Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Perluas Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor

kabarbanten.com
2 April 2021
Pemerintah Perluas Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor

Seiring dengan diberlakukannya kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan bermotor sejak Maret lalu, terjadi peningkatan penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) hingga hampir 150 persen, yang juga dapat menggeliatkan sektor industri otomotif dan sektor terkait lainnya.

Untuk meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif, pemerintah memutuskan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60 persen dan menambah segmen kendaraan 4×2 dan 4×4 dengan kapasitas silinder mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4×2 serta 4×4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari laman Kementerian Perindustrian, Jumat (02/01/2021).

Secara rinci kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100 persen untuk April hingga Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50 persen diskon PPnBM untuk masa Juni hingga Agustus, dan 25 persen diskon PPnBM untuk masa September hingga Desember 2021.

Kedua, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.

Ketiga, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.

Kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021.

Sedangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menperin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan penerbitan PMK ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional”, ujar Menkeu.

Sementara itu, Menperin menyampaikan, penerapan program yang sama bagi KBM-R4 dengan local purchase di atas 60 persen ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi kapasitas produksi pada batasan economic of scale produksi serta pemulihan ekonomi nasional.

“Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat men-jumpstart perekonomian. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya,” ujar Agus.

Menperin optimistis kebijakan perluasan relaksasi PPnBM dapat berjalan baik dan makin tepat sasaran, sehingga menguntungkan masyarakat sebagai konsumen, industri, dan juga pemerintah. (HUMAS KEMENPERIN/HUMAS KEMENKEU/UN)

#Kemenkeu#Kemenperin
Berita terkait: > Kembali Meningkat, PMI Manufaktur Indonesia Capai Rekor Tertinggi > Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Insentif Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19 > Menko Perekonomian: KNKG Miliki Peran Strategis dalam Penanganan Pandemi & PEN > Peringatan Hari Penyiaran Nasional Ke-88, April 2021, dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta > Berkomitmen Kuat Atasi Persoalan Perubahan Iklim, Indonesia Siap Jadi Co-Chair COP26
ADVERTISEMENT
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Kembali Meningkat, PMI Manufaktur Indonesia Capai Rekor Tertinggi

Next Post

Presiden: Terus Dorong Budaya Kewirausahaan sebagai Strategi Dakwah Kultural Pemuda Muhammadiyah

Related Posts

Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025
Nasional

Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025

kabarbanten.com
8 April 2026
UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026
Nasional

UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026

Kabar Banten
28 Maret 2026
Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis
Nasional

Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis

Kabar Banten
19 Maret 2026
Kurban Kini dalam Genggaman, Qurban Asyik Resmi Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru
Nasional

Kurban Kini dalam Genggaman, Qurban Asyik Resmi Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru

kabarbanten.com
13 Maret 2026
IKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Dilantik, Alumni Siap Berkontribusi pada Demokrasi dan Kebijakan
Nasional

IKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Dilantik, Alumni Siap Berkontribusi pada Demokrasi dan Kebijakan

kabarbanten.com
12 Maret 2026
Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Idulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah

Idulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah

21 Maret 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Sekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel

Sekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel

9 April 2026
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu

9 April 2026
Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025

Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025

8 April 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved