Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Melalui Surat Edaran, Disnaker Tangsel Wajibkan Perusahaan Bayarkan THR

kabarbanten.com
15 April 2021
Melalui Surat Edaran, Disnaker Tangsel Wajibkan Perusahaan Bayarkan THR

TANGSEL – Kewajiban pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021, sesuai dengan kebijakan Kementerian Tenaga Kerja langsung ditindaklanjuti Dinas terkait di setiap wilayah.

Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, sudah mempersiapkan Surat Edaran (SE) ke setiap perusahaan di Tangsel.

“Hari ini kita edarkan SE tersebut, intinya sesuai PP 35 tentang THR dari Kementerian Tenaga Kerja,” terang Kepala Disnaker Tangsel, Sukanta saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).

ADVERTISEMENT

Sukanta juga menjelaskan, jika ada perusahan yang ingin membayarkan THR secara bertahap, harus memberitahu ke Disnaker Tangsel.

“Apabila ada perusahaan, berkaitan dengan ketidakmampuan atau dicicil atau kesepakatan, silahkan memberitahukan ke kami 10 hari sebelum THR lebaran. Dari situ jadi tahu perusahaan yang sanggup dan enggak sanggup. Yang tidak melaporkan artinya mereka sanggup,” ungkapnya.

Namun, Sukanta kembali menegaskan, jika perusahaan wajib membayarkan penuh THR sesuai dengan yang tertera di UU Ciptakerja.

“Tetap kewajiban itu mesti diberikan, THR itu jelas di UU Ciptaker dan PP harus dibayar, wajib hukumnya,” kata Sukanta.

Dalam pembayaran THR, Disnaker Tangsel hanya memfasilitasi perusahaan dan memediasi. Karena, nantinya akan dikenakan denda bagi yang terlambat membayarkan hak pegawainya.

“Kami hanya memfasilitasi, memediasi sanggupnya bagaimana. Sebab tidak ada sanksi hukumnya, paling didenda 5 persen mereka yang terlambat pembayarannya,” tandasnya. (RAY)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Puluhan Motor Berknalpot Bising Diamankan Polsek Karawaci

Next Post

Alasan Kuota Terbatas, Baru 30 Persen Pelaku Usaha Pariwisata Di Tangsel Divaksin

Related Posts

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban
Kota Tangerang

Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Sekda Kota Tangerang Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif
Kota Tangerang

Sekda Kota Tangerang Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan
Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Intan Nurul Hikmah Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Intan Nurul Hikmah Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang

Kabar Banten
8 Mei 2026
Sekda Lepas 389 Jamaah Haji Kloter 12 JKB Asal Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Sekda Lepas 389 Jamaah Haji Kloter 12 JKB Asal Kabupaten Tangerang

Kabar Banten
8 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

9 Mei 2026
Ketika Makanan Juga Relasi

Ketika Makanan Juga Relasi

8 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

8 Mei 2026
Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban

Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban

8 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved