu Kota Tangsel,” terangnya.
Untuk itu, SMART mendirikan layanan call center bagi masyarakat Tangsel yang ingin melaporkan adanya pengaduan kecurangan oleh paslon.
“SMART menyiagakan dua call center yang siap beroperasi selama 24 jam. Masyarakat dapat melakukan pengaduan tertulis melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0812 1231 6601 dan nomor 0812 2389 0101,” kata Maulana.
Nantinya, setelah masuknya laporan tim Advokat SMART akan membantu menyelesaikan persoalan secara hukum.
“Setiap kali terjadi insiden kecurangan, dalam waktu sesegera mungkin para advokat SMART akan membantu menyelesaikan persoalan secara hukum dan akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan dugaan kecurangan yang terjadi,” ungkapnya.
Terbentuknya, layanan call center ini diharapkan menjadi jalan terlaksananya Pilkada Tangsel yang aman dan kondusif tanpa kecurangan.
“Kami menyerukan kepada masyarakat termasuk penyelenggara Pemilu agar tidak takut melawan segala bentuk kecurangan dengan tetap mentaati ketentuan hukum yang berlaku. Kita harus pastikan Pilkada Tangsel benar-benar demokratis sehingga tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan,” tutup Maulana. (PHD)