Kabarbanten.com- Lantaran belum menerima tanah wakaf, dua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang gelisah.
Pasalnya, tanah yang diatasnya berdiri bangunan masjid belum mendapatkan wakaf tanah dari pemegang Surat Keputusan (SK) Residen-Djakarta 1956 atas tanah Titisara yang berlokasi di Kelurahan Batusari dan Batujaya (dahulu Kelurahan Batuceper), Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DKM Jamie’ Darusalam, Ust.H. Hasbullah, Rabu, 21 April 2021.
Menurut Hasbullah, sampai saat ini Masjid Jamie’ Darusalam sama sekali belum memiliki akta atau sertifikat karena tanah yang memiliki luas sekitar 3000 meter persegi ini belum menerima wakaf tanah dari yang bersangkutan.
“Kita ingin tanah yang diatasnya berdiri masjid ini bisa diwakafkan oleh pemilik SK Residen. Sebab, jika belum diwakafkan tentunya akan menghambat aktifitas yang berhubungan dengan kemajuan masjid,” kata Hasbullah.
Hasbullah menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pemegang SK Residen. Tujuannya adalah agar masjid ini memiliki kejelasan atas tanah demi kepentingan khalayak luas.
“Pemilik SK memberi tahu tentang tanah Titisara dan tanah dari masjid ini merupakan salah satu bagian dari tanah Titisara. Sebab, orangtua (almarhum) dari pemegang SK Residen adalah pemilik tanahnya,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DKM Masjid Mururohman, Ust.H. Faiz Fikri bahwa Masjid yang berlokasi di RT 02/05 Kelurahan Batusari ini juga belum menerima wakaf tanah dari pemegang SK Residen 1956, sehingga tempat ibadah ini belum memiliki sertifikat.
“Sertifikat tanah sangat penting bagi kami.
Kami pun sering berkomunikasi dengan pemegang SK agar tanah ini bisa secepatnya diwakafkan sehingga bisa dibuatkan sertifikat. Sebab, jika belum diwakafkan maka sertifikat tidak akan jadi,” papar Faiz seraya menambahkan, dengan terhambatnya wakaf tanah ini, maka segala bentuk kegiatan akan terhambat seperti pembangunan masjid yang membutuhkan bantuan dari pemerintah.
“Kalau ingin meminta bantuan dari pemerinta tentunya harus membuat proposal dan mencantumkan akta atau sertifikat tanah. Untuk itu, kami dari pengurus masjid memohon kepada pemegang SK untuk memberikan wakaf tanah,” jelasnya.(ydh)