Kabarbanten.com- Inspektorat Kota Tangerang melakukan pemanggilan terhadap Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Pemanggilan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tangerang karena adanya laporan dalam proses bantuan sosial program Beras Sejahtera (Rastra) yang merupakan program dari Kementerian Sosial.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Dadi Budaeri menerangkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap TKSK di Kecamatan Benda yang juga bekerja di Kantor Kecamatan Benda.
“Pemeriksaan sedang berlanjut, data-data pun sedang dilihat apakah ada kesalahan atau tidak dalam prosesnya,” kata Dadi Budaeri, Senin, 5 April 2021.
Dadi menambahkan, apabila terjadi kesalahan, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga dinonaktifkan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Kantor Kecamatan Benda. “Nanti kita lihat perjanjian kerjanya seperti apa, dan sanksi apa yang akan diberikan jika terjadi kesalahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kota Tangerang, Jimmi Simanjuntak merespon baik tindakan (pemeriksaan) yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tangerang terhadap TKSK terkait adanya indikasi kecurangan dalam proses pemberian bantuan di Kecamatan Benda.
“Inspektorat harus berdiri tegak lurus untuk mengungkap adanya indikasi kecurangan dalam proses pemberian dana bantuan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.
Sebelumnya, adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum dalam proses penyaluran dana bantuan sosial yang berasal dari Kementerian Sosial melalui Program Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang merupakan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Tangerang.
Sesuai Peraturan Menteri Sosial jika kepala daerah (Walikota) memiliki tugas untuk memantau dan bertanggungjawab dalam proses penyaluran bantuan sosial kepada penerima bantuan atau keluarga penerima manfaat (KPM). (ydh)