Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Luncurkan Posko THR 2021

kabarbanten.com
20 April 2021
Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Luncurkan Posko THR 2021

Menaker Ida Fauziyah (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Menaker saat peluncuran, di Jakarta, Senin (19/04/2021).

Ida menjelaskan, Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum. Di antaranya layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Selain itu, posko ini juga bisa diakses secara daring (online) melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Layanan Posko THR 2021 ini mulai berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.  Tim pemantau ini  bertugas memantau jalannya posko, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.

Menaker mengatakan, agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Ida berharap, posko ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Menaker meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran.

“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.(HUMAS KEMNAKER/AIT/UN)

Kunjungi laman resmi Kemnaker melalui tautan ini.

#Kemenaker
Berita terkait: > Peninjauan Vaksinasi Massal COVID-19 Bagi Seniman dan Budayawan, 19 April 2021, di Galeri Nasional Indonesia, Provinsi DKI Jakarta > Menaker Terbitkan Edaran Pembatasan Mudik Bagi Pekerja dan PMI > Kemenparekraf Fasilitasi Vaksinasi COVID-19 Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif > Menteri KP Ingatkan Eksportir Perikanan Taati Aturan Pajak dan Jamsos > Peringatan HUT Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), 17 April 2021, dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta
ADVERTISEMENT

Menaker Ida Fauziyah (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Menaker saat peluncuran, di Jakarta, Senin (19/04/2021).

Ida menjelaskan, Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum. Di antaranya layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Selain itu, posko ini juga bisa diakses secara daring (online) melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Layanan Posko THR 2021 ini mulai berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.  Tim pemantau ini  bertugas memantau jalannya posko, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.

Menaker mengatakan, agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Ida berharap, posko ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Menaker meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran.

“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.(HUMAS KEMNAKER/AIT/UN)

Kunjungi laman resmi Kemnaker melalui tautan ini.

#Kemenaker
Berita terkait: > Peninjauan Vaksinasi Massal COVID-19 Bagi Seniman dan Budayawan, 19 April 2021, di Galeri Nasional Indonesia, Provinsi DKI Jakarta > Menaker Terbitkan Edaran Pembatasan Mudik Bagi Pekerja dan PMI > Kemenparekraf Fasilitasi Vaksinasi COVID-19 Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif > Menteri KP Ingatkan Eksportir Perikanan Taati Aturan Pajak dan Jamsos > Peringatan HUT Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), 17 April 2021, dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Kapolda Banten Salurkan Alat Sholat Ke Ponpes Tahfidz Daarul Hamid

Next Post

Pemerintah Akan Dorong Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan untuk Kurangi Emisi

Related Posts

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah
Nasional

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah

kabarbanten.com
8 Agustus 2026
Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat
Nasional

Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat

kabarbanten.com
5 Agustus 2026
KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa
Nasional

KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa

kabarbanten.com
31 Juli 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU
Nasional

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

kabarbanten.com
27 Juni 2026
Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Jadikan Polemik Mengarah Jatuhkan Marwah Presiden
Nasional

Rektor UIN Jakarta: Meredanya Ketegangan Timur Tengah Jadi Peluang Indonesia Perkuat Ekonomi Nasional

kabarbanten.com
23 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

15 Juli 2026
Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang

Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang

15 Juli 2026
Diskominfo Tangsel Perluas Literasi Digital: Sasar Santri, Pemuda hingga Masyarakat Kewilayahan

Diskominfo Tangsel Perluas Literasi Digital: Sasar Santri, Pemuda hingga Masyarakat Kewilayahan

11 Agustus 2026
Melalui Program SIGAP Anak Sehat 2026, Pemkot Tangsel dan Swasta Kolaborasi Perkuat Intervensi Stunting

Melalui Program SIGAP Anak Sehat 2026, Pemkot Tangsel dan Swasta Kolaborasi Perkuat Intervensi Stunting

11 Agustus 2026
Pelantikan PCNU Tangsel 2026-2031, Benyamin Davnie Tekankan Kolaborasi Perkuat Manfaat bagi Masyarakat

Pelantikan PCNU Tangsel 2026-2031, Benyamin Davnie Tekankan Kolaborasi Perkuat Manfaat bagi Masyarakat

10 Agustus 2026
Hadiri Maulid Nabi di Jatake, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Ingatkan Pentingnya Tanamkan Keteladanan Rasulullah

Hadiri Maulid Nabi di Jatake, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Ingatkan Pentingnya Tanamkan Keteladanan Rasulullah

10 Agustus 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved