Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaga Kedaulatan dan Keberlanjutan Ekosistem, Menteri KKP Terbitkan Aturan Penataan Pipa/Kabel Bawah Laut

kabarbanten.com
23 Maret 2021
Jaga Kedaulatan dan Keberlanjutan Ekosistem, Menteri KKP Terbitkan Aturan Penataan Pipa/Kabel Bawah Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Dokumentasi KKP)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang penataan pipa dan kabel bawah laut pada pada 18 Februari 2021.

Peraturan ini dibuat untuk mendukung penyelenggaraan penataan alur pipa dan kabel bawah laut di perairan Indonesia.

“Adanya Kepmen KP 14/2021 menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib,” jelas Menteri KP, dikutip dari laman kkp.go.id, Selasa (23/03/2021).

Ia menegaskan, regulasi ini juga dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut atau Rencana Zonasi Laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut.

Pada Kepmen KP 14/2021,  dilampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 BMH (Beach Main Hole), termasuk empat lokasi landing stations yang ditetapkan yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

Lebih jauh, sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP TB Haeru Rahayu, regulasi penataan pipa dan kabel di bawah laut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola ruang laut dengan bijak. Kesemerawutan  pipa dan kabel yang sudah lama terjadi akhirnya bisa teratasi dengan adanya regulasi ini.

“Kepmen ini menjadi sangat penting. Kenapa? Kami lihat melibatkan semua kementerian dan lembaga. Kemudian ada beberapa kata kunci di sana. Yang pertama dari aspek kedaulatan, kemudian aspek keekonomian, dan seterusnya,” ujar Dirjen PRL KKP.

Setelah keputusan ini terbit, KKP bersama kementerian dan lembaga terkait kini menggodok bisnis proses perizinan berusaha di ruang laut. Targetnya dalam dua bulan kedepan proses bisnis sudah selesai sehingga pemanfaatan ruang laut bisa lebih optimal.

“Bijak itu artinya kombinasi antara keberlanjutan dengan tetap kita melihat ekosistem. Kemudian kita juga melihat kesejahteraan dengan kita juga mengupayakan keekonomian. Dua koridor ini harus kita coba jembatani supaya kita bisa mempersiapkan NSPK-nya sebaik mungkin,” urai TB Haeru.

Berdasarkan Kepmen KP 14/2021, Kementerian Pertahanan (Kemhan) kini dilibatkan dalam proses bisnis perizinan. Kemhan berperan mengeluarkan security clearance yang menjadi rekomendasi pelaksanaan kegiatan pemasangan pipa maupun kabel bawah laut.

Penetapan security clearance oleh Kemhan menegaskan bahwa pemerintah ingin menjamin kegiatan di bawah laut yang kaitannya dengan pipa maupun kabel, tidak mengancam kedaulautan negara. (HUMAS KKP/AIT/UN)

Kunjungi laman resmi Kementerian KP melalui tautan ini.

#Kementerian KP
Berita terkait: > Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Data Penerima Program JKP > Pendapatan Negara Tumbuh Positif 0,7 Persen pada Februari 2021 > Pemerintah Salurkan 1.816 Unit Bantuan PSU di Sulawesi Utara > Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik > Peninjauan Vaksinasi Massal COVID-19, 22 Maret 2021, di Pendopo Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur
ADVERTISEMENT

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Dokumentasi KKP)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang penataan pipa dan kabel bawah laut pada pada 18 Februari 2021.

Peraturan ini dibuat untuk mendukung penyelenggaraan penataan alur pipa dan kabel bawah laut di perairan Indonesia.

“Adanya Kepmen KP 14/2021 menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib,” jelas Menteri KP, dikutip dari laman kkp.go.id, Selasa (23/03/2021).

Ia menegaskan, regulasi ini juga dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut atau Rencana Zonasi Laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut.

Pada Kepmen KP 14/2021,  dilampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 BMH (Beach Main Hole), termasuk empat lokasi landing stations yang ditetapkan yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

Lebih jauh, sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP TB Haeru Rahayu, regulasi penataan pipa dan kabel di bawah laut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola ruang laut dengan bijak. Kesemerawutan  pipa dan kabel yang sudah lama terjadi akhirnya bisa teratasi dengan adanya regulasi ini.

“Kepmen ini menjadi sangat penting. Kenapa? Kami lihat melibatkan semua kementerian dan lembaga. Kemudian ada beberapa kata kunci di sana. Yang pertama dari aspek kedaulatan, kemudian aspek keekonomian, dan seterusnya,” ujar Dirjen PRL KKP.

Setelah keputusan ini terbit, KKP bersama kementerian dan lembaga terkait kini menggodok bisnis proses perizinan berusaha di ruang laut. Targetnya dalam dua bulan kedepan proses bisnis sudah selesai sehingga pemanfaatan ruang laut bisa lebih optimal.

“Bijak itu artinya kombinasi antara keberlanjutan dengan tetap kita melihat ekosistem. Kemudian kita juga melihat kesejahteraan dengan kita juga mengupayakan keekonomian. Dua koridor ini harus kita coba jembatani supaya kita bisa mempersiapkan NSPK-nya sebaik mungkin,” urai TB Haeru.

Berdasarkan Kepmen KP 14/2021, Kementerian Pertahanan (Kemhan) kini dilibatkan dalam proses bisnis perizinan. Kemhan berperan mengeluarkan security clearance yang menjadi rekomendasi pelaksanaan kegiatan pemasangan pipa maupun kabel bawah laut.

Penetapan security clearance oleh Kemhan menegaskan bahwa pemerintah ingin menjamin kegiatan di bawah laut yang kaitannya dengan pipa maupun kabel, tidak mengancam kedaulautan negara. (HUMAS KKP/AIT/UN)

Kunjungi laman resmi Kementerian KP melalui tautan ini.

#Kementerian KP
Berita terkait: > Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Data Penerima Program JKP > Pendapatan Negara Tumbuh Positif 0,7 Persen pada Februari 2021 > Pemerintah Salurkan 1.816 Unit Bantuan PSU di Sulawesi Utara > Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik > Peninjauan Vaksinasi Massal COVID-19, 22 Maret 2021, di Pendopo Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Pendapatan Negara Tumbuh Positif 0,7 Persen pada Februari 2021

Next Post

Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Data Penerima Program JKP

Related Posts

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project
Nasional

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project

kabarbanten.com
18 Juni 2025
Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada
Nasional

Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung
Nasional

Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University
Nasional

Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University

kabarbanten.com
1 Juni 2025
Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran

kabarbanten.com
28 Mei 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina

kabarbanten.com
28 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Bupati Tangerang Tinjau Penyebab Banjir di Kawasan Teluk Jakarta Kutabumi

Bupati Tangerang Tinjau Penyebab Banjir di Kawasan Teluk Jakarta Kutabumi

7 Juli 2025
Santunan Anak Yatim Perkuat Keimanan dan Bentuk Nyata Kepedulian

Santunan Anak Yatim Perkuat Keimanan dan Bentuk Nyata Kepedulian

7 Juli 2025
Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi, Inspektorat Minta Masyarakat Laporkan Pungli di Sekolah

Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi, Inspektorat Minta Masyarakat Laporkan Pungli di Sekolah

7 Juli 2025
Pemkot Tangsel Tanggap Banjir, BPBD Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Pemkot Tangsel Tanggap Banjir, BPBD Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

7 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved