Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

3 PEMERINTAH DAERAH TANDATANGANI PKS DENGAN DJP DAN DJPK

kabarbanten.com
23 April 2021
3 PEMERINTAH DAERAH TANDATANGANI PKS DENGAN DJP DAN DJPK
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi Wakil Walkota Tangerang Sachrudin, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang dan Kepala KPP Pratama Tangerang Barat Ana Astuti Nugrahaningsih menunjukkan perjanjian kerjasama tentang optimalisasi pemungutan pajak di Jakarta, (21/4).

Serang– Sebanyak 84 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara daring. Penandatanganan PKS disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Nagara Dhana Rakca Kementerian Keuangan, Jakarta,(21/4).

Di Provinsi Banten sendiri terdapat 3 pemerintah daerah yang telah menandatangani PKS di tahun 2020 yaitu Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Lebak.

“Untuk tahun 2021, pemerintah daerah yang mengikuti program kerjasama ini adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Cilegon”, kata Sahat Dame Situmorang Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten.

Dengan adanya PKS ini, hubungan kerja sama DJP dengan pemerintah daerah semakin baik, sehingga berdampak secara signifikan khususnya pada lebih cepatnya pertukaran informasi dan data antar instansi, ujarnya.

Melalui PKS ini, DJP dan pemerintah daerah dapat melakukan ekualisasi dan pencocokan data wajib pajak yang dilaporkan baik ke DJP maupun ke pemerintah daerah. DJP dan pemerintah daerah memiliki data pembanding atas usaha wajib pajak yang secara nyata masih berjalan. DJP dan pemerintah daerahpun melakukan pengawasan bersama agar dapat meminimalisir kemungkinan kecurangan wajib pajak dalam melaporkan usahanya, sehingga secara tidak langsung turut meningkatkan kepatuhan formal dan material wajib pajak.

PKS ini memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengawasan wajib pajaknya sehingga menjadi lebih akurat, efektif dan efisien. “Melalui PKS ini, potensi penerimaan pajak dapat tergali secara optimal dan akan meningkatkan penerimaan pusat dan daerah”, pungkasnya. (rls/fan).

ADVERTISEMENT
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi Wakil Walkota Tangerang Sachrudin, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang dan Kepala KPP Pratama Tangerang Barat Ana Astuti Nugrahaningsih menunjukkan perjanjian kerjasama tentang optimalisasi pemungutan pajak di Jakarta, (21/4).

Serang– Sebanyak 84 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara daring. Penandatanganan PKS disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Nagara Dhana Rakca Kementerian Keuangan, Jakarta,(21/4).

Di Provinsi Banten sendiri terdapat 3 pemerintah daerah yang telah menandatangani PKS di tahun 2020 yaitu Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Lebak.

“Untuk tahun 2021, pemerintah daerah yang mengikuti program kerjasama ini adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Cilegon”, kata Sahat Dame Situmorang Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten.

Dengan adanya PKS ini, hubungan kerja sama DJP dengan pemerintah daerah semakin baik, sehingga berdampak secara signifikan khususnya pada lebih cepatnya pertukaran informasi dan data antar instansi, ujarnya.

Melalui PKS ini, DJP dan pemerintah daerah dapat melakukan ekualisasi dan pencocokan data wajib pajak yang dilaporkan baik ke DJP maupun ke pemerintah daerah. DJP dan pemerintah daerah memiliki data pembanding atas usaha wajib pajak yang secara nyata masih berjalan. DJP dan pemerintah daerahpun melakukan pengawasan bersama agar dapat meminimalisir kemungkinan kecurangan wajib pajak dalam melaporkan usahanya, sehingga secara tidak langsung turut meningkatkan kepatuhan formal dan material wajib pajak.

PKS ini memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengawasan wajib pajaknya sehingga menjadi lebih akurat, efektif dan efisien. “Melalui PKS ini, potensi penerimaan pajak dapat tergali secara optimal dan akan meningkatkan penerimaan pusat dan daerah”, pungkasnya. (rls/fan).

Tags: BantenProvinsi Banten
Share7Tweet4SendShare
Previous Post

Tiba di Indonesia, PM Vietnam akan Bertemu Presiden Jokowi

Next Post

Dana Abadi Pendidikan untuk Peningkatan SDM Antargenerasi

Related Posts

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar
Banten

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Kabar Banten
4 Juli 2025
Pembinaan PMR Banten Dapat Apresiasi PMI Pusat, Masuk Peringkat Terbaik Nasional
Banten

Pembinaan PMR Banten Dapat Apresiasi PMI Pusat, Masuk Peringkat Terbaik Nasional

Kabar Banten
1 Juli 2025
376 PMR Ramaikan Jumbara PMI Banten 2025
Banten

376 PMR Ramaikan Jumbara PMI Banten 2025

Kabar Banten
30 Juni 2025
Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Bocor Tinggal Kenangan
Banten

Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Bocor Tinggal Kenangan

kabarbanten.com
22 Juni 2025
BPKP Perwakilan Provinsi Banten Evaluasi atas Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan STAI Syekh Manshur
Banten

BPKP Perwakilan Provinsi Banten Evaluasi atas Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan STAI Syekh Manshur

Kabar Banten
13 Juni 2025
Polsek Cibadak Tingkatkan Pangan Lestari dalam Rangka ketahanan pangan.
Banten

Polsek Cibadak Tingkatkan Pangan Lestari dalam Rangka ketahanan pangan.

Kabar Banten
4 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

4 Juli 2025
Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

4 Juli 2025
Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

3 Juli 2025
Benyamin Davnie: Realisasi Investasi Triwulan I 2025 di Tangsel Melebihi Target

Benyamin Davnie: Realisasi Investasi Triwulan I 2025 di Tangsel Melebihi Target

3 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved